UPAYA HUKUM PENYIDIK TERHADAP PUTUSAN PRAPERADILAN TENTANG TIDAK SAHNYA SP3

Buku ini merupakan salah satu hasil penelitian yang dilakukan mengenai upaya hukum terhadap putusan Praperadilan yang selama ini menjadi topik bahasan cukup intens dalam khasanah Hukum Acara Pidana dalam perkembangan praktek peradilan di Indonesia.

Bertolak dari pemikiran bahwa upaya hukum adalah merupakan Hak dengan esensi Hak adalah elemen prinsip dari  HAM  yang secara kodrati melekat pada diri setiap orang selaku subyek hukum , maka harus diupayakan dapat diaplikasikan secara optimal sesuai konteks masalahnya.

Pembatasan upaya hukum berupa Banding terhadap putusan Praperadilan dengan berlakunya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor.65/PUU-IX/2011 dan Kasasi dalam pasal 45 A ayat (1) Undang-Undang Nomor. 3 Tahun 2009 tentang Mahkamah Agung serta Peninjauan Kembali (PK) dalam Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor. 4 Tahun 2016, menimbulkan ketidakpastian hukum terhadap putusan Praperadilan yang mengandung kesalahan/kekhilafan karena upaya hukum terhadap putusan Praperadilan telah tertutup sama sekali.

Buku ini mencoba memberikan alternative solusi terhadap putusan Praperadilan khusus tentang Tidak Sahnya Penghentian Penyidikan (SP3) yang dilakukan oleh Penyidik yang dinyatakan Tidak Sah oleh putusan Praperadilan, apabila putusan dimaksud terdapat/mengandung kesalahan/kekhilafan yang bersifat fundamental (grosserror) maka urgen kiranya untuk dapat diberikan Hak kepada Penyidik untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa.

Praktek peradilan pidana terkait perkara Praperadilan beberapa kali terjadi kesalahan/kekhilafan seperti halnya putusan Praperadilan yang petitumnya memerintahkan agar seseorang ditetapkan menjadi Tersangka padahal merupakan ranah pokok perkara pidananya dan bukan kewenangan lembaga Praperadilan, sehingga hal ini dapat dipandang sebagai grosserror, maka dalam perspektif kepastian hukum sebagai salah satu dari tujuan hukum menjadikan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) menjadi alternatif yang cukup urgen untuk dapat ditawarkan.

Akhir kata semoga buku ini dapat memberikan manfaat bagi para penegak hukum dalam penegakan hukum pidana di Indonesia.

 

Penulis,

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *