Oleh :
DR. EKO WIYONO, SH,MHum
(Senior Advisor Pada Kantor Hukum LEGIS PRIORI Jakarta)
Negara Indonesia sebagai Negara hukum (rechtstaat) dan bukan sebagai Negara berdasar atas kekuasaan (machtstaat), menempatkan adanya supremasi hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara sesuai dengan perkembangannya sebagai salah satu Negara berkembang yang bercita menuju Negara maju. Istilah Negara hukum merupakan terjemahan dari istilah “rechtstaat” yang dalam istilah lain dikenal dalam kehidupan hukum di Negara Indonesia dengan istilah “the rule of law” yang lebih banyak dikenal dan banyak digunakan hingga saat ini.
Kedua terminologi yakni “rechtstaat” dan “the rule of law” tersebut berasal muasal dari latar belakang sistem hukum yang berbeda, yakni istilah “rechtstaat” merupakan buah pemikiran yang timbul untuk menentang absolutisme yang bersifat revolusioner dan bertumpu pada sistem hukum Kontinental yang disebut civil law system. Sebaliknya “the rule of law” lahir dari gagasan dan berkembang secara evolusioner yang bertumpu pada sistem hukum common law system. Meskipun perbedaan diantara keduanya dalam perkembangannya sekarang sudah tidak terlalu dipermasalahakan lagi dikarenakan keduanya pada prinsipnya mengarah kepada sasaran yang sama, yakni perlindungan Hak Asasi Manusia (HAM).
Perbedaan latar belakang dan paham serta sistem hukum antara rechtstaat” dan “the rule of law” tersebut memang tidak dapat dipungkiri, akan tetapi kehadiran istilah “Negara hukum” di Negara Indonesia telah diterima dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan sebutan “Negara berdasarkan atas hukum”, hal mana dimaksudkan untuk suatu tujuan bahwa dalam suatu Negara hukum Indonesia diberlakukan asas legalitas, asas pembagian kekuasaan, dan asas kekuasaan kehakiman yang merdeka sehingga dapat tercipta pengendalian pemerintahan Negara hukum yang tidak tirani dengan kesewenang-wenangan dan terjadi penyalahgunaan kekuasaan Negara dalam kehidupan sebuah Negara hukum.
Mengutip pendapat A.V. Dicey, menguraikan adanya 3 (tiga) ciri penting dalam setiap Negara hukum yang disebutkan dalam istilah “ the rule of law” tersebut, yakni :
- Supremacy of law;
- Equality before the law;
- Due process of law:
Dari ketiga ciri penting dari Negara hukum tersebut salah satunya adalah adanya perlakukan yang sama dihadapan hukum bagi semua pihak, sehingga manakala terdapat perselisihan atau perselisihan diantara Negara dengan anggota masyarakatnya yang berada dalam lapangan hukum pidana atau lapangan hukum administrasi maupun terjadinya persengketaan antara sesama anggota masyarakat dalam lapangan hukum perdata atau lapangan hukum privat yang telah diserahkan penyelesaiannya kepada Pengadilan, maka diberikan kesempatan yang sama kepada para pihak yang berselisih atau bersengketa untuk menentukan sikap apakah menerima hasil penyelesaian perselisihan atau persengketaan yang telah dilakukan oleh lembaga Pengadilan dengan melalui proses peradilan yang didasari pada Due Process of law, ataukah sebaliknya menyatakan tidak terima dan berkeberatan atas putusan Pengadilan yang dirasakan tidak memberikan rasa keadilan bagi dirinya itu.
Mengacu pada teori Keadilan yang dikemukakan oleh John Rawl seorang filusuf Amerika pada abad XX dengan konsep pemikiran yang dikenal dengan “A Theory of Justice, Political Liberalism and The Law People “ yang substansinya adalah mengembangkan gagasan mengenai prinsip-prinsip keadilan dengan konsep ciptaannya yang dikenal dengan istilah “posisi asali” (original position) yakni adanya situasi yang sama dan sederajat antara individu-individu dalam masyarakat, maka menjadikan tidak ada pembedaan status, kedudukan atau memiliki posisi yang lebih tinggi antara satu dengan lainnya, sehingga antara pihak yang satu dengan lainnya dalam posisi yang seimbang yang bertumpu pada equilibrium reflektif yang berujung pada perlakuan yang sama dihadapan hukum.
Refleksi dari perlakuan yang sama di hadapan hukum adalah pemberian hak yang sama kepada para pihak atas putusan Pengadilan sebagai salah satu upaya pemberian rasa keadilan bagi masyarakat dalam konteks yuridis. Oleh karena itu keberatan atas putusan Pengadilan sebagai hasil proses peradilan yang dilaksanakan berdasar ketentuan yang mengaturnya adalah merupakan bentuk upaya hukum yang dapat dilakukan oleh pihak yang merasa tidak menerima atau merasa berkeberatan atas putusan pengadilan dimaksud.
Pengertian upaya hukum dalam konteks hukum pidana dapat dilihat dalam pasal 1 butir 12 Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), bahwa : “Upaya hukum adalah hak Terdakwa atau Penuntut Umum untuk tidak menerima putusan pengadilan yang berupa perlawanan, atau banding atau kasasi, atau hak terpidana untuk mengajukan permohonan peninjauan kembali dalam hal serta menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini”.
Pasal 67 KUHAP mengatur perihal upaya hukum dalam perkara pidana dapat diajukan baik oleh Penuntut Umum maupun Terdakwa, yakni : “Terdakwa atau penuntut Umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum, yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat. Hal ini berarti bahwa terhadap putusan Pengadilan selain putusan bebas (vrijspraak) dan lepas dari segala tuntutan hukum (onslagh van alle rehctsvervolging ) dapat dimintakan upaya hukum banding kepada Pengadilan Tinggi sebagai peradilan tingkat banding.
Pasal 196 ayat (3) KUHAP huruf “d” menentukan bahwa : Segera sesudah putusan pemidanaan diucapkan bahwa hakim ketua sidang wajib memberitahukan kepada terdakwa tentang segala apa yang menjadi haknya , yaitu : hak minta diperiksa perkaranya dalam tingkat banding dalam tenggang waktu yang ditetapkan oleh undang-undang ini, dalam hal ia menolak putusan. Lebih lanjut perihal tenggang waktu pengajuan hak untuk mengajukan permohonan pemeriksaan banding dimaksud ditentukan oleh pasal 233 ayat (2) KUHAP bahwa permintaan banding sebagaimana dimaksud tersebut diatas boleh diterima oleh panitera pengadilan negeri dalam waktu 7 (tujuh) hari sesudah putusan dijatuhkan atau setelah putusan diberitahukan kepada terdakwa yang tidak hadir.
Mencermati norma pengaturan tenggang waktu untuk pengajuan upaya hukum banding dalam perkara pidana tersebut maka ditentukan bahwa upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan wajib diberikan hak dan harus diajukan dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dengan penghitungan adalah 7 (tujuh) hari dihitung sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan pada saat persidangan dengan dihadiri oleh Terdakwa di depan persidangan, atau dihitung 7 (tujuh) hari setelah putusan Pengadilan diberitahukan kepada Terdakwa apabila tidak hadir di persidangan pada saat putusan Pengadilan dijatuhkan. Hal yang sangat perlu untuk diperhatikan agar tidak terjadi kesalahan dalam pemahaman terhadap ketentuan tenggang waktu 7 (tujuh) hari tersebut adalah bahwa waktu pengajuan upaya hukum banding terhadap putusan Pengadilan dalam perkara pidana adalah BUKAN dihitung 7 (tujuh) hari sejak putusan yang dijatuhkan oleh Pengadilan diterima berdasarkan Relaas Pemberitahuan Putusan Pengadilan yang disampaikan dan diterima oleh Terdakwa, tetapi sejak putusan Pengadilan diberitahukan.
Sedangkan Penghitungan tenggang waktu 7 (tujuh) hari sebagaimana dimaksud diatas baik untuk 7 (tujuh) hari sejak putusan Pengadilan dijatuhkan ataupun 7 (tujuh) hari setelah putusan Pengadilan diberitahukan apabila Terdakwa tidak hadir didepan persidangan pada saat putusan Pengadilan dijatuhkan, adalah dihitung mulai “hari berikutnya”, sebagaimana ditentukan oleh pasal 228 KUHAP, yakni : “Jangka atau tenggang waktu menurut undang-undang ini mulai diperhitungkan pada hari berikutnya “. Demikian pula terhadap cara penghitungan tenggang waktu ini agar tidak juga terjadi kesalahan pemahaman bahwa cara penghitungan jangka waktu tersebut adalah dihitung “sejak hari berikutnya” dari sejak putusan dijatuhkan oleh Pengadilan atau “ sejak hari berikutnya” sejak putusan pengadilan diberitahukan. Sehingga cara penghitungan tenggang waktu 7 (tujuh) hari yang dimaksudkan oleh undang-undang adalah 7 (tujuh) hari dihitung sejak hari berikutnya dan BUKAN dihitung sejak hari putusan dijatuhkan atau putusan diberitahukan. Oleh karena itu hari pada saat putusan Pengadilan dijatuhkan atau diberitahukan adalah tidak ikut dihitung sebagai atau ikut dihitung dalam tenggang waktu 7 (tujuh) hari dalam mengajukan upaya hukum banding terhadap putusan pengadilan dalam perkara pidana.
Masih dalam konteks perkara pidana terdapat juga upaya hukum Kasasi sebagaimana dimaksud oleh pasal 245 ayat (1) KUHAP, yakni : “ Permohonan Kasasi disampaikan oleh Pemohon kepada panitera pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, dalam waktu 14 (empat belas) hari sesudah putusan pengadilan yang dimintakan kasasi itu diberitahukan kepada terdakwa “. Artinya untuk pengajuan upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung selaku yudex yuris diberikan hak dalam trenggang waktu 14 (empat belas) hari dan penghitungan waktu dimaksud adalah 14 (empat belas) hari dihitung dengan cara dihitung sejak putusan Pengadilan yang dimohonkan Kasasi tersebut diberitahukan kepada Terdakwa.
Sama halnya dengan pengajuan upaya hukum Banding tersebut diatas , bahwa pengajuan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Pengadilan dalam konteks perkara pidana adalah juga dihitung dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas ) hari adalah sejak putusan Pengadilan diberitahukan dan BUKAN dihitung dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan dimaksud diterima dengan telah diterimanya Rellas Pemberitahuan putusan Pengadilan yang dimohonkan Kasasi tersebut. Hal ini juga sering menimbulkan kesalahan pemahaman sehingga sering terjadi permohonan Kasasi atas putusan Pengadilan dalam perkara pidana menjadi terlambat untuk diajukan.
Demikian pula cara penghitungan tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk permohonan upaya hukum Kasasi terhadap putusan Pengadilan dalam perkara pidana ini juga dihitung dengan cara penghitungannya adalah “sejak hari berikutnya” dari putusan Pengadilan tersebut diberitahukan, dan BUKAN dihitung pada saat hari itu juga pemberitahuan putusan Pengadilan itu diberitahukan AKAN TETAPI sejak “hari berikutnya”. Sedangkan sesuai ketentuan pasal 248 ayat (1) KUHAP bahwa : Pemohon kasasi wajib mengajukan memori kasasi yang memuat alasan permohonan kasasinya dan dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permintaan tersebut, harus sudah menyerahkannya kepada panitera yang untuk itu ia memberikan surat tanda terima, maka penyerahan memeori kasasi yang berisifat wajib tersebut juga harus diserahkan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari adalah sejak ”hari berikutnya” permohonan kasasi tersebut diajukan.
Masih dalam konteks perkara pidana, untuk upaya hukum luar biasa baik berupa upaya hukum Peninjauan Kembali baik yang diajukan oleh Terpidana ataupun oleh ahli warisnya, sebagaimana ditentukan oleh pasal 263 ayat (1) KUHAP, maka perihal tenggang waktu pengajuan upaya hukum tersebut berdasarkan ketentuan pasal 264 ayat (3) KUHAP, maka pengajuan upaya hukum dimaksud adalah tidak dibatasi dengan suatu jangka waktu. Artinya untuk pengajuan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali dalam perkara pidana tidak dibatasi tenggang waktu pengajuannya sehingga tidak ada cara penghitungan tenggang waktu pengajuannya.
Sedangkan dalam konteks perkara perdata, dapat dibedakan dalam 2 (dua) klasifikasi upaya hukum yakni upaya hukum biasa dan upaya hukum luar biasa, dimana upaya hukum biasa terdiri dari : perlawanan (verzet), banding dan kasasi. Sedangkan upaya hukum luar biasa terdiri dari Peninjauan Kembali dan Perlawanan Pihak Ketiga (derden verzet).
Upaya hukum Perlawanan (verzet) adalah merupakan suatu upaya hukum yang diajukan terhadap putusan Pengadilan yang dijatuhkan dengan tamnpa hadirnya pihak Tergugat, sebagaimana ketentuan pasal 129 HIR dan upaya hukum Verzet dalam perkara perdata tersebut dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari setelah putusan verstek dari Pengadilan itu diberitahukan atau disampaikan kepada pihak Tergugat sehubungan Tergugat tidak hadir di persidangan pada saat putusan tersebut dijatuhkan. Satu hal yang cukup penting untuk diperhatikan bahwa penghitungan waktu 14 (empat belas) hari dimaksud adalah termasuk juga hari libur ikut dihitung dan cara penghitungannya adalah waktu 14 (empat belas) hari dihitung sejak putusan verstek itu diberitahukan atau disampaikan kepada pihak tergugat yang tidak hadir, sehingga adalah BUKAN dihitung sejak DITERIMANYA pemberitahuan atas isi putusan Pengadilan yang diberitahukan kepadanya berdasarkan Relaas Pemberitahuan dari pengadilan karena yang bersangkutan tidak hadir di persidangan pada saat putusan dijatuhkan. Perihal cara penghitungan tenggang waktu pengajuan upaya hukum 14 (empat belas) hari ini yang sering menimbulkan debatebel antara dihitung sejak putusan diberitahukan ataukah sejak putusan Pengadilan diterima oleh pihak tergugat yang tidak hadir berdasarkan Relaas Pemberitahuan putusan Pengadilan yang disampaikan dan diterimanya.
Untuk upaya hukum biasa berupa Banding dalam perkara perdata adalah merupakan bentuk upaya hukum yang disediakan bagi para pihak yang tidak puas terhadap putusan Pengadilan negeri sebagai pengadilan tingkat pertama. Dasar hukum pengajuan upaya hukum Banding adalah diatur dalam Undang-Undang No. 4 Tahun 2004 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1947 tentang Pengadilan Ulangan. Menurut ketentuan pasal 7 dan pasal 9 Undang-Undang No. 20 Tahun 1947 serta pasal 21 Undang-Undang No. 4 Tahun 2004, upaya hukum Banding terhadap putusan Pengadilan tingkat pertama dapat diajukan dalam tenggang waktu 14 (empat belas) hari sejak putusan pengadilan itu dijatuhkan manakala para pihak hadir di persidangan Pengadilan, atau sejak putusan Pengadilan dimaksud diberitahukan kepada pihak yang tidak hadir (bukan karena verstek yang sejak semula pihak tidak hadir , tapi tidak hadir hanya pada saat putusan dibacakan saja) dengan melalui Relaas Pemberitahuan Pengadilan. Sekali lagi cara penghitungannya adalah juga dihiitung 14 (empat belas) hari sejak putusan diberitahukan dan BUKAN sejak diterima oleh pihak yang tidak hadir berdasarkan Relaas Pemberitahuan putusan Pengadilan yang diterimanya. Sedangkan perihal penghiitungannya adalah juga dihitung 14 (empat belas) hari sejak “hari berikutnya”, sebagaimana ditentukan oleh pasal 129 HIR /pasal 153 Rbg.
Untuk upaya hukum Kasasi dalam perkara perdata menurut pasal 29 dan 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung adalah upaya terhadap pembatalan putusan atau penetapan Pengadilan dari semua lingkungan peradilan dalm tingkat peradilan akhir dan putusan yang diajukan upaya hukum Kasasi adalah putusan tingkat banding atau penetapan Pengadilan yang diatur dan ditentukan secara khusus dalam hal tertentu yang diatur oleh undang-undang misalnya putusan atau penetapan Pengadilan dalam sengketa menurut undang-undang Perseroan Terbatas atau Penetapan Pengadilan yang bersifat ex parte. Adapun alasan yang dapat dijadikan sebagai dasar dalam upaya hukum Kasasi dalam perkara perdata ditentukan dalam pasal 30 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, yakni : 1. Pengadilan telah melampaui batas wewenangnya (tidak berwenang baik kewenangan absolute maupun relative) dalam pemeriksaan perkara, 2.Pengadilan telah salah dalam melakukan penerapan hukumnya yang berlaku atasa perkara itu, 3. Pengadilan telah lalai memenuhi syarat-syarat yang diwajibkan oleh peraturan undang-undang yang mengancam kelalaian dengan batalnya putusan yang bersangkutan.
Perihal tenggang waktu dalam pengajuan upaya hukum Kasasi dalam perkara perdata menurut ketentuan pasal 46 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung : Permohonan kasasi dalam perkara perdata diampaikan secara tertulis atau lisan melalui Panitera Pengadilan Tingkat Pertama yang telah memutus perkaranya dalam tenggang waktu 14 (empat belas ) hari SESUDAH putusan atau penetapan Pengadilan yang dimaksudkan DIBERITAHUKAN kepada Pemohon. Mencermati ketentuan tentang batas waktu upaya hukum kasasi dalam perkara perdata tersebut maka perihal penghitungan waktu untuk mengajukan upaya hukum kasasi terhadap putusan Pengadilan dalam perkara perdata adalah 14 (empat belas ) hari yang dihitung sejak putusan atau penetapan Pengadilan tersebut DIBERITAHUKAN dan BUKAN dihitung sejak sejak diterima Pemberitahuan atau DITERIMA Pemberitahuan isi putusan atau penetapan Pengadilan berdasarkan Relaas Pemberitahuan putusan Pengadilan yang diterimanya. Sedangkan perihal penghiitungannya adalah juga dihitung 14 (empat belas) hari sejak “hari berikutnya”.
Lebih lanjut berdasar ketentuan pasal 47 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung tersebut ditentukan pula bahwa dalam pengajuan upaya hukum kasasi dalam perkara perdata, maka Pemohon wajib untuk menyampaikan pula Memori Kasasi sebagai alasan yang menjadi dasar mengajukan upaya hukum terhadap putusan atau penetapan pengadilan itu, yakni juga dalam tenggang waktu 14 (empat belas ) hari yang dihitung sejak permohona upaya hukum Kasasi dimaksud diajukan. Sedangkan perihal penghitungannya adalah juga dihitung 14 (empat belas) hari sejak “hari berikutnya”.
Masih dalam konteks perkara perdata untuk upaya hukum luar biasa dapat dibedakan menjadi 2 (dua) yakni Peninjauan Kembali dan Derden verzet (perlawanan pihak ketiga), dimana untuk upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali menurut pasal 67 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung ditentukan bahwa upaya hukum Peninjauan kembali dapat diajukan kepada Mahkamah Agung berdasarkan alasan : a. apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu; b. apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang padawaktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan; c.apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut; d.apabila mengenai sesuatu bagian deari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; e.apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain; f.apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata.
Mengenai tenggang waktu pengajuan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan kembali dalam kontek perkara perdata menurut ketentuan pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung, bahwa tenggang waktu pengajuan upaya hukum Peninjaun kembali yang didasarkan pada alasan sebagaimana dimaksudkan dalam pasal 67 adalah 180 (seratus delapan puluh ) hari, dengan cara penghitungan waktu:
a. yang disebut pada huruf “a” (berarti : apabila putusan didasarkan pada suatu kebohongan atau tipu muslihat pihak lawan yang diketahui setelah perkaranya diputus yang didasarkan pada bukti-bukti yang kemudian oleh hakim pidana dinyatakan palsu), dihitung sejak DIKETAHUI kebohongan atau tipu muslihat atau sejak putusan Hakim pidana berkekuatan hukum tetap (inkracht) DAN telah diberitahukan kepadapara pihak yang berperkara;
b. yang disebut pada huruf “b”(berarti : apabila setelah perkara diputus, ditemukan surat-surat bukti yang bersifat menentukan yang padawaktu perkara diperiksa tidak dapat ditemukan), dihitung sejak DITEMUKAN surat-surat buktiyang hari dan tanggal ditemukannya harus dinyatakn dibawah sumpah dan disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. yang disebut pada huruf “c, d, f” (berarti : .apabila telah dikabulkan suatu hal yang tidak dituntut atau lebih dari pada yang dituntut; apabila mengenai sesuatu bagian deari tuntutan belum diputus tanpa dipertimbangkan sebab-sebabnya; .apabila dalam suatu putusan terdapat suatu kekhilafan hakim atau suatu kekeliruan yang nyata), dihitung sejak putusan memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) DAN telah diberitahukan kepada para pihakmyang berperkara;
d. yang disebut pada huruf “e” (berarti : apabila antara pihak-pihak yang sama mengenai suatu soal yang sama, atas dasar yang sama oleh Pengadilan yang sama tingkatnya telah diberikan putusan yang bertentangan satu dengan yang lain), dihitung sejak PUTUSAN YANG TERAKHIR dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) DAN telah diberitahukan kepada para pihakmyang berperkara;
Mempedomani ketentuan dalam norma pasal 69 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 Jo Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2004 tentang Mahkamah Agung tersebut, satu hal yang sangat perlu digaris bawahi bahwa cara penghitungan waktu untuk upaya hukum Peninjauan kembali dalam perkara perdata khususnya yang diajukan berdasarkan alasan pada huruf c, d, e dan f tersebut, adalah dihtung sejak putusan atau PUTUSAN YANG TERAKHIR dan bertentangan itu memperoleh kekuatan hukum tetap (inkracht) DAN telah diberitahukan kepada para pihak yang berperkara, DAN BUKAN dihitung sejak putusan Pengadilan DITERIMA oleh pihak berperkara berdasarkan Relaas Pemberitahuan putusan oleh Pengadilan yakni Pengadilan negeri sebagai pengadilan pengaju yang meneruskan upaya nhukum peninjauan kembali tersebut kepada Mahkamah Agung selaku yudex yuris.
Sedangkan untuk upaya hukum luar biasa dalam kontek perkara perdata berupa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) yakni upaya hukum yang terjadi apabila dalam suatu putusan Pengadilan telah merugikan pihak ketiga , maka bagi pihak ketiga yang merasa dirugikan haknya dapat mengajukan upaya hukum perlawanan terhadap putusan Pengadilan itu, sebagaimana ditentukan dalam pasal 195 ayat (6) HIR. Derden verzet ini dikualifisir sebagai bentuk upaya hukum luar biasa dikarenakan pada prinsipnya putusan Pengadilan itu hanya berlaku mengikat para pihak yang berperkara saja dan tidak mengikat pihak lain sebagai pihak ketiga, sehingga karena putusan pengadilan dimaksud ternyata merugikan pihak lain sebagai pihak ketiga maka oleh karena itu dikatakan sebagai upaya hukum luar biasa.
Adapun jangka waktu pengajuan upaya hukum luar biasa berupa perlawanan pihak ketiga (derden verzet) dalam konteks perkara perdata, tidak dihitung berdasarkan penghitungan waktu hari tetapi waktu tergantung atas status putusan Pengadilan yang diajukan perlawanan oleh pihak lain sebagai pihak ketiga tersebut. Derden verzet dapat diajukan oleh pihak ketiga atas dasar hak milik sebagaimana ditentukan dalam Buku II Pedoman Pelaksanaan Tugas Dan Administrasi Pengadilan Edisi Tahun 2007 terhadap putusan yang BELUM berkekuatan hukum tetap /BHT (inkracht) meskipun telah selesai pemeriksaan di semua tingkat pengadilan DAN BELUM dilakukan Eksekusi, yang berarti batas waktu upaya hukum derden verzet tersebut adalah sepanjang putusan pengadilan dimaksud BELUM inkracht dan BELUM dilakukan eksekusi atas putusan yang telah BHT (inkracht) tersebut. Namun apabila putusan pengadilan dimaksud ternyata TELAH inkracht dan TELAH dilakukan pelaksanaan eksekusi, maka upaya hukum derden verzet sudah tidak dapat diajukan lagi, dan upaya hukum yang masih dapat diajukan adalah dengan cara mengajukan GUGATAN PERDATA BIASA.
Dari uraian sekilas sebagaimana dipaparkan tersebut diatas, pada pokoknya dapat ditarik simpul pemikiran bahwa hal yang sangat urgen untuk diperhatikan baik dalam konteks perkara pidana maupun perkara perdata, terkait upaya hukum yang dapat diajukan terhadap putusan pengadilan adalah dihitung berdasarkan patokan SEJAK putusan dimaksud DIBERITAHUKAN, sehingga BUKAN dihitung sejak putusan Pengadilan tersebut DITERIMA oleh pihak Pemohon, dimana hal ini yang sering menjadi masalah dan menimbulkan persoalan bahkan kadang menjadi bahan perdebatan antara pihak yang berkepntingan baik Pemohon, Termohon maupun Pengadilan karena terdapat pihak yang merasa dirugikan akibat adanya perbedaan pemahaman dalam cara penghitungan waktu upaya hukum terhadap putusan Pengadilan. Demikian pula cara penghitungan waktu yang diberikan atau ditentukan oleh undang-undang adalah dihitung sejak hari berikutnya dan hari pada saat pemberitahuan putusan pengadilan adalah tidak ikut dihitung karena cara penghitungannya dimulai sejak hari berikutnya.
Sekedar sebagai pengingat saja dalam Rapat Kerja Nasional Mahkamah Agung RI Tahun 2012 ditentukan cara penghitungan upaya hukum atas putusan Pengadilan dengan klasifikasi bidang pidana berupa upaya hukum Kasasi kepada Mahkamah Agung selaku yudex yuris, ditentukan : “ Mengenai tenggang waktu 14 (empat belas) hari untuk mengajukan permohonan Kasasi dan menyerahkan Memori Kasasi adalah berdasarkan patokan pada hari kalender dan jika tenggang waktu jatuh pada pada hari libur, maka dihitung pada hari kerja berikutnya”. Sehingga maknanya bila waktu pengajuan upaya hukum Kasasi dan penyerahan Memori Kasasi tersebut 14 (empat belas) harinya jatuh pada hari Sabtu, atau Minggu atau hari libur tertentu, maka jatuh waktu 14 (empat belas) harinya adalah hari Senin sebagai hari kerja berikutnya.
Demikian sekedar pengingat semoga bermanfaat. Terima kasih.


