BEA METERAI dan DOKUMEN

Oleh :

 Dr. EKO WIYONO, SH., M.Hum.

(Senior Advisor pada Kantor Hukum Legis Priori Jakarta)

Masih banyak masyarakat yang belum  memahami benar akan maksud dari penggunaan bea meterai sehingga masih terdapat penggunaan dan pengenaan bea meterai yang kurang tepat pada beberapa dokumen, sehingga penyampaian sekilas tentang bea meterai ini diharapkan akan bisa memberikan masukan dan bahan pemikiran bagi para pemerhati masalah hukum pada khususnya maupun masyarakat luas pada umumnya. Sehubungan setiap warga negara mempunyai peran dalam rangka penghimpunan dana untuk keperluan pembangunan nasional dimana salah satu cara partisipasi dari masyarakat adalah dalam bentuk memenuhi pembayaran pengenaan bea meterai terhadap dokumen-dokumen tertentu yang digunakan oleh masyarakat dalam lalu lintas hukum.

Bea meterai yang selama ini dibebankan dan dipungut dari masyarakat adalah didasarkan pada aturan bea meterai tahun 1921 yakni Zegelverordening 1921 yang telah mengalami beberapa kali perubahan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1985 dan yang terbaru sebagaimana Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000, yang pada pokoknya menyatakan bahwa bea meterai pada prinsipnya adalah merupakan pajak atas dokumen sebagaimana telah disebutkan dalam undang-undang bea meterai, sedangkan benda meterai adalah meterai tempel dan kertas meterai yang dibuat dan dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia. Oleh karena itu terdapat beberapa terminologi yang harus diperhatikan dalam memahami hal-hal yang berkaitan dengan pajak atas bea meterai khususnya beberapa pengertian yang tercakup dalam pasal 1 angka 1 dan angka 2 Undang-Undang Nomor 10 Tahun2000, diantaranya  pengertian tentang dokumen dalam undang-undang ini yakni  dokumen adalah sesuatu yang ditulis atau tulisan, dalam bentuk tulisan tangan, cetakan atau elektronik, yang dapat dipakai sebagai alat bukti atau keterangan. Sedangkan meterai adalah label atau carik dalam bentuk tempel, elektronik, atau bentuk lainnya yang memiliki ciri dan mengandung unsur pengaman yang dikeluarkan oleh Pemerintah Republik Indonesia, yang digunakan untuk membayar pajak atas dokumen.

Oleh karenanya berpedoman pada Undang-Undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2000 pada Konsideran huruf “a” dinyatakan bahwa regulasi pengenaan bea meterai atas dokumen didasari pada tujuan untuk meningkatkan peran serta masyarakat sebagai perwujudan pelaksanaan kewajiban kewarganegaraan secara berkeadilan dan untuk mengoptimalkan penerimaan negara, maka diperlukan penghimpunan dana pembiayaan yang memadai dan mandiri untuk melaksanakan pembangunan nasional, yang bertujuan untuk mencapai kesejahteraan masyarakat Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga rasio legis dari pengaturan tentang bea meterai dalam undang-undang bea meterai adalah untuk peningkatan pajak sebagai sumber penerimaan  pendapatan keuangan negara yang dimaksudkan guna membiayai Pembangunan nasional  untuk kepentingan kesejahteraan rakyat.

Mengacu pada latar belakang lahirnya pengaturan pengenaan bea meterai atas dokumen tersebut menunjukkan bahwa bea meterai merupakan pajak yang dikenakan terhadap dokumen yang menurut undang-undang-undang bea meterai menjadi obyek Bea Meterai, sehingga atas setiap dokumen yang menjadi obyek bea meterai harus sudah dibubuhi benda meterai atau pelunasan bea meterai sebelum dokumen itu dipergunakan. Prinsip umum dari bea meterai adalah bea meterai dikenakan terhadap dokumen dengan ketentuan satu dokumen hanya satu terhutang bea meterai sebagai beban pajak atas dokumen dan rangkap bea meterai sama dengan aslinya, artinya prinsip umum bea meterai bahwa satu dokumen dikenakan satu bea meterai.

Menurut Undang-Undang Bea Meterai Nomor 10 Tahun 2000 yang diatur oleh Peraturan Pelaksanaannya berupa Peraturan Pemerintah RI Nomor 24 Tahun 2000  ditentukan bahwa obyek pemungutan bea meterai adalah dokumen dan dokumen yang menjadi obyek pengenaan atau pemungutan adalah dokumen yang ditulis diatas kertas, cetakan atau elektronik dan dokumen dimaksud pada prinsipnya adalah merupakan dokumen yang menyatakan nilai nominal sampai jumlah tertentu, dokumen yang bersifat perdata dan dokumen yang digunakan dimuka sidang pengadilan.

Berdasar katentuan pasal  3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 ditentukan bahwa dokumen yang dikenakan bea meterai atau obyek bea meterai adalah :

(1) Bea meterai, dikenakan atas :

  1. Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, dan
  2. Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan ;

(2) Dokumen yang bersifat perdata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf “a” , meliputi:

  1. Surat perjanjian , surat keterangan, surat pernyataan atau surat lainnya yang sejenis , beserta rangkapnya;
  2. Akta notaris beserta grosse , Salinan dan kutipannya;
  3. Akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutupannya;
  4. Surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apa pun;
  5. Dokumen transaksi surat berharga, termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun;
  6. Dokumen lelang yang berupakutipan risalah lelang, minuta risalah lelang, Salinan risalah lelang, dan grosse risalah lelang;
  7. Dokumen yang menyatakan jumlah uang dengan nilai nominal lebih dari Rp.5.000.000,- (lima juta rupiah) , yang :
  8. menyebutkan penerimaan uang, atau
  9. berisi pengakuan bahwa utang seluruhnya atau sebagiannya telah dilunasi atau diperhitungkan; dan
  10. Dokumen lain yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah;

Sebagaimana telah dikemukakan tersebut diatas bahwa tidak semua dokumen wajib dikenakan bea meterai artinya tidak semua dokumen dikenakan kewajiban pengenaan bea meterai, yang menurut ketentuan Pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 ditentukan bahwa dokumen yang tidak dikenakan bea meterai atau dokumen yang bukan merupakan obyek bea meterai adalah :

a. Dokumen yang terkait dengan lalu lintas orang dan barang :

  1. Surat penyimpanan barang;
  2. Konosemen;
  3. Surat angkutan penumpang dan barang;
  4. Bukti untuk pengiriman dan penerimaan barang;
  5. Surat pengiriman barang untuk dijual atas tanggungan pengirim; dan
  6. Surat lainnya yang dapat dipersamakan dengan surat sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai dengan 5;

b. Segala bentuk Ijazah;

c.Tanda terima pembayaran gaji, uang tunggu, pension, uang tunjangan, dan pembayaran lainnya yang berkaitan dengan hubungan kerja , serta surat yang diserahkan untuk mendapatkan pembayaran dimaksud;

d. Tanda bukti penerimaan uang negara dari kas negara, kas pemerintah daerah, bank dan lembaga lainnya yang ditunjuk oleh negara berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

e.Kuitansi untuk semua jenis pajak dan untuk penerimaan lainnya yang dapat dipersamakan dengan itu yang berasal dari kas negara , kas pemerintah daerah, bank, dan lembaga lainnya yang ditunjuk berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;

f. Tanda penerimaan uang yang dibuat untuk keperluan intern organisasai;

g. Dokumen yang menyebutkan simpanan uang atau surat berharga , pembayaran uang simpanan kepada penyimpan oleh bank, koperasi dan badan lainnya yang menyelenggarakan penyimpanan uang, atau pengeluaransurat berharga oleh custodian kepada nasabah;

h. Surat gadai;

i. Tanda pembagian keuntungan , bunga atau imbal hasil dari surat berharga, dengan nama dan dalam bentuk apapun; dan

j. Dokumen yang diterbitkan atau dihasilkan oleh Bank Indonesia dalam rangka pelaksanaan kebijakan moneter;

Lebih lanjut timbul pertanyaan sejak kapan bea meterai menjadi telah terutang atas dokumen sehingga merupakan kewajiban bagi yang bersangkutan untuk memberikan bea sebagai kewajiban pajak kepada negara (?) dengan kata lain sejak kapan diwajibkan atas dokumen harus dikenakan bea meterai , maka apabila mengacu pada ketentuan pasal 8 ditentukan :

(1) Bea meterai terutang sejak saat :

a. Dokumen dibubuhi tanda tangan, untuk :

  1. surat perjanjian beserta rangkapnya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a;
  2. akta notaris beserta grosse ,Salinan, dan kutipannya sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (2) huruf b ; dan
  3. akta Pejabat Pembuat Akta Tanah beserta Salinan dan kutipannya sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf c;

b. Dokumen selesai dibuat, untuk :

  1. surat berharga dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf d; dan
  2. dokumen transaksi surat berharga termasuk dokumen transaksi kontrak berjangka, dengan nama dan dalam bentuk apapun sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf e;

c. Dokumen diserahkan kepada pihak untuk siapa dokumen tersebut dibuat, untuk :

  1. Surat keterangan, surat pernyataan, atau surat lainnya yang sejenis, beserta rangkapnya, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf a;
  2. Dokumen lelang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf f;
  3. Dokumen yang menyatakan jumlah uang sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) huruf g;

d. Dokumen diajukan ke Pengadilan, untuk dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di pengadilan sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (1) huruf b;

e. Dokumen digunakan di Indonesia , untuk dokumen sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (2) yang dibuat di luar negeri ;

Apabila kita teliti dengan secara lebih seksama, maka sebenarnya dengan berpedoman pada ketentuan pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 mengenai dokumen apa saja yang merupakan obyek pengenaan bea meterai, maupun sebaliknya dengan mempedomani ketentuan pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000, menunjukkan secara terperinci atas dokumen apa saja yang wajib dikenakan atau harus dilakukan pengenaan bea meterai dan dokumen apa pula yang tidak merupakan obyek bea meterai sehingga tidak wajib untuk dilakukan pengenaan bea meterai apabila dokumen dimaksud dipergunakan dalam lalu lintas hukum. Hal ini lah yang masih menimbulkan kebingungan diantara pengguna bea meterai sebagai subyek bea meterai sehingga sering terjadi karena semata merasa khawatir atas ketidak absahan dari dokumen yang dipergunakannya dalam lalu lintas hukum menjadikan dokumen yang bukan obyek bea meterai masih saja dilakukan pengenaan bea meterai, padahal yang dilakukan adalah sia-sia karena kebingungannya maupun karena kekurangpahamannya.

Secara sederhana sebenarnya cukup mudah untuk dapat memastikan apakah dokumen yang sedang kita pergunakan dalam lalu lintas hukum itu harus dilakukan pengenaan bea meterai karena merupakan obyek bea meterai atau tidak, sehingga wajib untuk dilakukan pengenaan bea meterai atau tidak agar doumen dimaksud merupakan dokumen yang sah menurut hukum. Hal mana bila kita lihat ketentuan pasal 3  Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000 ditentukan secara limitative mengenai dokumen apa saja yang harus dikenakan bea meterai apabila dipergunakan dalam lalu lintas hukum.

Oleh karenanya dengan mengacu pada ketentuan pasal 3 Undang Undang Nomor 10 Tahun 2000 tersebut diatas secara tegas dan jelas ditentukan bahwa yang wajib untuk dikenakan bea meterai karena merupakan obyek bea meterai adalah hanya Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata dan Dokumen yang digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan, artinya terhadap dokumen diluar itu yakni dokumen yang tidak dibuat untuk menerangkan suatu kejadian yang bersifat perdata dan dokumen yang tidak digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan adalah tidak wajib untuk dikenakan bea meterai dalam lalu lintas hukum. Lebih lanjut secara terperinci ditentukan dalam pasal 7 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2010 tersebut bahwa terhadap dokumen-dokumen sebagaimana disebut dalam pasal 7 dimaksud tidak wajib untuk dikenakan bea meterai karena dokumen tersebut adalah bukan obyek bea meterai.

Dalam praktek peradilan sering terjadi kesalahan dalam praktek pengenaan bea meterai atas dokumen yang dipergunakan dalam persidangan di Pengadilan, dimana terdapat adanya surat gugatan Penggugat, surat Jawaban Tergugat, Replik dan Dupliek serta Surat Permohonan bahkan Surat Pemberitahuan Ketidak hadiran pihak masih dikenakan bea meterai dengan maksud agar  document tersebut dianggap sah dan jangan sampai tidak dianggap sah dan tidak berlaku dipergunakan di Pengadilan. Sehingga tujuan atas pengenaan bea meterai tersebut adalah semata-mata didasarkan pada rasa kekhawatiran saja jangan sampai dokumen itu menjadi tidak sah, padahal dokumen tersebut adalah bukan merupakan obyek bea meterai sebagaimana dimaksud pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000.

Apabila kita Analisa dengan menggunakan norma pasal 3 tersebut maka dokumen berupa Surat Gugatan, Surat Jawaban, Replik, Duplik, serta Surat Permohoan maupun Surat Pemberitahuan adalah bukan merupakan Dokumen yang dibuat sebagai alat untuk menerangkan mengenai suatu kejadian yang bersifat perdata, karena dokumen tersebut adalah merupakan pernyataan sepihak dari yang bersangkutan yang belum tentu diakui ataupun mengikat pihak lain secara hukum karena apa yang dikemukakan dalam masing-masing dokumen tersebut adalah hanya menurut versi pembuatnya dan bukan merupakan dokumen sebagai visualisasi dari sebuah kejadian yang bersifat perdata.

Lebih lanjut dengan menggunakan norma pasal 3 terhadap dokumen berupa Surat Gugatan, Surat Jawaban, Replik, Dupliek dan Surat Permohonan maupun Surat Pemberitahuan adalah memang benar merupakan dokumen yang dipergunakan dalam pemeriksaan perkara atau sengketa di Pengadilan, akan tetapi dokumen tersebut adalah bukan merupakan Dokumen yang dapat dikualifisir sebagai dokumen yang dapat digunakan sebagai alat bukti di Pengadilan, karena dokumen itu adalah bukan alat bukti yang dapat dinilai sebagai salah satu alat bukti tertulis atau surat sebagaimana dimaksud oleh ketentuan pasal 1866 KUHPerdata dan pasal 164 HIR yang menentukan alat bukti dalam perkara perdata adalah berupa : tulisan/surat, saksi , persangkaan, pengakuan dan sumpah.

Memang realitas dalam praktek sering terjadi karena terdapat kekhawatiran dokumen yang diajukan dalam pemeriksaan di persidangan Pengadilan akan dianggap dan dinilai tidak sah maka terhadap dokumen Surat Gugatan, Surat Jawaban, Repleik, Dupliek, Surat Permohonan maupun Surat Pemberitahuan masih ada yang dikenakan bea meterai, meskipun dokumen dimaksud adalah bukan dokumen hukum sebagai alat bukti yang dapat diajukan di Pengadilan dengan kualifikasi bukti tertulis sebagaimana dimaksud oleh 1866 KUHPerdata dan pasal 164 HIR.

Namun kiranya perlu untuk diluruskan Kembali bahwa dokumen berupa Surat Gugatan, Surat Jawaban, Repliek, Dupliek, Surat Permohonan maupun Surat Pemberitahuan adalah bukan merupakan dokumen hukum tentang suatu peristiwa yang bersifat perdata maupun juga bukan merupakan dokumen yang dapat dikualifisir sebagai alat bukti yang dapat diajukan di Pengadilan dalam perkara perdata, sehingga terhadap dokumen tersebut tidak wajib untuk dikenakan bea meterai, dikarenakan dokumen dimaksud adalah bukan merupakan obyek bea meterai sebagaimana dimaksud oleh norma Pasal 3 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2000. Serta satu hal yang kiranya tidak boleh dilupakan bahwa landasan filosofis dan latar belakang pemberlakukan pengenaan bea meterai yang dikenakan terhadap dokumen hukum yang wajib dibebankan kepada subyek pengguna bea materai, adalah dimaksudkan untuk peningkatan pendapatan keuangan negara dari sector pajak yakni pajak pembebanan bea meterai kepada subyek pengguna dokumen hukum dalam lalu lintas hukum, dan bukan dimaksudkan untuk parameter keabsahan atau tolok ukur sah tidaknya dokumen yang dipergunakan dalam lalu lintas hukum guna dapat digunakan sebagai alat bukti yang sah di Pengadilan.

Demikian sekedar meluruskan agar pengenaan bea meterai dapat dilakukan secara tepat dalam praktek lalu lintas hukum, karena dalam konteks hukum pengenaan bea meterai terhadap dokumen yang bukan merupakan obyek bea meterai adalah sebuah Kesia-siaan.

Semoga bermanfaat terima kasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *