ASPEK HUKUM “THRIFTING”

Oleh :

Dr.EKO WIYONO, SH, M.Hum

(Senior Advisor Pada Kantor Hukum Legis Priori Jakarta)

Masyarakat Indonesia kembali diramaikan dengan razia thrifting yang dilakukan oleh pihak aparat penegak hukum kepada para pedagang baju bekas impor dan bahkan media massa berkali-kali memuat berita tentang thrifting itu dalam segmen berita pagi, siang maupun malam, apalagi di media sosial online diunggah mengenai barang thrifting dengan narasi :”nggak usah beli baju lebaran. Dikantor banyak barang-barang sitaan nanti dibawa pulang” (yang dimaksud barang pakaian bekas impor hasil sitaan akan dibawa pulang oleh oknum petugas untuk diberikan kepada sang adik di rumah). Meskipun berita tersebut cukup santer dan trending topic di unggahan media sosial dan ternyata merupakan berita hoax, namun masih terdapat sebagian anggota masyarakat yang menanyakan sebenarnya apa sih thrifting itu dan kenapa dilarang dan dilakukan razia bahkan hingga terjadi tindakan perampasan dan pemusnahan terhadap barang-barang dalam hal ini baju bekas yang dijual di pasaran  dalam hal ini adalah baju bekas impor yang berasal dari luar negeri.

Istilah thrifting asal muasalnya berasal dari istilah dalam Bahasa Inggris yakni dari kata thrift yang secara sederhana artinya adalah hemat atau penghematan. Secara umum pengertian thrifting adalah mengarah pada kegiatan berbelanja produk bekas, yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap menjadikan belanja lebih hemat dan biasanya kegiatan thrifting lebih dimaksudkan kepada kegiatan seperti berbelanja produk bekas baik produk lokal maupun impor. Oleh karenanya aktifitas thrifting biasa dilakukan dengan cara membeli produk barang bekas yang lebih trend berupa baju bekas di toko khusus penjual baju bekas berasal dari luar negeri (baju bekas impor).

Akhir-akhir ini trend fashion sedang berkembang dengan cukup pesat apalagi sejak adanya fashion yang digelar di jalan tepatnya di penyeberangan jalan Kawasan Senayan yang sering dikenal dengan Citayem Fashion Week, nampaknya juga merupakan salah satu factor peningkatan perdagangan fashion di Indonesia. Namun tidak dipungkiri bahwa untuk kelangan masyarakat menengah ke bawah dirasa cukup berat untuk ikut meramaikan trend Citayem Fashion Week dengan harus membeli pakaian berbahan mahal, sehingga dengan berbelanja thrifting pakaian bekas impor merupakan salah satu alternatif yang bisa dilakukan oleh masyarakat umum sehingga aktifitas thrifting menjadi lebih semarak.

Adapun factor penyebab masyarakat Indonesia lebih memilih membeli baju bekas impor, antara lain :

  1. Harga jauh lebih murah karena barang second/ bekas;
  2. Kualitas baju impor lebih bagus;
  3. Mode lebih trendi mengikuti perkembangan mode internasional;

Thrifting yang sekarang sedang marak dan ramai dibicarakan baik oleh media massa dalam pemberitaan media elektronik televisi serta media online maupun kalangan masyarakat sendiri dalam kesehariannya khususnya untuk aktifitas berbelanja baju bekas impor di toko khusus yang memperjual belikan dan menyediakan pakaian bekas impor, mencuat menjadi isu fenomena sehubungan dengan adanya larangan dari pihak pemerintah Indonesia untuk dilakukan impor atas barang-barang  berupa  pakaian bekas masuk ke negara Indonesia.

Larangan impor pakaian atau baju bekas oleh pemerintah masuk ke negara Indonesia mengacu kepada diterbitkannya Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 Tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor. Dalam ketentuan Pasal 2 ayat (3) dijelaskan bahwa “pakaian bekas impor”adalah termasuk barang yang dilarang impor. Barang dilarang impor berupa kantong bekas, karung bekas, dan pakaian bekas.

Atas larangan pemerintah terhadap tindakan impor baju bekas sebagai thrifting yang sedang marak di masyarakat tersebut, pihak masyarakat penggemar thrifting meresponnya dengan merasa tidak setuju atas  larangan tersebut dengan alasan karena harga barang-barang  yakni baju bekas impor lebih murah sedang mode maupun kualitasnya cukup branded, sehingga sebenarnya thrifting ini menurut mereka dirasakan lebih menguntungkan juga khususnya bagi warga masyarakat yang daya belinya agak terbatas. Sebaliknya dari sisi pedagang baju bekas impor tidak patah semangat untuk tetap bertahan berjualan baju bekas impor meski telah dilakukan beberapa penindakan oleh aparat yang berwenang dengan alasan berjualan baju bekas impor menjadi satu-satunya tumpuan mata pencaharian  sehari-hari mereka.

Secara yuridis normative ketentuan mengenai larangan impor barang bekas sebagaimana  Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 tertuang  pada Pasal 2  ayat (3)  , yakni “pakaian bekas impor” adalah termasuk barang yang dilarang impor disamping  kantong bekas, karung bekas, dan norma pengaturan dimaksud bersumber pada ketentuan undang-undang yakni Undang-Undang Nomor : 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan dalam Pasal 47 ayat (1) ditegaskan bahwa : “Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru“,  dan lebih lanjut pada Pasal 51 ayat (1) ditentukan : “Importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang-barang yang dilarang untuk diimpor”. Sehingga norma larangan dimaksud linier dengan ketentuan Pasal 2 ayat (3) Peraturan Meteri Perdagangan Republik Indonesia yang telah  menentukan bahwa “pakaian bekas impor” adalah termasuk barang yang dilarang untuk dimpor masuk ke negara Indonesia.

Setelah berlakunya Undang-Undang Nomor: 11 Tahun 2020 tentang : Cipta Kerja , maka pada ketentuan Pasal 46 angka 7 yang telah merubah ketentuan Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perdagangan, juga menegaskan lebih lanjut bahwa: Importir dilarang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang untuk diimpor dalam hal ini yang dimaksud adalah “pakaian bekas”.

Aspek hukum thrifting sebagai kegiatan berbelanja produk bekas yang dinilai memiliki harga yang lebih murah, sehingga dianggap menjadikan belanja lebih hemat khususnya dalam kaitannya dengan aktifitas thrifting yang  dilakukan dengan cara membeli produk barang bekas yang lebih trend berupa baju bekas di toko khusus penjual baju bekas berasal dari luar negeri (baju bekas impor), bersumber pada Undang-Undang Perdagangan Nomor : 7 Tahun 2014 yang menggantikan Undang-Undang Nomor 2 Prp 1960 Tentang Perdagangan yang  sebelumnya masih berlaku Bedrijfsreglementerings Ordonantie 1934, Staatsblad 1938 Nomor : 86, pada asasnya dilandasi pada latar belakang filosofis bahwasanya pembangunan nasional di bidang ekonomi dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum sehingga peranan perdagangan sebagai penggerak utama dalam meningkatkan pembangunan  ekonomi nasional diupayakan dapat memberikan daya dukung dalam meningkatkan produksi dan memeratakan pendapatan serta memperkuat daya saing produk dalam negeri  demi kepentingan nasional.

Oleh karena itu perdagangan nasional Indonesia sebagai penggerak utama pembangunan ekonomi  tidak terbatas hanya pada aktivitas ekonomi yang berkaitan dengan transaksi barang dan/atau jasa baik dalam negeri atau lintas negara tetapi juga harus dilaksanakan dengan kepentingan nasional yang diselaraskan dengan konsepsi pengaturan dibidang perdagangan sesuai cita-cita bangsa Indonesia yakni masyarakat adil dan makmur sebagaimana diamanatkan oleh Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945. Sehingga pengaturan dengan Undang-Undang Perdagangan beserta peraturan hukum pelaksanaannya adalah bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekinomi nasional berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan, Kesehatan dan keamanan berusaha maupun kemanfaatan dan kebersamaam dan berwawasan lingkungan.

Mempedomani  pada norma hukum Undang-Undang Perdagangan Nomor: 7 Tahun 2014  tersebut pada Pasal 3 dinyatakan : pengaturan kegiatan perdagangan adalah dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi nasional, meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri, meningkatkan citra produk dalam negeri, dan meningkatkan pengawasan barang dan/atau jasa yang diperdagangkan. Dalam rangka tercapainya tujuan dimaksud maka diperlukan pengaturan terhadap masuknya barang poduk impor oleh importir yakni orang perorangan atau lembaga atau badan usaha baik yang  berbentuk badan hukum ataupun bukan yang melakukan kegiatan impor. Hal mana sehubungan dengan ketentuan hukum pasal 45 ayat (1) bahwa Impor barang hanya dapat dilakukan oleh importir yang memiliki pengenal sebagai importir berdasarkan penetapan Menteri Perdagangan, artinya tidak setiap orang bisa melakukan perdagangan impor barang dari luar negeri untuk dibawa masuk dan diperdagangkan ke dalam wilayah negara Indonesia, akan tetapi harus memiliki izin sebagai importir dan memenuhi persayaratan yang ditentukan oleh undang-undang.

Lebih lanjut pada ketentuan Pasal 46  ayat (1) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ditentukan bahwa  importir bertanggung jawab sepenuhnya terhadap barang yang diimpor dan kemudian dalam ayat (2) ditentukan bahwa importir yang tidak bertanggung jawab atas barang yang diimpor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenai sanksi administrative berupa pencabutan perizinan, pengakuan, dan/atau penetapan di bidang perdagangan.

Terkait dengan trend isue tentang thrifting, maka dalam ketentuan Pasal 47  Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 menentukan bahwa :

(1) Setiap importir wajib mengimpor barang dalam keadaan baru ;

(2) Dalam hal tertentu Menteri dapat menetapkan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru;

(3) ……………………………;

(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan Barang yang diimpor dalam keadaan tidak baru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri;

Lebih lanjut dalam pasal 51 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 ditentukan bahwa : Importir dilarang mengimpor Barang yang ditetapkan sebagai Barang yang dilarang untuk diimpor. Demikian pula Pasal 52 ayat (2) membatasi bahwa Importir dilarang mengimpor Barang yang tidak sesuai dengan ketentuan pembatasan Barang untuk diimpor.

Dalam keterkaitan itu maka dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor : 18 Tahun 2021 sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2021 dalam ketentuan Pasal 2  ayat (3)  dijelaskan bahwa “pakaian bekas impor” adalah termasuk barang yang dilarang impor  disamping kantong bekas dan  karung bekas. Artinya berdasarkan uraian tersebut aspek hukum thrifting dapat ditinjau dari  wujud barang dari pakaian yang diimpor adalah berupa “baju bekas”, maka menurut ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan tersebut “baju bekas impor” adalah dikualifisir sebagai  obyek impor yang dilarang untuk diimpor masuk ke dalam wilayah negara Indonesia.

Adapun sanksi hukum atas perbuatan thrifting yakni perdagangan baju bekas impor dapat dikenakan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 bahwa : “Importir yang mengimpor barang yang ditetapkan sebagai barang yang dilarang untuk diimpor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah)”.

Lebih lanjut pada Pasal 109 UndangUndang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja dijelaskan secara lebih tegas bahwa : “Produsen atau Importir yang memperdagangkan barang terkait dengan keamanan, keselamatan, Kesehatan dan/atau lingkungan hidup yang tidak didaftarkan kepada Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (1) yang mengakibatkan timbulnya korban/kerusakan terhadap keamanan, keselamatan, Kesehatan dan/atau lingkungan hidup dipenjaran dengan pidana penjara palaing lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah .”

Sehingga mengacu pada ketentuan Pasal 112 ayat (2) dan selaras dengan ketentuan Pasal 46 ayat(1) Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 tersebut diatas menunjukkan bahwa ancama pidana terhadap thrifting adalah cukup tinggi dan disamping dapat diancam dengan pidana secara komulatif yakni dapat dijatuhi pidana penjara dan juga pidana denda ternyata thrifting juga dapat dikenai pidana tambahan berupa sanksi administrative berupa pencabutan izin perdagangan.

Dalam pemberitaan media sosial online tempo.co. Jakarta, edisi Sabtu, 1 April 2023  dimuat pemberitaan bahwa Presiden juga sudah dengan tegas melarang bisnis thrifting, pemerintah diminta selidiki seluruh izin importir pakaian sejak tahun 2018 yang kemudian ditindak lanjuti oleh pihak Kementerian Perdagangan dan Kepolisian dengan melakukan penegakan hukum berupa tindakan penyitaan dan pemusnahan barang berupa pakaian bekas impor dari para pedagang. Akan tetapi dikarenakan factor murah dan bermerek adalah menjadi daya tarik dari pakaian bekas impor sehingga meskipun sudah berulang kali diinformasikan kepada masyarakat bahwa pakaian bekas impor termasuk kategori barang illegal yang diselundupkan dari luar negari secara tidak sah namun ternyata tidak membuat para pedagang merasa jera  justru sebaliknya bisnis thrifting semakin marak dengan omzet puluhan bahkan ratusan bal/karungan pakaian bekas impor di pasaran umum. Padahal dengan membeli pakaian baju bekas impor tersebut baik pihak penjual maupun pembeli secara sadar atau tidak telah melakukan pelanggaran tata tertib dalam perdagangan.

Larangan pemerintah terhadap impor atas barang berupa baju bekas dalam konteks thrifting adalah didasarkan pada tujuan yang lebih luas yang secara umum sebagaimana dinyatakan pada Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, bahwa : Pemerintah melarang Impor atau Ekspor Barang untuk kepentingan nasional  dengan alasan :

a. Untuk melindungi kepentingan nasional atau kepentingan umum, termasuk sosial, budaya dan moral masyarakat;

b. Untuk melindungi hak kekayaan intelektual, dan/atau;

c. Untuk melindungi Kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;

Selaras pula dengan ketentuan Pasal 54 ayat (1) Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, bahwa : Pemerintah dapat membatasi Ekspor dan Impor Barang untuk kepentingan nasioanal dengan alasan :

a. Untuk melindungi keamanan nasional atau kepentingan umum, dan/atau;

b. Untuk melindungi Kesehatan dan keselamatan manusia, hewan, ikan, tumbuhan, dan lingkungan hidup;

Artinya dasar pertimbangan pemerintah untuk melarang perdagangan impor baju bekas dari luar negeri disamping bertujuan untuk melindungi kepentingan masyarakat umum khususnya pada sektor ekonomi dengan mengutamakan  peningkatan pertumbuhan ekonomi nasional dengan cara meningkatkan penggunaan dan perdagangan produk dalam negeri serta  meningkatkan citra produk dalam negeri sendiri, juga dimaksudkan untuk lebih melindungi Kesehatan dan keselamatan masyarakat sendiri dalam hal ini barang pakaian impor dimaksud adalah merupakan barang bekas yang belum diketahui spesifikasinya sebagai  barang yang sehat dan aman untuk dipakai dan dipergunakan.

Hal tersebut dipertegas dengan ketentuan Pasal 1 ayat (1) Udang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, yang memperjelas bahwa : “Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamun adanya kepastian hukum untuk memberikan perlindungan kepada konsumen”, dan selanjutnya pada Pasal 4 huruf a, dinyatakan bahwa : “konsumen memliliki hak berupa hak atas kenyamanan, dan keselematan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa”;

Sehingga satu hal yang lebih urgent untuk dipahami bahwa lalu bagaimana bila sudah terjadi dalam masyarakat yang sekarang sedang trendi beramai-ramai melakukan aktifitas thrifting berupa perdagangan baju bekas impor yang dilakukan oleh pemilik modal maupun masyarakat pembeli baju bekas impor dengan alasan praktis baik dari sudut harga, kualitas maupun trending fashion yang dapat diikuti oleh masyarakat dengan tingkat ekonomi terbatas (?) Pertanyaan yang cukup menyentak pikiran kita adalah lalu bagaimana dengan barang-barang impor berupa baju bekas yang sudah terlanjur diimpor dalam partai besar sesuai dengan tingginya  perminataan pasar (?) Apakah barang-barang baju bekas impor tersebut mesti dirampas, dimusnahkan atau bagaimana aspek solusi hukum maupun solusi ekonomi yang harus dilakukan oleh semua pihak, baik pihak pemerintah maupun pihak pelaku perdagangan khususnya importir baju bekas impor tersebut ataupun bahkan oleh masyarakat sendiri sebagai pihak konsumen (?).

Salah satu langkah solusi yang diambil dalam penegakan hukum terhadap fenomena thrifting masih dalam tahapan persuasif dengan himbauan serta  mengeluarkan kebijakan sementara dengan memberikan kesempatan kepada para pedagang barang baju bekas impor untuk masih dapat menjual barang baju bekas impor hingga sampai stok barang yang sudah berada di tangan para pedagang habis terjual dengan catatan tidak lagi diperkenanakan untuk membeli lagi dari pihak importir. Bahkan lebih lanjut pihak Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen Dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan RI dalam Kompas.com edisi tanggal 3 April 2023  menyatakan : sebelum lebaran Idul Fitri tahun ini pemerintah masih hanya  akan menegur saja pihak pedagang pakaian bekas impor untuk menghentikan aktifitasnya.

Sedangkan untuk pihak importir sebenarnya dari aspek hukum terkait ketentuan pengaturan dalam norma hukum yang ada dapat dilihat ketentuan Pasal 53 Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014, yang pada pokoknya menentukan :”Importir yang dikenai sanksi administrative sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (5) terhadap Barang impornya wajib diekspor Kembali, dimusnahkan oleh importir, atau ditentukan lain oleh Menteri”. Namun demikian dikarenakan thrifting tersebut juga masih dalam tataran fenomenal dan belum dilakukan penindakan secara hukum, maka tindakan yang diwajibkan kepada pihak imporit sebagaimana dimaksud pasal 53 ayat (5) tersebut yakni dalam bentuk mengekspor Kembali ataupun dimusnahkan sendiri oleh importir,  belum dilakukan secara konkrit dalam proses penegakan hukum dan hingga kini masih dalam bentuk tegoran secara  tertulis saja.

Namun ternyata kondisi riil di lapangan sekarang dalam perkembangannya penegakan hukum terhadap thrifting illegal sudah mulai dalam tahapan penindakan secara riil oleh pihak aparat penegak hukum sebagaimana dapat dilihat dalam berita media sosial online detik.bali Edisi 4 April 2023 yang berarti sehari setelah itu pihak Polda Nusa Tenggara Barat telah melakukan penangkapan terhadap pedagang impor asal Mataram karena menjual 31 bal/karung baju impor bekas secara online maupun offline yang mendapatkan kiriman dari salah satu distributor yang berada di Pulau Bali. Lebih lanjut pada berita online detik.sumut juga diberitakan  bahwa pihak Bea Cukai Teluk Nibung telah memusnahkan barang bekas impor hasil penindakan kepabeanan cukai dan telah menjadi milik negara (hasil tangkapan tanpa ditemukan pelakunya menjadikan status barang resnulius /tak bertuan maka menjadi milik negara) dengan cara barang-barang illegal itu ditumpuk dalam lubang kemudian dibakar untuk dimusnahkan dengan total nilai sebesar Rp.4,6 milyar karena barang bekas iumpor dapat menggangu industri kecil dalam negeri juga dapat menimbulkan gangguan Kesehatan, kemanan dan lingkungan hidup karena komoditas barang impor bekas ini dapat dikategorikan sebagai barang limbah.

Fakta tersebut diatas menunjukkan bahwa dalam penegakan hukum terhadap thrifting yang sedang santer di masyarakat oleh aparat penegak hukum yang dikualifisir sebagai perbuatan illegal dan tindakan  melanggar hukum khususnya Undang-Undang Perdagangan maupun Undang-Undang Perlindungan Konsumen, masih dilakukan secara sendiri-sendiri dan tidak dilakukan koordinasi secara lintas sector antar aparat penegak hukum secara komprehensif  dalam Sistem Peradilan Pidana yang lebih dikenal dengan Integreted Criminal Justice System.

Mengutip pendapat Soerjono Soekanto, bahwa terdapat faktor-faktor yang berpengaruh dalam penegakan hukum sehingga penegakan hukum menjadi benar-benar efektif,  yakni :

a. Factor peraturan hukum;

b. Faktor penegak hukum;

c. Faktor sarana dan prasarana dalam penegakan hukum;

d. Faktor masyarakat;

e. Faktor Budaya masyarakat;

Maka agar penegakan hukum terhadap pelanggaran dan perbuatan melanggar hukum dalam aktifitas thrifting berupa perdagangan baju bekas impor  bisa dilakukan dengan efektif, maka -faktor yang berpengaruh tersebut diatas harus berada dalam kondisi yang tepat yakni :

a. Norma pengaturan menyangkut tata niaga perdagangan pakaian bekas impor yang telah diatur baik dalam Undang-Undang Perdagangan Nomor 7 Tahun 2014 dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen Nomor: 8 Tahun 1999 dan telah diterbitkan Peraturan Menteri Perdagangan RI Nomor : 18 Tahun 2021 sebagai peraturan pelaksanaannya, kiranya perlu didukung dengan petunjuk teknis (juknis) atau petunjuk pelaksanaan (juklak) yang lebih konkrit sehingga peraturan perundang-undangan thrifting dimaksud dapat diterapkan secara lebih tepat sasaran;

b. Aparat penegak hukum dalam rangka penegakan hukum di lapangan kiranya diperlukan persamaan persepsi diantara aparat penegak hukum yang diikuti dengan persamaan kebijakan serta kesamaan Langkah konkrit dalam penegakan hukum secara terintegrasi antar aparat penegak hukum dalam kerangka Integreted Criminal Justice System sesuai dengan peran masing-masing dengan mengkesampingkan ego sektoral secara professional sehingga akan diperoleh hasil yang lebih optimal dan tidak berjalan sendiri-sendiri, dan dimungkinkan untuk diupayakan peningkatan kerjasama misalnya dilakukan koordinasi  secara integrasi antara pihak Kepolisian, Kementerian Perdagangan, Kementerian Keuangan ic. Dirjen Bea Cukai, maupun pihak terkait lainnya dalam penindakan sehingga penegakan hukum yang dilakukan lebih maksimal;

c. Penyediaan sarana dan prasarana juga menjadi faktor esensial terutama sumber daya manusia yang handal dengan pemahaman dan ketrampilan yang mencukupi tentang thrifting serta penyediaan fasilitas anggaran biaya untuk pelaksanaan penegakan di lapangan yang tersedia secara proporsional serta kiranya diperlukan sarana tempat penyimpanan yang diperuntukkan barang pakaian bekasimpor hasil penindakan sebelum dilakukan  proses hukum lebih lanjut berupa eksekusi pemusnahan atas barang misalnya setelah terdapat putusan Pengadilan ataupun sebagai hasil tangkapan tanpa ditemukan pelakuknya (res nulius);

d. Dari sisi kesadaran masyarakat khususnya para pedagang dan para pembeli perlu disosialisasaikan secara lebih massif tentang thrifting bahwa aktifitas perdagangan pakaian bekas impor adalah illegal dan dilarang undang-undang yang bertujuan untuk demi kepentingan nasional terutama peningkatan ekonomi masyarakat dengan mengutamakan produk dalam negeri dan bukan produk impor yang menjadi prioritasnya, apalagi dalam bentuk barang bekas sehingga larangan terhadap perdagangan pakaian bekas impor lebih ditujukan  kepada perlindungan kesehatan dan kenyamanan masyarakat sendiri karena pakaian bekas impor adalah dalam kategori limbah;

e. Dari segi budaya hukum sebagai hasil cipta, rasa dan karsa manusia dalam kehidupan maka nilai-nilai yang mendasari pada konsepsi yang perlu dipahami oleh masyarakat mengenai apa yang baik dan apa yang buruk terhadap perdagangan pakaian bekas impor dimana tujuan luhur dalam pengaturan thrifting adalah semata-mata untuk perlindungan pruduk dalam negeri sendiri dan adalah hal yang lebih penting daripada produk negara lain apalagi dalam kualifikasi barang bekas dalam kategori limbah adalah hal yang mestinya segera ditinggalkan demi hasil produk bangsa sendiri;

Berpedoman pada dasar pemikiran sebagaimana diuraikan diatas, kiranya penegakan hukum terhadap thrifting akan lebih efektif dan mencapai hasil yang optimal bila factor-faktor yang mempengaruhi efektifitas penegakan hukum tersebut dapat dilakukan secara sinergis oleh para pemangku kepentingan baik para pejabat pembuat kebijakan formulasi dalam pembuatan aturan perundang-undangan yang lebih mudah dipahami dan aparat pelaksana penegakan hukum secara komprehensif dalam konteks integrated dan tak lupa peran serta masyarakat juga elemen penting sehingga dengan didukung budaya cinta produk dalam negeri akan dapat tercipta pamahaman kesadaran hukum bahwa thrifting tidak menjamin akan lebih mendatangkan nilai keuntungan namun perlu dipkirikan dan dipertimbangkan pula timbulnya unsur kerugian bagi masyarakat sendiri khususnya sebagai konsumen thrifting yang ternyata barang pakaian bekas impor berkualifikasi  sebagai limbah maupun aspek hukumnya bahwa thrifting adalah illegal dan berkuaifiasi sebagai perbuatan melanggar hukum yang sudah tentu dapat diancam dengan sanksi hukuman.

Demikian semoga bermanfaat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *