SEKILAS KODE ETIK ADVOKAT

DR. EKO WIYONO, SH., M.Hum.
(Senior Advisor Pada Kantor Hukum Legis Priori Jakarta)

Pertanyaan tersebut di atas bila dibaca secara sepintas kesannya hanya merupakan sebuah kalimat tanya yang kurang bermakna karena kadang sudah menjadi hal yang biasa antar sesama Advokat akan saling menyerang dengan argumentasinya masing-masing dalam kerangka memperjuangkan kepentingan hukum dari kliennya dengan tanpa disadari bahwa bagi Advokat dalam menjalankan profesinya beracara harus tetap dalam batas-batas koridor etika berupa Kode Etik Profesi Advokat sebagaimana dalam ketentuan Undang-Undang Nomor. 18 Tahun 2003. Namun cukup menggelitik untuk direnungkan dan dipahami secara lebih dalam dalam sanubari kita sebagai insane profesi Advokat.

Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat dapat dikatakan merupakan puncak perjuangan para Advokat di Indonesia, dimana konsep independensi dari kekuasaan pemerintah dirasakan cukup kental dalam undang-undang tersebut secara substantial. Keadaan tersebut adalah wajar dan dapat dipahami karena undang-undang Advokat dimaksud dibentuk dalam konteks situasi yang masih dalam bayang-bayang orde baru yang bersifat otoriter meskipun Undang-Undang Advokat disahkan pada masa reformasi.

Selaras dengan pendapat Dr. Luhut MP Pangaribuan, SH, LLM bahwa sudah menjadi rahasia umum pada akhir-akhir ini diskripsi situasional profesi Advokat dewasa ini dapat dikatakan bahwa harkat dan martabat Advokat semakin tergerus dalam masyarakat, bahkan ada yang mengatakan terpuruk sehingga kepercayaan terhadap Advokat semakin mengarah ke titik nadir. Padahal sebuah trust atau kepercayaan adalah merupakan elemen yang sangat prinsipiil dalam profesi Advokat sebagai pemberi jasa hukum bagi masyarakat atas kebutuhan dan kepentingan hukumnya dan ini sebenarnya masalah yang cukup aktual dan mendasar yang sedang dihadapi dan terjadi dalam kehidupan hukum masyarakat.

Advokat adalah selaku penegak hukum yang memiliki kedudukan sejajar dengan aparat penegak hukum lainnya seperti Polisi, Jaksa dan Hakim, sehingga profesi Advokat dikenal dengan profesi yang terhormat (officium nobile) dimana dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat berada dibawah perlindungan hukum, undang-undang dan norma etika serta wajib tunduk dan mematuhi kode etik Advokat. Sehubungan dalam menjalankan profesinya Advokat memiliki kebebasan yang didasarkan pada kehormatan dan kepribadian yang berpegang teguh pada kemandirian, kejujuran, kerahasaiaan dan keterbukaan.

Oleh karena itu Advokat tidak cukup hanya benar menurut hukum akan tetapi juga dituntut harus etis, hal mana dapat dilihat dari : pertama, sebelum mengemban amanat jabatan yang dipikulnya sebagai seorang Advokat maka Advokat telah berikrar dihadapan umum dan Ketua Pengadilan Tinggi untuk menjadi negarawan yang baik dengan sumpahnya dengan kata-kata “bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila sebagai dasar Negara dan UUD Negara Republik Indonesia“. Sehingga ikrar ini dituntut dapat diwujudkan dalam setiap pelayanan yang diberikan Advokat dalam rangka Advokasi untuk klien yang tidak dapat dipungkiri kadang-kadang harus saling berhadapan dengan Advokat lain yang juga berkewajiban menjalankan profesi membela kepentingan hukum kliennya. Kedua, Advokat sebelum memulai profesi terhormatnya juga harus berikrar anti korupsi, dengan kata-kata “bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada Hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau menguntungkan bagi perkara klien yang sedang atau akan saya tangani “

Ikrar Advokat tersebut dimanifestasikan secara riil dan konkrit dalam Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) dan KEAI ini disamping dinyatakan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat khususnya pada Pasal 9 yang menyatakan pada pokoknya bahwa Advokat wajib untuk tunduk pada ketentuan etika sebagaimana ditentukan dalam KEAI serta dinyatakan pula khususnya dalam Pembukaan bahwa KEAI adalah merupakan “hukum tertinggi dalam menjalankan profesi Advokat “ Sehingga persoalan yang utama adalah bagaimana ikrar dan hukum tertinggi yang secara substantial adalah mengandung nilai-nilai etika moral dapat diwujudkan, dan dihindarkan adanya sikap merendahkan derajat ikrar dan hukum tertinggi yang harus saling dijunjung tinggi tersebut dalam mengamalkan dan menjalankan profesi Advokat baik di dalam maupun diluar persidangan.


Pertanyaan tersebut merupakan hal yang sangat simple dan sederhana, namun bila kita renungi mengandung pesan moral yang sangat tinggi khususnya bagi para Advokat dalam menjalankan profesi terhormatnya. Secara normative bagi Advokat yang melanggar kode etik maka sesuai ketentuan pasal 12 maka dapat diajukan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Cabang/Daerah atau Dewan Pimpinan Pusat dimana Advokat berkedudukan sebagai pihak Teradu menjadi anggota. Pengaduan dimaksud harus disampaikan secara tertulis dengan disertai alasan-alasannya. Sedang pihak yang dapat mengadukan Advokat yang melanggar Kode Etik sebagaimana diatur dalam pasal 11 adalah : 1. Klien, 2. Teman Sejawat Advokat, 3. Anggota Masyarakat, dan 4. Dewan Pimpinan Pusat /Cabang/Daerah dari Organisasai Profesi dimana Teradu menjadi anggota.

Lebih lanjut dalam pasal 16 ditentukan bahwa Advokat yang telah dianggap terbukti melanggar Kode Etik Advokat dapat diberikan Sanksi berupa : 1. peringatan biasa, 2. peringatan keras, 3. pemberhentian sementara, dan 4. pemecatan dari keanggotaan Organisasai Profesi. Dengan demikian Kode Etik Profesi Advokat Indonesia adalah merupakan Hukum Tertinggi dalam menjalankan profesi Advokat, yang menjamin dan melindungi namun juga membebankan kewajiban moral dan perilaku kepada setiap Advokat untuk bersikap jujur dan bertanggung jawab dalam menjalankan profesinya baik kepada Klien, Pengadilan, Negara atau Masyarakat dan terutama kepada diri sendiri.

Namun kadang-kadang dan bahkan sering tanpa disadari dalam melakukan pendampingan ataupun dalam memperjuangkan kepentingan hukum klien dalam konteks menjalankan profesi terhormat tersebut , dikarenakan didasari pada demi untuk kredibilitas dan kesungguhan serta keseriusan dalam pembelaan terhadap hak-hak klien, kita menjadi terlupa dan bahkan terlena sesama Adokat dapat berlaku tak terkendali dengan saling ejek bahkan bisa saling menyerang dan saling menjatuhkan demi nama dan kepercayaan klien terhadap diri Advokat. Padahal tidak boleh lupa dan menafikan dengan alasan apapun terhadap norma batasan dalam menjalankan profesi Advokat sebagai profesi terhormat tentang adanya Kode Etik Advokat Indonedia (KEAI), yang sering kita lupakan merupakan HukumTertinggi yang bersubstansi nilai-nilai etika yang wajib dipatuhi, ditaati dan dijunjung tinggi oleh sesama Advokat dalam menjalankan profesi terhormatnya.

Dalam menjalankan profesi yang OfficiumNobile meskipun kadang harus saling berhadapan untuk kepentingan hukum masing-masing klien, namun sesama sejawat seprofesi yang dinaungi oleh Hukum Tertinggi yang sama yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI), dalam ketentuan pasal 5 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, telah dengan secara jelas dan tegas diatur perihal hubungan kesejawatan antar sesama Advokat, yakni :

  1. Hubungan antara teman sejawat Advokat harus dilandasi sikap saling menghormati, saling menghargai dan saling mempercayai;
  2. Advokat jika membicarakan teman sejawat atau jika berhadapan satu sama lain dalam sidang pengadilan, hendaknya tidak menggunakan kata-kata yang tidak sopan baik secara lisan maupun tertulis;
  3. Keberatan-kebaratan terhadap tindakan teman sejawat yang dianggap bertentangan dengan Kode Etik Advokat harus diajukan kepada Dewan Kehormatanuntuk diperiksa dan tidak dibenarkan untuk disiarkan melalui media massa atau cara lainnya;
  4. Advokat tidak diperkenankan menarik atau merebut seorang klien dari teman sejawat;
  5. Apabila klien hendak mengganti Advokat, maka Advokat yang baru hanya dapat menerima perkara itu setelah menerima bukti pencabutan pemberian kuasa kepada Advokat semula dan berkewajiban mengingatkan klien untuk memenuhi kewajibannya apabila masih ada terhadap advokat semula;
  6. Apabila suatu perkara kemudian diserahkan oleh klien terhadap Advokat yang baru, maka Advokat semula wajib memberikan kepadanya semua surat dan keterangan yang penting untuk mengurus perkara itu, dengan memperhatikan hak retensi Advokat terhadap klien tersebut;

Mencermati ketentuan secara tekstual norma pasal 5 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat sebagaimana tersebut di atas, khususnya pada angka 2 yang semestinya harus dipahami tidak dengan secara sempit tetapi harus dipahami secara lebih luas yakni sesama Adovokat dalam saling berhadapan adalah tidak hanya dalam persidangan secara langsung saja pada saat pemeriksaan dalam persidangan dalam tingkat pertama di Pengadilan Negeri, namun juga harus dipahami juga dalam pemeriksaan perkara dalam tingkat banding, kasasi maupun peninjauan kembali yakni dengan saling mengajukan argumentasi hukumnya yang dituangkan dalam Memori maupun Kontra Memori juga tetap harus disampaikan secara etis dan profesional. Sehingga kiranya harus dapat dipahami bahwa kesejawatan antara sesama Advokat dalam menjalankan profesi yang dijunjung tinggi sebagai sebuah profesi terhormat (officium nobile), kiranya adalah tidak berkelebihan bila sesama Advokat bila saling berhadapan satu sama lain dalam proses peradilan baik didalam maupun diluar persidangan, dan juga baik dalam konteks dalam penyampaian argumentasi hukumnya secara lisan maupun penyampaian secara tertulis hendaknya dituangkan dalam bentuk yang bernuansa etis, penuh dengan nilai-nilai kesantunan dan lebih bermartabat meskipun dalam posisi yang saling berlawanan satu dengan lainnya, dengan mengingat apa yang sedang diemban dan dilakukan  dalam satu naungan Hukum Tertinggi yakni Kode Etik Advokat Indonesia (KEAI) yang sarat dengan norma etika yang menjadikan kita insan Advokat yang etis dan saling menghargai sesama Advokat dalam koridor kesejawatan yang hakiki.

Demikian sekilas semoga bermanfaat.
Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *