MERENUNGI PUTUSAN PERKARA GAZALBA SALEH (sekedar analisis atas pertimbangan hukum)

MERENUNGI PUTUSAN PERKARA GAZALBA SALEH

(sekedar analisis atas pertimbangan hukum)

Oleh :

DR. EKO WIYONO, SH,MHum

(Senior Advisor Pada Kantor Hukum LEGIS PRIORI Jakarta)

Beberapa saat lalu pada bulan Mei 2024 khasanah peradilan Indonesia sedikit dihebohkan dengan telah dijatuhkannyan putusan sela oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap Terdakwa Gazalba Saleh, yang sebenarnya adalah merupakan hal yang biasa dan wajar adanya putusan Hakim khususnya putusan sela yang petitumnya adalah menyatakan menerima dan mengabulkan esksepsi dari Terdakwa atau Penasihat Hukumnya, sehingga putusan dimaksud statusnya menjadi putusan akhir dari pengadilan tingkat pertama dan terhadap putusan dimaksud masih dapat diajukan upaya hukum.

Seperti diketahui telah menjadi topik yang cukup aktual di beberapa mass media yang memuat berita bahwa pada tanggal 27 Mei 2024 Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memeriksa dan merngadili perkara-perkara tindak pidana korupsi pada tingkat pertama dengan acara pemeriksaan secara biasa telah menjatuhkan putusan dalam perkara atas nama Terdakwa Gazalba Saleh, dengan amar putusan sebagai berikut :

  1. Mengabulkan Nota Keberatan dari Terdakwa/ Tim Penasihat Hukum;
  2. Menyatakan Penuntutan dan Surat Dakwaan Penuntut Umum, tidak dapat diterima;
  3. Memerintahkan Terdakwa Gazalba Saleh dibebaskan dari tahanan Negara;

Banyak pihak yang tidak sependapat dengan putusan Hakim Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat tersebut  khususnya  dari  akademisi diantaranya Pengajar Fakultas Hukum pada Universitas Trisakti Albert Aries mengungkapkan dalam massmedia bahwa tidak perlu ada pendelegasian penuntutan dari Jaksa Agung  kepada Jaksa Penuntut Umum KPK , dengan mendasarkan pada ketentuan pasal 51 Undang-Undang  KPK yang pada pokoknya menentukan bahwa Penuntut Umum yang melaksanakan fungsi penuntutan pada KPK diangkat dan diberhentikan oleh KPK. Bahkan ada pernyataan yang cukup kasar bahwa atas putusan dalam perkara tindak pidana korupsi Gazalba Saleh Hakimnya ngawur, hal ini secara etika adalah kurang tepat karena dapat saja dipertanyakan sebaliknya secara a-contrario bagaimana kira-kira kalau pernyataan ngawur tersebut sebaliknya ditujukan kepada pihak yang telah menyatakan  kalau Hakimnya ngawur, dengan kata lain bagaimana kalau ada pihak lain yang menyatakan bahwa justru pihak yang menyatakan ngawur  itu sendiri lah adalah ngawur dalam penegakan hukum, apakah kira-kira berkenan menerimanya (?) sebuah pertanyaan yang perlu direnungi sebelum ber-statmen terhadap produk sesama  institusi penegak hukum.

Berkaitan dengan itu dengan melalui pemikiran sederhana yang dituangkan dalam tulisan singkat ini kita mencoba untuk mengkomparasikan antara pendapat yang menyatakan tidak sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut,  dengan pendapat yang menyetujuinya dengan argumentasi hukumnya masing-masing yang dalam koteks ilmiah adalah dibenarkan dan hal yang lumrah serta tidak dapat saling menyalahkan satu sama lain karena perbedaan pendapat atau pandangan  dalam khasanah keilmuan adalah hal yang wajar asalkan didasari pada  argumentasi hukum yang logis dan dapat dipertanggungjawabjkan keilmiahannya.

Pihak yang berpendapat tidak setuju dengan pertimbangan Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam putusan perkara Gazalba Saleh didasarkan pada argumentasi hukum bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 3 dan angka 4 revisi kedua Undang-Undang  KPK pada pokoknya dinyatakan bahwa KPK adalah lembaga Negara dalam rumpun eksekutif yang mengemban dan melaksanakan tugas pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Adapun tugas pemberantasan tindak pidana korupsi tersebut menurut pasal 1 angka 4 Undang-Undang  KPK antara lain adalah berupa juga mencakup “penuntutan”, sehingga ketentuan Undang-Undang  KPK menjadi bersifat lex specialist dari Undang-Undang Kejaksaan yang lebih bersifat sebagai legi generali.

Lebih lanjut dalam konteks perubahan  suatu peraturan perundang-undangan dikenal adanya asas bahwa meskipun terdapat peraturan undang-undang yang baru namun bersifat umum yang keberlakuannya mengalahkan ketentuan undang-undang yang lama (lex posteriori derogat legi priori) , tidak berarti bahwa serta merta dapat mengkesampingkan ketentuan undang-undang bersifat khusus, kecuali dalam ketentuan peraturan undang-undang yang baru dimaksud telah dengan tegas menyatakan mencabut ketentuan undang-undang yang bersifat lebih khusus (lex specialist) tersebut.

Bertolak dari dasar pemikiran tersebut diatas maka pada saat Jaksa diangkat menjadi Penuntut Umum oleh KPK , maka lahir konsekuensi hukumnya selama Jaksa tersebut bertugas dan menjalankan tugas penuntutan di KPK secara hukum tidak ada hubungan hierarki dan  delegasi dengan Jaksa Agung dalam tugas “penuntutan” dalam melakukan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, sebagaimana dimaksud oleh pasal 35 huruf i Undang-Undang Kejaksaan misalnya seperti halnya mengenai pendelegasian sebagaian kewenangan penuntutan kepada Oditur Jenderal  dalam Peradilan Militer. Secara tersurat dalam pasal 6 huruf “e” Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 ditentukan tugas-tugas dari KPK dalam hal penyelidikan, penyidikan dan penuntutan, yakni : (e) melakukan : penyelidikan, penyidikan dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi. Bahkan dalam ketentuan pasal 10 A revisi kedua UU KPK  dinyatakan bahwa KPK berwenang mengambil alih penyidikan dan atau penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi  yang sedang dilakukan oleh pihak Kepolisian atau Kejaksaan.

Dari hal tersebut dapat disimpulkan bahwa terdapat beberapa fungsi KPK yaitu berupa koordinasi, supervisi, monitoring, penindakan dan pencegahan serta eksekusi, sehingga  KPK merupakan lembaga pemicu dan pemberdayaan institusi pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah ada  yakni Kepolisian dan Kejaksaan yang sering dikenal dengan “trigger mechanism”. Sehingga keberadaan lembaga KPK tidak akan tumpang tindih serta mengganggu tugas dan kewenangan pemberantasan korupsi yang dilakukan baik oleh Kepolisian maupun Kejaksaan.  Bahkan dalam fungsi penindakan terdapat perbedaan antara KPK dengan Kepolisian maupun Kejaksaan dimana KPK lebih fokus pada perkara siginfikan atau “big fish” dengan kriteria sebagaimana dimaksud pasal 11 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019, yakni :

1. Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 6 huruf “e” Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan Penyelidikan, Penyidikan, dan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, yang :

a. melibatkan aparat penegak hukum, Penyelenggara Negara, dan orang lain yang ada kaitannya dengan Tindak Pidana Korupsi yang dilakukan oleh aparat penegak hukum atau Penyelenggara Negara; dan /atau

b. menyangkut kerugian Negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah);

2. Dalam hal Tindak Pidana Koruosi tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud  pada ayat (1) , Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan kepada Kepolisian dan/atau Kejaksaan;

Hal tersebut lebih menegaskan bahwa KPK adalah lembaga Negara yang constitutional important dalam penegakan, pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi yang diamanatkan oleh pasal 24 ayat (3) Undang Undang Dasar  Negara Kesatuan RI Tahun 1945, yang menyatakan bahwa : Badan-badan lain yang fungsinya berkaitan dengan kekuasaan kehakiman diatur dalam undang-undang.

Dilain pihak untuk pihak yang sependapat dengan pertimbangan hukum Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menyatakan dalam pertimbangan hukumnya bahwa “tidak ada pendelegasian wewenang dari Jaksa Agung kepada Penuntut Umum” dalam perkara Gazalba Saleh, sehingga dakwaan Penuntut Umum dinyatakan tidak dapat diterima, didasarkan pada argumentasi hukum antara lain sebagai berikut :

–  Bahwa menurut pasal 35 huruf “h” Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, berbunyi :

(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :

“h” : sebagai Penyidik dan Penuntut Umum dan Pelaksana Putusan  Pengadilan yang telah         memperoleh kekuatan hukum tetap perkara tindak pidana pelanggaran HAM  yang berat.

Bertolak dari ketentuan diatas, maka dengan berpegang pada asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki Jaksa, serta Prinsip Single Presecution System yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi , adalah sudah merupakan best practices sekaligus telah merupakan standart yang berlaku dan diakui oleh praktek penuntutan secara internasional. Sehingga untuk melakukan penuntutan, Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum mendelagasikan kewenangan penuntutannya  kepada Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pasal 35 ayat (1) huruf “J” Undang-Undang No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No. 16 Tahun 2004 tentang Kejaksanaan , bahwa :

(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :

  “j” : mendelegasikan sebagaian kewenangan penuntutan kepada Penuntut Umum untuk melakukan penuntutan;

– Bahwa menurut pasal 1 angka 3. Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, berbunyi :

Penuntut Umum, adalah Jaksa yang diberi wewenang oleh Undang-Undang untuk melakukan Penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim serta wewenang lain berdasarkan undang-undang”.

Lebih lanjut pasal 8 Undang-Undang No.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI,menyatakan :

(1) Jaksa diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung;

Sehingga mengacu pada makna secara hukum dari Penuntut Umum dan Jaksa sebagai dijelaskan tersebut diatas, dapat ditarik kesimpulan bahwa Jaksa Penuntut Umum adalah Jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

– Bahwa menurut pasal 1 angka 6 huruf “a” dan “b” Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) , selengkapnya berbunyi sebagai berikut :

a. Jaksa adalah pejabat yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk bertindak sebagai penuntut umum serta melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;

b. Penuntut Umum adalah jaksa yang diberi wewenang oleh undang-undang ini untuk melakukan penuntutan dan melaksanakan penetapan Hakim;

Sehingga mengacu pada penjelasan tersebut diatas menunjukkan bahwa yang berwenang untuk melakukan penuntutan menurut KUHAP adalah Jaksa yang sudah menerima delegasi kewenangan untuk bertindak selaku Penuntut Umum dari Jaksa Agung untuk melakukan penuntutan, yakni : Jaksa yang diangkat dan diberhentikan oleh Jaksa Agung.

– Bahwa menurut pasal 51 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2002 tentang KPK , selengkapnya dinyatakan :

(1) Penuntut Umum adalah Penuntut Umum pada KPK yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK;

(2) Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan fungsi penuntutan tindak pidana korupsi;

(3) Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa Penuntut Umum ;

– Bahwa perihal kewenangan Penuntut Umum pada KPK harus sesuai dengan kewenangan Penuntut Umum pada KUHAP sebagai induk aturan Hukum Acara Pidana , dimana pada pasal 38 Undang-Undang Nomor. 30 Tahun 2002 tentang KPK selengkapnya dinyatakan : “: Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam undang-undang yang mengatur mengenai Hukum Acara Pidana berlaku bagi penyelidik, penyidik dan Penuntut Umum pada KPK , kecuali ditentukan lain berdasarkan undang-undang ini;

Sehingga dengan mempedomani pada ketentuan pasal 38 Undang-Undang  Nomor. 30 Tahun 2002 tentang KPK tersebut secara tegas menentukan bahwa Kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada KPK adalah HARUS SAMA / SELARAS dengan Kewenangan Jaksa Penuntut Umum menurut KUHAP.

Sedangkan sebagaimana telah diuraikan tersebut diatas bahwa Kewenangan Jaksa Penuntut Umum pada KUHAP adalah : Jaksa yang sudah menerima delegasi kewenangan untuk bertindak selaku Penuntut Umum guna melakukan Penuntutan dari Jaksa Agung. 

Logika berpikir secara hukum menjelaskan : Bahwa terhadap Jaksa Penuntut Umum pada KPK  yang diangkat dan diberhentikan oleh KPK , ,maka secara  hukum Jaksa Penuntut Umum pada KPK adalah BELUM menerima/ mendapatkan delegasi kewenangan sebagai Penuntut Umum guna melakukan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi dari Jaksa Agung selaku Peneuntut Umum Tertinggi berdasarkan asas Dominus Litis dan Asas Oportunitas yang hanya dimiliki Jaksa, serta Prinsip Single Presecution System yang menempatkan Jaksa Agung sebagai Penuntut Umum Tertinggi , yang sudah merupakan best practices sekaligus telah merupakan standart yang berlaku dan diakui oleh praktek Penuntutan secara internasional.

Contoh : Oditur Jenderal yang menerima Delegasi Penuntutan dari Jaksa Agung   sebagaimana Pasal 35 huruf “i” Undang-Undang  Nomor.11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang  Nomor.16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan RI, berbunyi :

(1) Jaksa Agung mempunyai tugas dan wewenang :

(i) mendelegasikan sebagaian kewenangan Penuntutan kepada Oditur Jenderal untuk melakukan Penuntutan;

Sehingga dari hal tersebut diatas dapat disimpulkan bahwa TANPA adanya DELEGASI KEWENANGAN Penuntutan dari Jaksa Agung , maka : Jaksa Penuntut Umum pada KPK menjadi TIDAK MEMILIKI KEWENANGAN untuk bertindak selaku Penuntut Umum dalam melakukan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi, dan untuk dapat melakukan Penuntutan terhadap Tindak Pidana Korupsi in casu dalam perkara Tindak Pidana Korupsi yang didakwakaan kepada Gazalba Saleh, adalah HARUS mendapatkan KEWENANGAN DELEGASI dari Jaksa Agung TERLEBIH DAHULU  untuk dapat bertindak selaku Penuntut Umum dan melakukan tindakan Penuntutan.

Berdasarkan pemikiran sebagaimana tersebut diatas maka  argumentasi hukum nya menjadi  cukup logis oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Prngadilan Negeri Jakarata Pusat yang dalam pertimbangan hukumnya dalam Putusannya menyatakan Jaksa Penuntut Umum pada KPK BELUM mendapatkan  pendelegasian kewenangan untuk bertindak selaku Penuntut Umum dan melakukan Penuntutan terhadap Gazalba Saleh dalam perkara tindak pidana korupsi yang didakkwakannya, sehingga adalah JUGA merupakan HAL  YANG TIDAK NGAWUR Putusan Sela Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Jakarta Pusat yang telah menyatakan Dakwaan Penuntut Umum dinyatakan TIDAK DAPAT DITERIMA.

Lalu bagaimana kita merenungi persoalan hukum tersebut diatas, selanjutnya dipersilahkan saja untuk sependapat atau tidak sependapat dengan sikap para pihak terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tersebut, karena masing-masing pendapat didasari pada argumentasi logis menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan keilmiahannya. Satu hal yang penting untuk direnungi adalah bahwa masing-masing pihak dalam berpendapat secara hukum adalah TIDAK NGAWUR, akan tetapi masing-masing memiliki dasar alasan, dan satu yang lebih penting lagi adalah : Kiranya kita dapat mengikuti pendapat sesuai dengan nurani dan keilmuan kita masing-masing tanpa ada muatan kepentingan diluar nalar dan diluar hukum.

Semoga manfaat.

Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *