PUTUSAN MAHKAMAH YANG TIDAK BISA DIKOREKSI
(sebuah catatan atas Putusan Mahkamah Konstitusi no.90/PUU-XXI/2023)
Oleh : Tripeni Irianto Putro
Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dalam pasal 24 menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Selanjutnya dalam Undang Undang tentang Kekuasaan Kehakiman no. 48 tahun 2009 dinyatakan bahwa kekuasaan kehakiman tersebut dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan peradilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi. Jadi, Mahkamah Konstitusi adalah merupakan salah satu pelaku kekuasaan kehakiman sebagaimana halnya Mahkamah Agung.
Berdasarkan pasal 24 e ayat (1) dan ayat (2) Undang undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, Mahkamah Konstitusi berwenang menguji Undang Undang terhadap Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945, memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD Negara RI tahun 1945, memutus pembubaran partai politik, memutus perselisihan hasil pemilihan umum, dan memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/ atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hokum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lain, atau perbuatan tercela, dan/ atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara RI tahun 1945.
Dari ketentuan pasal 24 UUD tahun 1945 tersebut terlihat begitu besar kewenangan yang dimiliki oleh lembaga Mahkamah Konstitusi.Kewenangan untuk mengadili dan memutus sengketa yang begitu strategis, yang dampaknya akan dirasakan oleh seluruh masyarakat Indonesia dari Sabang sampai Merauke, dan sangat mempengaruhi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara. Salah satunya yang belum lama ini menyita perhatian public adalah sengketa tentang syarat batas usia calon presiden dan calon wakil presiden menjelang pendaftaran capres dan cawapres dalam Pemilu tahun 2024 yang ditangani oleh Mahkamah Konstitusi.
Dalam sengketa tersebut, pihak Penggugat merasa bahwa syarat usia minimal 40 tahun bagi capres dan cawapres sebagaimana diatur dalam UU Pemilu no. 7 tahun 2017 bertentangan dengan UUD 1945, karena banyak anak anak muda yang belum berusia 40 tahun, namun layak untuk dicalonkan tidak bias ikut berkontestasi.Dan terhadap gugatan tersebut, tepatnya menjelang batas akhir pendaftaran capres dan cawapres,beberapa pihak telah dikejutkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 16 Oktober 2023 dalam perkara no. 90/PUU-XXI/2023 terkait ketentuan batas usia minimal capres dan cawapres pada Undang undang no. 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah Konstitusi mengabulkan gugatan tersebut dengan alas an syarat minimal usia capres dan cawapres yang diatur dalam UU Pemilu telah bertentangan dengan UUD 1945. Dalam putusan tersebut juga menyebutkan bahwa capres dan cawapres yang pernah terpilih melalui pemilu, baik sebagai DPR/DPD, Gubernur, atau Walikota dapat mencalonkan diri, meskipun belum berusia 40 tahun.
Terhadap putusan Mahkamah Konstitusi tersebut ada pihak pihak yang keberatan termasuk didalamnya partai partai politik yang akan mencalonkan capres dan cawapresnya dalam kontestasi pemilu 2024. Termasuk juga yang keberatan adalah dari para pakar hukum dan pakar politik yang berpendapat putusan yang diambil Mahkamah Konstitusi tersebut sarat dengan konflik kepentingan. Lebih jauh para pakar hukum dan politik malah menganggap bahwa putusan Mahkamah Konstitusi tentang syarat batas usia capres dan cawapres memperlihatkan bagaimana Mahkamah Konstitusi sangat dipengaruhi oleh campur tangan pemerintah yang sedang berkuasa dan bahkan campur tangan Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu yang ditengarai masih kerabat dekat dengan salah satu bakal calon wakil presiden yang digadang gadang bakal ikut meramaikan kontestasi. Banyak pakar hokum dan pakar politk menduga implikasi putusan MK ini bias berimbas pada kegamangan demokrasi kita yang sedang berjalan.
Akibat dari gonjang ganjing putusan Mahkamah Konstitusi tersebut, pihak pihak yang merasa bahwa putusan MK itu penuh dengan konflik kepentingan, mendesak agar dibentuk Majelis Kehormatan MK untuk bias membatalkan putusan tersebut. Namun pertimbangan Majelis Kehormatan MK (MKMK) dalam siding pelanggaran kode etik dan perilaku hakim konstitusi, tidak sedikit pun memberikan penilaian terhadap putusan no. 90/PUU-XXI/2023 mengenai syarat usia capres dan cawapres agar menjadi cacat hukum. Sebaliknya, Majelis Kehormatan MK menegaskan bahwa putusan dimaksud tetap berlaku secara hukum dan memiliki sifat final dan mengikat.
Penilaian sah atau tidaknya putusan yang disebabkan adanya pelanggaran kode etik tidak dapat diterapkan untuk menilai putusan dalam perkara pengujian Undang Undang di Mahkamah Konstitusi. Masalahnya sekarang adalah kemana lagi bagi pihak yang tidak puas dengan putusan itu mengajukan keberatan?
Memang, dalam penjelasan pasal 10 Undang undang no. 8 tahun 2011 tentang perubahan atas UU no. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi, menyatakan dalam ayat (1) bahwa putusan MK bersifat final, yakni putusan MK langsung memperoleh kekuatan hokum tetap sejak diucapkan, dan tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh. Sifat final dalam putusan Mahkamah Konstitusi dalam UU ini mencakup pula kekuatan hokum mengikat (final and binding).
Kata kata “tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh” dalam penjelasan pasal 10 UU tentang MK ini, seolah olah ingin menegaskan bahwa setiap putusan yang diambil hakim konstitusi pastilah selalu tepat dan benar sehingga tidak dapat dikoreksi lagi. Tentu pernyataan atau penegasan ini terlalu naif kalau dilihat dari perspektif keadilan. Mungkin ada sebagian ahli hokum yang berpendapat putusan yang sifatnya final dan mengikat adalah putusan yang lebih mempunyai nilai kepastian hukum, karena putusan tersebut bias langsung diberlakukan. Namun dari perspektif keadilan apakah putusan yang demikian tersebut telah memenuhi rasa keadilan yang sebenarnya? Bagaimana jika para pihak yang merasa tidak puas dengan putusan Mahkamah Konstitusi tersebut masih ingin mengupayakan keberatan kepada lembaga yang lebih tinggi?
Kita sebenarnya memiliki lembaga peradilan yang putusannya langsung mempunyai kekuatan hokum tetap, yaitu Pengadilan Pajak. Undang Undang no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, menentukan bahwa putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang mempunyai kekuatan hokum tetap. Meskipun demikian, bagi pihak yang tidak puas terhadap putusan tersebut masih dimungkinkan melakukan upaya hokum yaitu mengajukan Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Jadi masih ada lembaga yang mengkoreksinya, apakah putusan tersebut sudah tepat atau belum.
Lembaga peradilanlain, seperti Pengadilan Umum dan Pengadilan Tata Usaha Negara, bahkan menyediakan upaya hukum yang bertingkat tingkat bagi pihak yang tidak puas dengan putusan pengadilan, mulai dari pengajuan pemeriksaan banding, kasasi, bahkan sampai pemeriksaan peninjauan kembali terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Berkaca dari tersedianya lembaga yang menangani upaya hokum pada pengadilan pengadilan tersebut di atas, maka keberadaan lembaga upaya hokum pada Mahkamah Konstiusi adalah suatu keniscayaan. Pandangan terhadap pentingnya ketersediaan upaya hokum terhadap putusan yang dijatuhkan oleh seorang hakim, juga disampaikan oleh Retno wulan Sutantio dalam bukunya “Hukum Acara Perdata dalam Teori dan Praktek”, beliau adalah seorang dosen yang juga pernah menjabat sebagai Hakim Agung pada Mahkamah Agung RI, yang menyatakan bahwa hakim adalah manusia biasa, yang bias saja melakukan kekhilafan dan kesalahan dalam menjatuhkan putusan.
Memang, walaupun anggota majelis hakim Mahkamah Konstitusi yang memeriksa suatu perkara jumlahnya lebih banyak dari peradilan lain, sebagaimana pasal 28 ayat (1) UU MK yang menyatakan, bahwa Mahkamah Konstitusi dalam memeriksa, mengadili dan memutus perkara melalui siding pleno MK dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK, namun hal itu tidak bias menjamin bahwa putusannya benar benar tepat dan adil. Hakim konstitusi bukanlah “Judge Bao”, seorang hakim dalam cerita masyarakat Cina yang melegenda yang dianggap sebagai manusia setengah dewa, dan dipandang paling bersikap adil dalam memberikan keputusan terhadap setiap perkara yang diajukan kepadanya. Hakim konstitusi adalah tetap manusia biasa, yang bias saja melakukan kesalahan, walaupun kita tahu syarat untuk menjadi seorang hakim konstitusi tidaklah mudah, dia harus memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela, bersikap adil, dan juga merupakan seorang negarawan yang menguasai konstitusi dan ketatanegaraan.
Belajar dari putusan Mahkamah Konstitusi no.90/PUU-XXI/2023 terkait batas usia minimal capres dan cawapres yang telah menghebohkan masyarakat jelang pelaksanaan pemilu tahun 2024 tersebut, dimana pihak pihak yang tidak puas atas putusan tersebut, tidak bias berbuat apa apa, karena mekanisme hukumnya tidak memungkinkan terhadap putusan MK itu diajukan upaya hokum kepengadilan yang lebih tinggi untuk bias dikoreksi, maka sudah saatnya dipikirkan adanya semacam lembaga peninjauan kembali, agar putusan yang sudah final dan mengikat tersebut bias dikoreksi atau diadili kembali. Sehingga paling tidak, dengan putusan peninjauan kembali tersebut akan menjadikan putusan Mahkamah Konstitusi lebih teruji kebenarannya, dan pihak pihak yang sebelumnya tidak puas dengan putusan MK akan lebih bias menerimanya.
Mengingat lembaga Mahkamah Konstitusi sampai sekarang pada kenyataannya belum tersedia adanya upaya hokum terhadap produk putusannya, kiranya diperlukan political will dari pembuat Undang Undang, yaitu Pemerintah bersama sama dengan DPR untuk segera mencari langkah langkah konkrit. Dan salah satu langkah yang bias diambil adalah dengan merevisi UU Mahkamah Konstitusi dan memasukkan pasal pasal tentang lembaga yang berwenang mengkoreksi putusan MK yang telah final dan mengikat tersebut. Dengan adanya lembaga yang berwenang untuk mengkoreksi dan mengadili kembali putusan MK, diharapkan nantinya MK akan melahirkan putusan putusan yang tidak hanya memberikan kepastian hokum saja, akan tetapi juga memberikan rasa keadilan bagi yustisiabel. Semoga.


