DR. EKO WIYONO, SH,MHum
(Senior Advisor Pada Kantor Hukum Legis Priori Jakarta)
Peninjauan Kembali (PK) sebagai bentuk upaya hukum luar biasa menjadi isu actual dalam praktek peradilan pidana di Indonesia dengan lahirnya Undang-Undang Kejaksaan yang baru Nomor : 11 Tahun 2021 yang menggantikan Undang-Undang Kejaksaan Nomor : 16 Tahun 2004. Muncul berbagai penafsiran terhadap norma pasal 30 C huruf “h” Undang-Undang Nomor:11 Tahun 2021 tersebut menyangkut pemberian kewenangan kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana.
Kesejarahan upaya hukum Penunjauan Kembali (PK) dalam sejarah peradilan pidana di Indonesia sebelum berlakunya KUHAP, masih berlakunya Reglement of Straf Vordering (Stb.1847-40) pada masa penjajahan Belanda memang sudah menunjukkan adanya ketidakjelasan perihal pengaturan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) , dimana hanya ditentukan bahwa permohonan Peninjauan Kembali diajukan kepada Mahkamah Agung oleh Jaksa Agung atau oleh Terpidana yang terhadapnya telah dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dengan melalui kuasanya, artinya pihak yang dapat mengajukan Peninjauan Kembali hanyalah Jaksa Agung dan Terpidana atau kuasanya saja.
Dalam konteks hukum nasional sebelum berlakunya KUHAP bermula dari Undang-Undang Nomor: 19 Tahun 1964 tentang Kekuasaan Kehakiman dan Undang-Undang Nomor : 13 Tahun 1965 tentang Mahkamah Agung, yang prinsipnya mengatur upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa dengan pengaturan secara umum sedangkan pengaturan secara lebih detailnya akan diatur dalam Hukum Acara Pidana. Lebih lanjut lahir Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor : 1 Tahun 1969 yang kemudian disusul dengan Peraturan Mahkamah Agung RI (Perma) Nomor 1 Tahun 1980 yang memberi pengaturan tentang terhadap putusan pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (BHT/inkracht van gewijsde) dan diajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dan ditentukan pihak yang dapat mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara pidana tersebut adalah Terpidana dan Jaksa Agung dengan ditambahkan pihak yang berkepentingan juga diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali. Sebagaimana pasal 4 ayat (1) Perma Nomor 1 Tahun 1969 : “Permohonan Peninjauan Kembali suatu putusan pidana yang telah memperoleh kekuatan hukum yang tetap harus dilakukan oleh Terpidana, pihak yang berkepentingan dan Jaksa Agung. Demikian pula pada pasal 10 ayat (1) Perma Nomor. 1 Tahun 1980 juga ditentukan perihal pihak yang dapat mengajukan permohonan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) , yakni : (1). Jaksa Agung, (2). Terpidana dan (3) Pihak yang berkepentingan. Hal ini berarti pihak yang berkepentingan atas suatu putusan pidana yang dijatuhkan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap diberikan kesempatan juga untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam konteks perundang-undangan terlihat dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 pada pasal 21 juga telah disinggung perihal pengaturan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) : Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap baik perdata maupun pidana dapat diajukan permohonan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK). Sedangkan pihak yang dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) adalah pihak-pihak yang berkepentingan. Sehingga menunjukkan norma dalam perundang-undangan juga tidak secara jelas dan tegas menentukan pihak-pihak siapa saja sebenarnya yang diberikan hak untuk dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
Dalam perkembangannya dengan berlakunya KUHAP (Undang-Undang Nomor. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana) sebagai Hukum Acara Pidana Indonesia yang menganut asas akusatoir yakni Hukum Acara Pidana yang lebih mengutamakan perlindungan Hak Asasi Manusia tersangka pelaku tindak pidana, ternyata justru dalam pasal 263 ayat (1) ditentukan : “Terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap , kecuali putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum , terpidana atau ahli warisnya dapat mengajukan Peninjauan Kembali“. Makna tekstual dari norma pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut terkait pihak yang dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh undang-undang hanya diberikan hak kepada terpidana atau ahli warisnya saja, sementara Jaksa Penuntut Umum tidak diberikan hak untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum oleh norma pasal 263 ayat (1) KUHAP tersebut.
Kondisi inilah yang menimbulkan multitafsir dalam praktek peradilan pidana tentang apakah Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (?). Disatu pihak menafsirkan bahwa berdasar norma pasal 263 ayat (1) KUHAP yang menentukan bahwa pihak yang dapat mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali atas putusan pidana adalah hanya terpidana atau ahli warisnya, sedangkan Jaksa Penuntut Umum tidak diberikan hak oleh undang-undang untuk mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan, dan itupun dibatasi hanya terhadap putusan yang bukan putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dilain pihak memberikan penafsiran bahwa berdasarkan norma pasal 263 ayat (2) KUHAP yang menentukan bahwa : Peninjauan Kembali diajukan atas dasar alasan : (1) adanya novum , (2) adanya putusan yang saling bertentangan , dan (3) adanya kekhilafan Hakim, dan norma pasal 263 ayat (3) KUHAP yang lebih lanjut menentukan : “Atas dasar alasan yang sama sebagaimana tersebut pada ayat (2) terhadap suatu putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dapat diajukan permintaan Peninjauan Kembali apabila dalam putusan itu suatu putusan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan”. Norma pasal 263 KUHAP tersebut semestinya lebih tepat bila dimaknai sebagai norma secara utuh dan komprehensip dan tidak secara parsial ayat demi ayat sehingga maknanya bahwa apabila terdapat alasan sebagaimana ditentukan dalam ayat (2) pasal 263 KUHAP maka berdasar alasan berupa kekhilafan Hakim dalam putusannya yakni berupa suatu putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi oleh Hakim dalam putusan dimaksud tidak diikuti dengan suatu pemidanaan. Sehingga hal ini memberikan kesan dapat ditafsirkan bahwa Jaksa Penuntut Umum berkepentingan untuk itu dan dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan seperti itu.
Norma pengaturan tentang apakah Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang berkesan ambigu dalam pasal 263 KUHAP tersebut telah menimbulkan multitafsir dalam praktek dimana terhadap sikap Jaksa Penuntut Umum yang mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) menunjukkan terdapat beberapa putusan yang Nampak kontoversial, ada yang menafsirkan Jaksa Penuntut Umum dapat diterima permohonan Peninjauan Kembali (PK) nya seperti halnya antara lain putusan perkara Muchtar Pakpahan dalam perkara Nomor : 55 PK/Pid/1996, perkara Polly carpus Budhariyanto dalam perkara Nomor : 109 PK/Pid/2007 dan putusan perkara Djoko S Tjandra dalam perkara Nomor : 12 PK/Pid.Sus/2009.
Sedangkan dilain pihak terdapat pula putusan yang menyatakan tidak menerima upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang mendasarkan alasan pada norma pasal 263 ayat (2) dan ayat (3) KUHAP yakni atas dasar alasan perbuatan yang didakwakan telah dinyatakan terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan, seperti halnya putusan yang menyatakan perbuatan terdakwa telah terbukti akan tetapi bukan merupakan perbuatan pidana sehingga terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Namun pengadilan menyatakan tidak menerima Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum seperti halnya putusan Nomor : 152 PK/Pid/2010 dalam perkara Anggodo Wijoyo dan putusan Nomor : 173 PK/Pid.Sus/2011 dalam perkara Ahmad Kudri Moekri, dengan rasio decidendi Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menunjukkan kepentingan publik yang harus dilindungi melalui Peninjauan Kembali.
Perbedaan penafsiran terhadap norma pasal 263 KUHAP tentang apakah Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan pengadilan dalam perkara pidana sebenarnya telah diakhiri dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 33/PUU-XIV/2016 yang telah mengabulkan permohonan uji meteriil terhadap norma pasal 263 ayat (1) KUHAP yang diajukan oleh Anna Boentaran sebagai isteri Djoko S Tjandra, dimana Mahkamah Konstitusi telah menyatakan bahwa terhadap pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berbeda dari norma yang tersurat. Dalam pertimbangannya menurut Mahkamah Konstitusi terdapat 4 (empat) landasan pokok yang tidak boleh dilanggar dan ditafsirkan terhadap selain apa yang secara tegas tersurat dalam pasal dimaksud, yaitu :
- Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan yang memeperoleh kekuatan hukum tetap ;
- Peninjauan Kembali boleh diajukan terhadap putusan bebas atau lepas dari segala tuntutan hukum;
- Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan oleh terpidana atau ahli warisnya ;
- Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan terhadap putusan pemidanaan;
- Sehingga sejak saat itu tidak ada pihak yang bisa mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dalam perkara pidana, kecuali oleh terpidana atau ahli warisnya.
Namun apalah daya keadaan tersebut kemudian bergejolak lagi dengan lahirnya Undang-Undang Kejaksaan yang baru Nomor : 11 Tahun 2021 dimana pada pasal 30 C huruf “h” menyatakan : “Selain melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud Kejaksaan : (h) mengajukan Peninjauan Kembali“. Norma pasal 30 C huruf “h” Undang-Undang Kejaksaan yang baru Nomor .11 Tahun 2021 ini menimbulkan kontoversi dalam praktek penegakan Hukum Acara Pidana di Indonesia, dimana undang-undang tersebut telah memberikan ruang kepada Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali terhadap putusan Pengadilan menjadi bertentangan (conflik norma) dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 33 Tahun 2016 yang telah menentukan bahwa Jaksa Penuntut Umum tidak diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) hanya diperuntukkan bagi Terpidana dan ahli warisnya.
Doktrin Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum yang bersifat luar biasa dikenal adanya 2 (dua) jenis doktrin Peninjauan Kembali (PK) yang saling berhadapan, yakni doktrin Finalitas dan doktrin Falibitas. Menurut doktrin falibitas mendukung adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau BHT (inkracht van gewijsde) dengan lebih mengutamakan pertimbangan falibitas bahwa Hakim sebagai pemutus perkara dengan putusan yang dijatuhkannya berdasarkan bukti-bukti yang mendasarinya sangat dimungkinkan terjadi kesalahan, sehingga menurut doktrin ini upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Hakim yang telah berkuatan hukum tetap dinilai sangat penting dengan tujuan untuk melakukan koreksi terhadap putusan yang mengandung kesalahan yang serius (gross error) pada putusan Pengadilan yang telah final. Doktrin ini memberikan hak dan ruang kepada individu yang merasakan ketidakadilan putusan Pengadilan akan berkesempatan untuk benar-benar mendapatkan putusan yang benar dan adil.
Sedangkan disisi lain menurut doktrin finalitas yang pada prinsipnya menentang Peninjauan Kembali dengan argumentasi bahwa proses peradilan harus ada ujungnya dan tidak boleh berlarut-larut sehingga harus ada akhirnya sesuai asas lites finitri operated yakni proses penyelesaian perkara harus ada kepastian hukumnya. Menurut doktrin finalitas Peninjauan Kembali (PK) merupakan proses upaya hukum dengan prosedur mahal, membutuhkan waktu yang lama dan cenderung merupakan duplikasi dari tahapan pemeriksaan yang terjadi sebelumnya. Suatu putusan yang tak ada ujung akhirnya menjadi tidak dihormati dan dipatuhi karena masih terus menerus dalam tahap proses penyelesaian yang belum final karena setiap waktu masih terdapat kemungkinan untuk dapat diperiksa Kembali melalui mekanisme Peninjauan Kembali (PK), maka menjadikan kewibawaan pengadilan sebagai lembaga pemutus perkara atau sengketa menjadi terganggu. Disamping itu kepentingan individu dari pelaku dalam proses penegakan hukum pidana menjadi tidak ada kepastian hukumnya sehubungan sebelumnya sudah pernah terjadi proses peradilan dan bahkan telah terdapat putusan pengadilan tentang hal itu.
Sejalan dengan doktrin falibitas yang mendukung adanya upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau BHT (inkracht van gewijsde) dengan lebih mengutamakan pertimbangan falibitas bahwa Hakim sebagai pemutus perkara dengan putusan yang dijatuhkannya berdasarkan bukti-bukti yang mendasarinya sangat dimungkinkan terjadi kesalahan, sehingga menurut doktrin ini upaya hukum luar biasa dinilai sangat penting dengan tujuan untuk melakukan koreksi terhadap putusan yang mengandung kesalahan yang serius (gross error) pada putusan Pengadilan yang telah final, norma pasal 30 C huruf “h” Undang-Undang Nomor : 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan yang baru pada Penjelasan pasalnya menyatakan bahwa : Peninjauan kembali oleh Kejaksaan merupakan bentuk tugas dan tanggung jawab Kejaksaan mewakili negara dalam melindungi kepentingan keadilan bagi korban, termasuk bagi negara, dengan menempatkan kewenangan Jaksa secara proporsional pada kedudukan yang sama dan seimbang (equality of arms principle) dengan hak terpidana atau ahli warisnya untuk mengajukan peninjauan kembali. Peninjauan kembali yang diajukan oleh oditurat dikoordinasikan dengan Kejaksaan. Jaksa dapat melakukan Peninjauan kembali apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan.
Mencermati Penjelasan pasal 30 C huruf “h” undang-undang Kejaksaan yang baru tersebut secara tekstualnya menunjukkan bahwa Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) apabila dalam putusan itu suatu perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi tidak diikuti oleh suatu pemidanaan, artinya secara tekstual dapat ditafsirkan Jaksa Penuntut Umum diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terhadap putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan telah terbukti tetapi tidak diikuti oleh pemindanaan sehingga terhadap putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan telah terbukti akan tetapi Terdakwa dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum (onslaght van alle rechtvervolging) maka Jaksa Penuntut Umum oleh undang-undang diberikan hak untuk mengajukan Peninjauan Kembali (PK).
Akan tetapi norma dalam Penjelasan pasal 30 C huruf “h” tersebut juga dapat diberikan tafsir bahwa yang diberikan hak oleh undang-undang kepada Jaksa Penuntut Umum untuk dapat mengajukan Peninjauan Kembali (PK) adalah terhadap putusan yang menyatakan perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti akan tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan perbuatan pidana, dikarenakan apabila perbuatan yang didakwakan kepada terdakwa telah terbukti dan perbuatan dimaksud adalah merupakan perbuatan pidana maka putusannya akan menyatakan Terdakwa haruslah dijatuhi pidana. Lain makna yang ditafsirkan bila putusannya menyatakan perbuatan terdakwa terbukti tapi tidak diikuti suatu pemidanaan, yang berarti telah terdapat kekhilafan Hakim dalam menjatuhkan putusan itu sebegaimana dimaksud oleh norma pasal 263 ayat (2) KUHAP. Sekali lagi norma ini juga telah melahirkan multitafsir dalam kaitannya dengan apakah Jaksa Penuntut Umum dapat mengajukan Peninjauan Kembali terhadap putusan yang petitumnya menyatakan : Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan hukum. Sedangkan secara tegas oleh putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 33/PUU-XIV/2016 yang bersifat ergaomnes berkekuatan hukum mengikat semua pihak telah menyatakan bahwa terhadap pasal 263 ayat (1) KUHAP tidak punya kekuatan hukum mengikat sepanjang dimaknai berbeda dari norma yang tersurat artinya norma yang tersurat dalam pasal 263 KUHAP harus dimaknai apa adanya sesuai tekstual bunyi pasal dan sekali lagi tidak dapat ditafsirkan. Sehingga pada akhirnya menimbulkan pertentangan yang controversial sebagai konflik norma antara apa yang diatur dalam KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana dan apa yang ditentukan dalam undang-undang Kejaksaan yang berkedudukan secara setara.
Oleh karena itu sangat tepat ada yang melontarkan pemikiran : lalu apa yang hendak dituju lewat pasal 30 C huruf “h” amandemen undang-undang Kejaksaan (?). Dengan melihat berbagai persoalan pratek Peninjauan Kembali dalam pratek peradilan pidana di Indonesia, maka sebenarnya perubahan kebijakan yang lebih mendasar layak untuk menjadi tujuan utamanya. Sekedar mengatur kewenangan Jaksa Penuntut Umum dalam mengajukan Peninjauan Kembali (PK) sebagai upaya hukum luar biasa tidak akan banyak berarti bagi praktek penegakan hukum dan sebaliknya justru malah berpotensi menimbulkan benturan norma. Oleh karenanya Sistem Peninjauan Kembali (PK) di Indonesia sangat perlu untuk dibahas ulang secara utuh dan lebih visioner, berpijak pada kondisi empirik, perkembangan hukum acara serta prinsip dan doktrin yang relevan.
Sependapat dengan gagasan Binziad Kadafi (Anggota Komisi Yudisial RI, Pengajar Sekolah Tinggi Hukum Indonesia Jentera) : Perlu digulirkan adanya amandemen KUHAP dalam waktu segera dan ruang keterlibatan para pemangku kepentingan, terutama ahli hukum, harus disediakan secara lebih luas. Dikarenakan dalam KUHAP sebagai Hukum Acara Pidana telah diatur berbagai pilar upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK), baik mengenai syrata formal, alasan secara materiil, hingga prosedur serta pihak-pihak yang diberikan hak atas upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) itu. Sangat relevan pemikirannya bahwa apabila system Peninjauan Kembali (PK) dalam KUHAP sebagai Hukum Acara didesain dengan baik, niscaya akan dapat tercipta system peradilan pidana yang berprinsip lex certa, lex scripta dan lex stricta sehingga kepastian hukum akan mejadi lebih dirasakan.
Semoga bermanfaat. Terimakasih.


