KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA (KDRT) YANG BERKELANJUTAN!
by Mohammad Abduh Watu Aji, S.H., M.H.
Kekerasan yang merupakan tindak kejahatan dengan ancaman hukuman yang tidak ringan saat ini terjadi di hampir semua lini kehidupan, tak terlepas terjadi juga terjadi dalam rumah tangga. Rumah tangga adalah wujud dari adanya hubungan antara laki-laki dan perempuan yang hidup bersama yang diikat dalam tali perkawinan yang sah secara hukum. Dalam berumah tangga tentunya bila dianugerhi Tuhan YME itu akan lahir anak-anak sebagai buah perkawinan. Ternyata dalam perjalanan perkawinan itu sendiri tidak mudah untuk membina hubungan yang harmonis, karena ada saja masalah yang timbul mengancam keutuhannya. Permasalahan yang paling dominan adalah masalah keuangan, selebihnya karena ketidaksetiaan pada pasangan yang akhinya terjadi perselingkuhan.
Perkawinana itu sendiri sebenarnya sakral/suci dan tidak mudah untuk mewujudkannya karena harus dibekali banyak factor sebagai dukungan, baik itu usia, kesiapan fisik dan jiwa yang matang, keuangan yang cukup dan lain-lainnya. Aturan hukum perkawinan pun telah ada yakni UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan dan Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975 dan Kompilasi Hukum Islam Inpres Nomor 1 Tahun 1991. Ternyata perkawinan menjadi salah satu sumber terjadinya kejahatan kekerasan yang dapat meruntuhkan sendi-sendi perikehidupan berbangsa dan bernegara, keluarga yang sehat dan kuat maka menjadikan bangsa pun akan kuat.
Tentunya timbulnya kekerasan dalam perkawinan tidak bisa dibiarkan begitu saja. Kemudian terbit aturan hukum yakni UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga yang tujuannya tentu diharapkan tidak terjadi kekerasan dan perkawinan berjalan dengan normal serta penuh kasih sayang. Apa lacur ternyata itu tidak cukup untuk membetengi perkawinan. Kekerasan demi kekerasan terus terjadi, kekerasan disini tidak saja fisik tetapi juga kekerasan verbal/kata-kata dan adapula kekerasan ekonomi. Banyak laporan KDRT itu menunjukkan perkawinan yang dilangsungkan tidak berjalan dengan Bahagia. Namun sangat disayangkan lagi-lagi hukuman yang dijatuhkan kepada pelaku KDRT sangatlah ringan dan sama sekali tidak membuat takut bagi pelaku-pelaku KDRT selanjutnya. Sebagaimana berita yang didapat, yakni “…Menurut data dari KemenPPPA, hingga Oktober 2022 sudah ada 18.261 kasus KDRT di seluruh Indonesia, sebanyak 79,5% atau 16.745 korban adalah perempuan. Selain data tersebut, yang bisa kita soroti dari data dari KemenPPPA itu adalah KDRT juga menimpa laki-laki sebanyak 2.948 menjadi korban…(Sumber Metrotvnews.com).”
Memang sangat sulit menentukan hukuman yang tegas bagi pelaku KDRT, banyak hal yang menjadi pertimbangan bagi hakim dalam mengadili dan memutuskan. Seharusnya hukuman yang maksimal itulah yang harus dikenakan bagi pelaku dan dapat dijadikan batu uji sejauhmana keefektifan pemberlakukan UU Penghapusan KDRT tersebut. Tujuan pemberlakuan hukum menjadi tidak tercapai bila tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga masih terus ada dan bertambah serta meluas keseluruh wilayah di Negara ini.


