Konsultasi:
Jasa konsultasi dimaksudkan memberikan layanan dalam bentuk nasehat yang dihadapi klien termasuk juga di dalamnya memuat tentang tantangan, hambatan dan potensi serta peluang penyelesaian kasus untuk memberikan dasar hukum, target dan solusi.
Pelayanan di Bidang Hukum Pertanahan
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami.
Pelayanan di Bidang Hukum Pertanahan:
Melayani mediasi yang berkaitan dengan sengketa tanah , dan bantuan bantuan hukum lainnnya yang diperlukan di bidang pertanahan.
Pembelaan di Peradilan (Litigasi):
Jasa persidangan di pengadilan (litigasi) dimaksudkan memberikan pelayanan pendampingan klien terhadap kasus sengketa keperdataan, pidana dan niaga serta tata usaha negara mulai tahapan di kepolisian, kejaksaan sampai di pengadilan.
LEGIS PRIORI LAW FIRM juga menangani kasus limpahan (subtitusi), yang meliputi persidangan di Pengadilan Negeri, Pengadilan Agama, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Tata Usaha Negara serta Pengadilan Militer baik ditingkat pertama, tingkat Banding sampai pada tingkat Kasasi dan Peninjauan Kembali.
Pembelaan di Peradilan (Litigasi)
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami.
Pelayanan di Bidang Perijinan
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami.
Pelayanan di Bidang Perijinan:
Jasa pengurusan di bidang perijinan meliputi ijin usaha, ijin hiburan serta kontraknya, ijin lokasi, ijin gangguan, ijin prinsip, ijin tenaga kerja asing, pengurusan Merek, Paten dan Hak Cipta, serta perijinan lainnya.
Pelayanan di Bidang Hukum Keluarga
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami.
Pelayanan di Bidang Hukum Keluarga:
Yaitu meliputi penyusunan hibah, wasiat, pewarisan, perwalian, pengampuan, adopsi, perkawinan, perceraian dan harta gono-gini, dan kekerasan dalam rumah tangga.
Pelayanan di Bidang Kontrak:
Yaitu meliputi pembuatan kontrak perusahaan, pengambil alihan perusahaan (Merger, Akuisisi, Konsolidasi), Joint Venture, Go Public, Leasing, Ketenagakerjaan, Perpajakan, Property dan Urusan Pertanahan, serta kebijakan yang bersifat publik misalnya penelitian dan pemetaan, penyusunan dan sosialisasi kebijakan pemerintah daerah atau Badan Layanan Umum, termasuk juga konsultasi pelaksanaaan program atau proyek Pemerintah Daerah, serta fasilitas Penyusunan Naskah Perundang-undangan, Surat Keputusan, Peraturan Daerah dan lainnya.
Pelayanan di Bidang Kontrak
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami.
Penanganan Kasus Perbankan
Yaitu meliputi kasus kredit bermasalah / macet, serta keluhan jasa layanan perbankan lainnya.
Penanganan Kasus Perbankan:
Jasa konsultasi dimaksudkan memberikan layanan dalam bentuk nasehat yang dihadapi klien termasuk juga di dalamnya memuat tentang tantangan, hambatan dan potensi serta peluang penyelesaian kasus untuk memberikan dasar hukum, target dan solusi.
Konsultan Hukum Tetap Perusahaan
(Retainer)
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami.
Konsultan Hukum Tetap Perusahaan
(Retainer):
LEGIS PRIORI LAW FIRM sebagai konsultan hukum tetap perusahaan akan memberikan pelayanan konsultasi hukum yang diperlukan berkaitan dengan persoalan hukum yang dihadapi perusahaan.
Konsultan Partai Politik dan Pemilihan Umum
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami.
Konsultan Partai Politik dan Pemilihan Umum:
Yakni sebagai upaya langkah preventif dan represif terhadap adanya hal yang berkaitan dengan Hukum Partai Politik dan Pemilihan Umum baik melalui upaya hukum di luar pengadilan maupun upaya di dalam pengadilan seperti Pengadilan Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum dan lembaga-lembaga lainnya yang berpotensi muncul dalam upaya pemenangan Pemilihan Umum baik di tingkat Pusat dan Daerah.
Konsultan Tetap Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD:
Posisi strategis terhadap kedudukan Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD harus senantiasa dalam segala kebijakan yang diambilnya sesuai dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku. Untuk itu dibutuhkan tenaga yang ahli dibidangnya, agar setiap tindakan hukum serta kebijakan hukum yang diambil senantiasa mencerminkan keadilan, kepastian dan kemanfaatan hukum.
Konsultan Tetap Pemerintah, Pemerintah Daerah, BUMN dan BUMD
Silakan hubungi kami untuk informasi lebih lanjut tentang layanan kami.


