PERLINDUNGAN HUKUM PIHAK KETIGA DALAM TINDAK PIDANA KORUPSI

(Dalam Perspektif Praktek Penegakan Hukum )

Oleh : Dr. Eko Wiyono, SH,MHum

Kejahatan korupsi yang dikualifisir sebagai kejahatan yang bersifat luar biasa (extra ordinary crime) menjadikan perhatian terhadap terjadinya tindak pidana tersebut cenderung lebih serius, baik dalam hal regulasi pengaturan norma perundang-undangan yang mengaturnya dan praktek penegakan hukumnya oleh aparat penegak hukum maupun yang tidak kalah pentingnya adalah  terhadap akibat yang dapat ditimbulkannya secara ekonomis dengan potensi timbulnya kerugian negara yang cukup besar.

Akibat dari tindak pidana korupsi selain merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, juga menghambat pertumbuhan dan kelangsungan pembangunan nasional sehingga korupsi sudah dipandang sebagai sebuah lingkaran setan (vicious cycle) yang berputar pada semua faktor dan aktor, baik di lembaga legislatif, eksekutif, maupun yudikatif yang sedang semarak terjadi pada akhir-akhir ini. Oleh karenanya setidaknya ada 3 komponen yang saling berkaitan dalam terjadinya tindak pidana korupsi yaitu pelaku tindak pidana, tindak pidana yang dilakukan itu sendiri dan hasil tindak pidana (proceed of crime). Bagi Pelaku korupsi, harta kekayaan atau aset dari hasil tindak pidana merupakan “live blood of crime” atau “aliran darah” yang menghidupi kejahatan itu sendiri, sehingga penegakan hukum sudah seharusnya mulai diarahkan kepada konsep Follow the Money menggantikan konsep Follow the Suspect dengan cara meneliti aliran dana dari hilir ke hulu untuk kemudian dilakukan penyitaan/perampasan terhadap harta kekayaan/aset yang diduga merupakan hasil dari tindak pidana korupsi tersebut.[1]

Dalam upaya mencegah dan menanggulangi tindak pidana korupsi secara efektif dan aspiratif dengan tuntutan masyarakat, maka perhatian utama ditujukan pada aparatur penegak hukum dan peraturan perundang- undangannya adalah hal yang cukup penting. Hal ini sejalan dengan pendapat  Sudarto, bahwa dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi ada 2 (dua) faktor yang penentu yaitu: faktor hukumnya (laws) dan faktor manusianya (men) yang keduanya bagaikan mata pisau yang saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan antara satu dengan yang lain. Faktor manusia terfokus pada kemampuan para penegak hukum untuk memahami ketentuan hukum yang berlaku, kemudian menerapkannya di dalam situasi konkrit dalam praktek penegakan hukum sesuai dengan tuntutan rasa keadilan.  Sedang faktor hukumnya harus dirumuskan dalam norma yang jelas dan lengkap. Dalam konteks ini maka profesionalisme aparat penegak hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi sebagai satu jenis kejahatan kerah putih (white collar crime) dengan modus operandi yang cukup cangih serta memiliki dampak merugikan negara yang massif, tidak boleh terlepas dari ketentuan undang-undang yang mengaturnya dan prinsip-prinsip HAM universal dimana selain pihak korban terdapat pihak  lain sebagai pihak ketiga yang berada di dalamnya.[2]

Dalam menjalankan penyidikan tipikor, undang-undang  memberikan  kewenangan kepada penyidik melakukan tindakan penyitaan terhadap barang  yang diduga kuat ada kaitannya dengan tindak pidana, yang kemudian diajukan sebagai barang bukti dalam penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan. Barang yang dapat disita tidak hanya milik tersangka, terdakwa akan tetapi bisa juga milik orang lain sebagai pihak ketiga dengan syarat ada dugaan kuat hubungannya dengan tindak pidana korupsi, yang akan dijadikan barang bukti sebagai upaya untuk membuat terang tindak pidananya.

Setelah penyidik melakukan penyitaan terhadap barang dari terdakwa atau dimiliki pihak ketiga yang dijadikan sebagai barang bukti di persidangan hingga akhirnya pada sidang putusan Pengadilan yang isinya menyatakan bahwa barang bukti yang telah disita di rampas untuk negara (verbeud verklaard), termasuk barang bukti dari pihak ketiga tersebut,  maka pihak ketiga pasti akan merespon putusan itu berupa keberatan atas putusan tersebut dengan alasan  merasa hak miliknya telah dirampas untuk negara, sedangkan ia mempunyai bukti kepemilikan yang cukup atas hal itu.

Pihak ketiga yang merasa keberatan dengan penyitaan atas barang miliknya dalam perkara tindak pidana korupsi tersebut, dapat melakukan upaya hukum dengan  melalui jalur antara lain,  pertama, Praperadilan sebagaimana putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 pada 28 April 2015  yang memperluas telah ketentuan Pasal 77 huruf a KUHAP tentang objek Praperadilan dengan memasukkan penyitaan sebagai objek Praperadilan. Kedua, jika putusan Pengadilan menyatakan barang bukti dirampas untuk negara, pihak ketiga yang beritikad baik memiliki hak untuk mengajukan surat keberatan di Pengadilan Negeri tempat perkara (Tipikor) tersebut diputus sesuai ketentuan Pasal 19 ayat (2) UU Tipikor No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, dalam waktu paling lambat 2 (dua ) bulan setelah putusan dibacakan.

Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), memberikan pengaturan  bahwa:

  1. Putusan pengadilan mengenai perampasan barang-barang bukan kepunyaan terdakwa tidak dijatuhkan, apabila hak-hak pihak ketiga yang beritikad baik akan dirugikan.
  2. Dalam hal putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) termasuk juga barang pihak ketiga yang mempunyai itikad baik, maka pihak ketiga tersebut dapat mengajukan surat keberatan kepada pengadilan yang bersangkutan, dalam waktu paling lama 2 (dua) bulan setelah putusan pengadilan diucapkan di sidang terbuka untuk umum.
  3. Pengajuan surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan pengadilan.
  4. Dalam keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Hakim meminta keterangan penuntut umum dan pihak yang berkepentingan.
  5. Penetapan Hakim atas surat keberatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat dimintakan kasasi ke Mahkamah Agung oleh pemohon atau penuntut umum.

Mencermati ketentuan Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut, menunjukkan bahwa pemberian Hak bagi pihak ketiga untuk dapat  mengajukan keberatan atas penyitaan barang bukti yang dilakukan oleh penyidik dalam tindak pidana korupsi yang oleh putusan Pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara sedangkan barang bukti dimaksud adalah barang miliknya sebagai pihak ketiga, adalah bermakna bahwa barang tersebut haruslah benar-benar miliknya berdasarkan alas hak kepemilikan yang sah sehingga pada diirinya dapat diberikan legalitas sebagai pihak ketiga yang beritikad baik dengan ketidaktahuan atau ketidakterikatannya dengan kejahatan korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa. Latar belakang norma Pasal 19 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang  Pidana Korupsi tersebut mengandung dasar pemikiran politik hukum bahwa norma tersebut dimaksudkan untuk semata-mata memberikan perlindungan hukum kepada pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara tipikor sehingga kepada pihak ketiga yang barang/hartanya dijadikan sebagai barang bukti dan dinyatakan dirampas untuk negara menjadi tidak dirugikan dikarenakan barang dimaksud adalah benar miliknya yang tidak/sama sekali berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang sedang terjadi dan disangkakan kepada Terdakwa.

Makna norma Pasal 19 ayat (2) dan (3) Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi hanya memberi hak hukum berupa dapat mengajukan surat permohonan keberatan dari pihak ketiga yang keberatan dengan putusan, meskipun surat keberatan tidak serta merta  menghentikan atau menangguhkan pelaksanaan putusan. Padahal pihak ketiga yang beritikad baik memiliki kepentingan hukum untuk menjelaskan dan membuktikan  tentang asal usul benda/barang  yang dajukan sebagai barang bukti tersebut. Norma Pasal 19 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tersebut hanya mengatur tentang pemberian hak pihak ketiga untuk mengajukan keberatan atas hartanya yang disita dalam waktu 2 (dua) bulan namun dengan tanpa  ada penjelasan bagaimana cara menghitung  waktu 2 (dua) bulan itu dan cara pengajuan serta penyelesaiannya melalui pemeriksaan persidangan Pengadilan.

Secara teknis, Philipus, Hadjon memberikan pedoman dalam pendistribusian perlindungan hukum, yaitu melalui tindakan pemerintah yang preventif dan represif.[3] Perlindungan hukum yang preventif bertujuan untuk mencegah terjadinya sengketa, melalui pemberian kesempatan kepada masyarakat untuk berpatisipasi dalam proses pembuatan keputusan, sekaligus kesempatan untuk mengajukan keberatan (inspraak) sehingga dengan demikian pemerintah lebih berhati-hati dalam membuat keputusan atau tindakan melalui kewenangan diskresinya, sedangkan perlindungan hukum yang represif lebih ditujukan untuk menyelesaikan sengketa termasuk penanganannya di lembaga Peradilan.3

Norma pengaturan pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut substansinya adalah mengatur perihal batas waktu dan tatacara pengajuan permohonan keberatan oleh pihak ketiga yang beritikad baik atas barang miliknya yang telah dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor yang oleh putusan Pengadilan dinyatakan dirampas untuk negara, berarti bentuk perlindungan hukum yang diberikan kepada pihak ketiga yang beritikad baik adalah bersifat represif karena penyelesaian perlindungannya diberikan pada saat penanganannya sudah dalam tahap putusan oleh Pengadilan.

Dalam praktek peradilan perihal adanya keberatan terhadap barang bukti dalam perkara tipikor yang dinyatakan dirampas untuk negara, yang diajukan oleh pihak ketiga dengan alasan barang bukti dimaksud adalah harta/benda miliknya yang tidak terdapat keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa, meskipun pengaturannya telah ditentukan secara normatif dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dimana pihak ketiga yang beritikad baik dapat mengajukan permohonan keberatan kepada Pengadilan dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan setelah putusan dibacakan di persidangan, namun dikarenakan dirasakan terdapat rasa kekhawatiran dari pihak  ketiga atas harta/barang miliknya tersebut agar tidak ikut dinyatakan dirampas untuk negara dalam putusan Pengadilan nanti, terdapat praktek adanya permohonan yang diajukan oleh pihak ketiga kepada Pengadilan pada saat sidang pemeriksaan perkara tipikornya sedang berjalan dengan maksud agar Pengadilan mengeluarkan /menerbitkan Penetapan bahwa harta/barang milik pihak ketiga yang dijadikan sebagai barang bukti dapat dikeluarkan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor dan diperintahkan untuk dikembalikan kepada pihak ketiga tersebut dengan berdasar bukti-bukti kepemilikan yang diajukannya .Sehingga pada waktu putusan Pengadilan dalam perkara tipikor tersebut dijatuhkan maka barang bukti dimaksud sudah tidak termasuk dalam barang bukti yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Demikian pula perihal  tenggang waktu pengajuan permohonan keberatan oleh pihak ketiga dalam perkara tipikor yang ditentukan secara normatif dalam pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut yakni dapat diajukan dalam waktu 2 (dua)  sejak putusan perkara tipikornya dibacakan dalam persidangan Pengadilan, juga memberikan multitafsir dimana disatu pihak memaknai tenggang waktu 2 (dua) bulan adalah dihitung sejak putusan Pengadilan dalam perkara tipikor dimaksud telah berkekuatan hukum tetap /BHT (inkracht van gewijsde), dan dilain pihak terdapat pendangan yang memaknai norma Pasal 19 tersebut bahwa pengajuan kebaratan oleh pihak ketiga atas harta/barang miliknya yang dijadikan  sebagai barang bukti dalam perkara tipikor dan dinyatakan dirampas untuk negara adalah diajukan dalam waktu 2 (dua) bulan setelah putusan dibacakan dalam persidangan Pengadilan, dengan tanpa melihat/mempertimbangkan apakah putusan tipikornya tersebut telah Berkekuatan Hukum Tetap (BHT/inkracht van gewijsde) ataukah belum.

Namun dalam praktek yang berkembang pada akhir-akhir ini terdapat beberapa perkara tindak pidana korupsi yang sedang diperiksa dan diputus oleh Pengadilan kemudian terdapat permohonan dari pihak ketiga atas barang/harta miliknya yang ikut dijadikan sebagai barang bukti dan dinyatakan dirampas untuk negara, seperti misalnya perkara tindak pidana korupsi Asuranasi Jiwasraya pada Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat Nomor : 30/Pid.Sus-TPK/2020/PN.Jkt-Pst Tanggal 26 Oktober 2020 yang pada pokoknya : Menyatakan Barang Bukti yang disita dalam berkas perkara  Joko Hartono Tirto berupa rekening efek beserta isinya semuanya dirampas untuk negara, yang dikuatkan oleh Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor : 4/PIS.SUS-TPK/2021/PT.DKI Tanggal 24 Pebruari 2021, yang juga dikuatkan oleh Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2931 K/PID-SUS/2021 Tanggal 24 Agustus 2021, telah diajukan permohonan keberatan oleh pihak ketiga yakni PT Angkasa Bumi Mas yang menyatakan bahwa atas barang bukti dalam perkara tipikor Asuransi Jiwasraya yang amar putusannya menyatakan Barang Bukti dinyatakan dirampas untuk negara,  terdapat barang miliknya yang tidak terdapat keterkaitan dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Terdakwa.

Dalam perspektif praktek peradilan hal itu menunjukkan berarti permohonan keberatan diajukan oleh pihak ketiga atas barang /harta miliknya yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor diajukan oleh pihak ketiga setelah putusan pokok perkara tipikor nya telah diputus oleh Pengadilan hingga sampai dengan tahap kasasi, dimana permohonan pihak ketiga yang diajukan oleh PT Angkasa Bumi Mas tersebut telah diterima dan diperiksa serta diputus oleh Pengadilan Negeri Jakrata Pusat dengan Penetapan Nomor : 03/Pid.Sus/ /TPK/2021/PN.Jkt.Pst.Tanggal 21 Juli 2022, yang pada pokoknya : Menyatakan Barang Bukti adalah milik Pemohon/Pihak Ketiga untuk dipisahkan dari Barang Bukti dalam perkara pidana Tipikor dan Memerintahkan agar Barang Bukti dimaksud dikembalikan kepada Pemohon sebagai Pihak Ketiga.

Apabila kita kaji praktek peradilan sebagaimana putusan Pengadilan Negeri Jakrata Pusat dengan Penetapan Nomor : 03/Pid.Sus/ /TPK/2021/PN.Jkt.Pst.Tanggal 21 Juli 2022  tersebut diatas, maka dapat dilihat beberapa Kaidah Hukum tentang Perlindungan Hukum Pihak Ketiga atas harta/benda miliknya yang dijadikan sebagai Barang Bukti dalam perkara tindak pidana korupsi. Pertama,  bahwa makna pihak ketiga yang beritikad baik sebagaimana dimaksud oleh norma Pasal 19  Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) adalah dimaknai sebagai pihak ketiga yang dapat membuktikan bahwa barang bukti tersebut adalah benar miliknya sendiri berdasar bukti kepemilikan dan diperoleh bukan dari Terdakwa akan tetapi berdasar transaksi jual beli di bursa saham sebagai pasar bebas dan terbuka dan pihak ketiga juga bukan merupakan pelaku penyerta dengan kapasitas sebagai turut serta atau bersama-sama atau  membantu dalam perbuatan Terdakwa atau  menjadi saksi yang mengetahui atas perbuatan Terdakwa dan bahkan pihak ketiga dimaksud sama sekali tidak ada disebut dalam surat dakwaan Penuntut Umum dalam perkara tipikornya yang didakwakan kepada Terdakwa dan telah dinyatakan terbukti bersalah dan dijatuhi pidana tersebut.

Kedua, ketentuan tentang pengajuan permohonan keberatan dapat diajukan oleh pihak ketiga yang beritikad baik terhadap barang/harta miliknya yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor dan dinyatakan dirampas untuk negara dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan setelah putusan dibacakan dalam sidang Pengadilan, adalah dimaknai tenggang waktu  2 (dua)  bulan dimaksud adalah dihitung 2 (dua) bulan sejak putusan perkara tipikor diputus oleh Pengadilan dengan status telah mempunyai kekuatan hukum yang pasti/Berkekuatan Hukum Tetap (BHT/inkracht van gewijsde).  Sehingga apabila perkara tipikor telah diputus oleh Pengadilan yang memeriksa dan memutus perkara tipikor namun belum mempunyai kekuatan hukum yang pasti/Berkekuatan Hukum Tetap (BHT/inkracht van gewijsde), maka permohonan keberatan oleh pihak ketiga yang beritikad baik terhadap harta/barang miliknya yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor dan dinyatakan dirampas untuk negara dimaksud, belum dapat diajukan.

Perbedaan dalam memaknai norma pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor)  dalam khasanah penerapannya dalam praktek peradilan pidana tersebut diakibatkan karena pengaturan dalam norma Pasal 19 tersebut tidak lengkap (uncomplete) baik dalam perumusan normanya maupun dalam penjelasannya, dimana tidak terdapat pengaturan dan penjelasan secara lengkap menyangkut perihal apakah yang menjadi persyaratan secara terperinci untuk dapat dikualifisir sebagai pihak ketiga yang beritikad baik sehingga memiliki legal standing  dapat mengajukan keberatan terhadap barang bukti dalam perkara tipikor yang dinyatakan dirampas untuk negara.

Lebih lanjut pengaturan norma Pasal 19 maupun penjelasan Undang-Undang Nomor 31  Tahun 1999 juga tidak mengatur dan menjelaskan dengan secara tegas dan tepat perihal penghitungan waktu pengajuan oleh pihak ketiga terhadap barang bukti dalam perkara tipikor yang dirampas untuk negara sedangkan barang bukti itu adalah  miliknya, adalah dapat diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan adalah dihitung sejak putusan perkara tipikor dibacakan di persidangan Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT/inkracht van gewijsde), ataukah cukup dapat diajukan pada saat putusan perkara tipikor dibacakan pada persidangan Pengadilan dengan tanpa memandang apakah putusan itu telah mempunyai kekuatan hukum tetap (BHT/inkracht van gewijsde) ataukah belum.

Ketidaklengkapan pengaturan dan penjelasan dalam norma Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tersebut telah menimbulkan problem hukum dalam praktek peradilan pidana khususnya terhadap perlindungan hukum pihak ketiga yang beritikad baik atas harta/benda miliknya yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor yang dinyatakan dirampas untuk negara, dimana apabila pihak ketiga mengajukan keberatan atas barang/harta miliknya yang dijadikan sebagai barang bukti dalam perkara tipikor dan dinyatakan dirampas untuk negara, diajukan pada saat dalam tenggang waktu 2 (dua)  setelah putusan perkara tipikornya dibacakan dalam persidangan Pengadilan namun masih terdapat upaya Banding ataupun Kasasi, maka  akan dinyatakan premature dan permohonan kebaratan pihak ketiga dinyatakan tidak dapat diterima, dengan alasan bahwa perkara tipikornya masih belum berkekuatan hukum tetap (BHT/inkracht van gewijsde).  Sedangkan dalam perumusan norma Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 maupun Penjelasannya tidak diatur tentang hal itu.

Persoalan dalam praktek peradilan tentang penerapan pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999  dalam praktek penegakan hukum khususnya dalam perkara tipikor telah memacu terbitnya Paraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 2 Tahun 2022 tentang  Tatacara Penyelesaian Keberatan Pihak Ketiga Yang Beritikad Baik Terhadap Putusan Perampasan Barang Bukan Kepunyaan Terdakwa Dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi, yang diterbitkan atas dasar latar belakang dalam rangka memberikan perlindungan hukum dan untuk kepastian hukum pratek penegakan hukum terhadap pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara tindak pidana korupsi.

Perihal pihak ketiga yang beritikad baik dalam norma  Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menurut Perma Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (3) harus dimaknai sebagai pihak yang dapat membuktikan sebagai pemilik yang sah, pengampu, wali dari pemilik barang, atau kurator dalam perkara kepailitan atas barang barang-barang yang tidak ada kaitannya secara hukum dalam proses terjadinya tindak pidana korupsi. Singkatnya pihak ketiga yang dapat mengajukan keberatan atas barang bukti dalam perkara tipikor yang dinyatakan dirampas untuk negara, adalah harus mempunyai alas hak kepemilikan yang sah sebagai pemilik atas barang bukti tersebut dan barang bukti milik pihak ketiga tersebut haruslah tidak terdapat keterkaitan secara hukum dengan tindak pidana korupsi yang didakwakan kepada Terdakwa, baik sebagai barang hasil korupsi seluruh atau sebagiannya, atau sebagai sarana dalam terjadinya tipikor oleh Terdakwa maupun berhubungan langsung dengan perbuatan korupsi oleh Terdakwa.

Mekanisme tatacara pengajuan keberatan oleh pihak ketiga yang beritikad baik dalam perkara  tipkor diatur secara lebih rinci dan jelas oleh  Perma Nomor 2 Tahun 2022 sebagaimana ketentuan Pasal 3 ayat (4) ,(5) dan (6) bahwa Keberatan dapat diajukan baik sebelum maupun sesudah obyek barang milik pihak ketiga yang dimohonkan dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum dalam perkara tipikornya, dimana apabila diajukan diajukan sebelum dilakukan eksekusi maka tidak menghalangi bagi Penuntut Umum untuk tetap melakukan eksekusi, sedangkan apabila keberatan diajukan setelah eksekusi dilaksanakan maka keberatan oleh pihak ketiga harus mencantumkan pula Menteri Keuangan RI sebagai pihak Turut Termohon dalam permohonan keberatannya.

Lebih lanjut dikarenakan keberatan dapat diajukan baik sebelum atau setelah putusan dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum selaku eksekutor dalam perkara tipikornya, maka menunjukkan bahwa dimaksudkan tenggang waktu pengajuan keberatan oleh pihak ketiga itu harus diajukan dalam tenggang waktu 2 (dua) bulan adalah sejak putusan tipikornya telah berkekuatan hukum tetap (BHT/inkracht van gewijsde),  dikarenakan ditentukan keberatan diajukan setelah putusan dibacakan dipersidangan terbuka untuk umum dalam pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun 2022 namun  diajukannya dapat sebelum ataupun sesudah dilakukan eksekusi. Artinya permohonan keberatan oleh pihak ketiga dapat diajukan baik sebelum ataupun sesudah pelaksanaan eksekusi oleh Penuntut Umum adalah bermakna setelah putusan tipikornya berkekuatan hukum tetap ( BHT/inkracht van gewijsde) .

Hal tersebut lebih diperjelas lagi dalam pasal 4 ayat (4) Perma Nomor 2 Tahun 2022 tersebut dimana ditentukan : Dalam hal putusan perkara pokok (tipikornya) merupakan putusan Banding atau Kasasi, Keberatan diajukan paling lambat 2 (dua) bulan setelah petikan /Salinan putusan diberitahukan kepada Penuntut Umum, Terdakwa dan/atau diumumkan di papan pengumuman pengadilan dan/atau secara elektronik. Artinya pengajuan keberatan pihak ketiga dalam perkara tipikor dapat diajukan sebelum atau setelah putusan dilakukan eksekusi oleh Penuntut Umum  namun setelah putusan tipikornya berkekuatan hukum tetap ( BHT/inkracht van gewijsde). Sedangkan tenggang waktu pengajuannya adalah 2 (dua) bulan setelah putusan dibacakan di persidangan Pengadilan terbuka untuk umum, menurut penulis maknanya adalah tenggang waktu 2 (dua) bulan sejak putusan dibacakan di sidangan Pengadilan tingkat pertama telah berkekuatan hukum tetap , atau 2 (dua) bulan setelah Salinan/petikan putusan diberitahukan dan telah diterima oleh Penuntut Umum , Terdakwa atau diumumkan dalam pengumuman Pengadilan atau secara elektronik, apabila putusan perkara tipikornya adalah berupa  putusan Banding atau Putusan Kasasi.

Oleh Perma Nomor 2 Tahun 2022 lebih diatur secara lengkap dan jelas terkait mekanisme pemeriksaan di sidang Pengadilan yang memeriksa permohonan keberatan yang diajukan oleh pihak ketiga sebagaimana pasal 9 yang menentukan tidak terdapat Repliek dan Dupliek maupun Kesimpulan dan pemeriksaan harus selesai dalam waktu 60 hari sejak sidang pertama permohonan keberatan diperiksa  sebagaimana pasal 11 serta hal yang cukup penting untuk dipahami bagi para Aparat Penegak Hukum (APH) bahwa pengajuan keberatan oleh pihak ketiga dalam perkara tipikor tidak dipungut biaya dan upaya hukum yang dapat diajukan terhadap Penetapan atas keberatan pihak ketiga dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 adalah hanya Kasasi kepada Mahkamah Agung, serta terhadap putusan Kasasi atas keberatan pihak ketiga dalam perkara tipikor tersebut tidak dapat diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.

Pengaturan lebih lengkap dan terperinci oleh Perma Nomor 2 Tahun 2002 setidaknya telah meminimalisir adanya perbedaan tafsir atas norma Pasal 19 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang upaya keberatan yang dapat diajukan oleh pihak ketiga dalam perkara tindak pidana korupsi yang sedang menjadi trending topic  pada akhir-akhir ini pada tataran praktek peradilan dalam penegakan hukum di Indonesia , semoga sekelumit tulisan Penulis ini dapat menambah referensi khususnya bagi Aparat Penegak Hukum dalam rangka penegakan hukum khususnya dalam konteks memperjuangkan perlindungan hukum bagi pihak ketiga dalam perkara tipikor.

 

                                                                  Jakarta, 25 Oktober 2022

[1] Yunus Husein, Bunga Rampai Anti Pencucian Uang, (Bandung: Books Terrace & Library, 2007), hlm.250

[2] Andi Hamzah, Korupsi Di Indonesia, Masalah dan Pemecahannya, (Jakarta: PT Gramedia, 1991), hlm.3

[3] Philipus M. Hadjon. Perlindungan Hukum Bagi Rakyat_Sebuah Study Tentang Prinsip-Prinsipnya , Penanganannya Oleh Pengadilan Dalam Lingkungan Peradilan Umum Dan Pembentukan Peradilan Administrasi Negara, (Surabaya, Bina Ilmu ,1987) Hlm. 2.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *