PERUBAHAN TENTANG BATAS WAKTU UNTUK MENETAPKAN KEPUTUSAN DALAM UNDANG-UNDANG ADMINISTRASI PEMERINTAHAN

BATAS WAKTU BAGI PEJABAT UNTUK MENETAPKAN KEPUTUSAN TATA USAHA NEGARA MENURUT UNDANG-UNDANG

ADMINISTRASI PEMERINTAHAN, SETELAH BERLAKUNYA PERPU NO. 2 TAHUN 2022 TENTANG CIPTA KERJA

Oleh : Tripeni Irianto Putro

Administrasi Pemerintahan adalah tata laksana dalam pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan. Pengambilan Keputusan dan/atau Tindakan merupakan wewenang Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan. Pengambilan keputusan yang tepat dan tidak memakan waktu yang terlalu lama yang dilakukan oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan sebagai unsur yang melaksanakan fungsi pemerintahan, sangatlah penting dalam rangka mengoptimalkan pengembangan administrasi pemerintahan. Adapun fungsi pemerintahan itu sendiri, meliputi fungsi pengaturan, pelayanan, pembangunan, pemberdayaan, dan perlindungan, yang dalam pelaksanaannya memerlukan tata kelola pemerintahan berupa pengambilan Keputusan ataupun  Tindakan. Dalam pengambilan keputusan maupun melakukan tindakan tersebut, tentunya ada prosedur-prosedur yang  harus diikuti oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan agar keputusan atau Tindakan yang diambil tersebut sah menurut hukum, dalam arti sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan tidak melanggar asas asas umum pemerintahan yang baik.

Menurut Supandi, bahwa suatu keputusan dikatakan sah menurut hukum (rechtsmatige) apabila keputusan tersebut memenuhi persyaratan tertentu yang ditentukan oleh hukum. Dengan dipenuhinya persyaratan yang ditentukan oleh hukum, keputusan tersebut mempunyai kekuatan hukum (rechtskrach) untuk dilaksanakan. Sebaliknya, apabila suatu keputusan tersebut tidak memenuhi persyaratan, maka menurut hukum, ketetapan atau keputusan tersebut menjadi tidak sah yang berakibat hokum menjadi batal (nietig).

Undang-undang no. 30 tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, dalam pasal 52 menyatakan bahwa syarat sahnya keputusan meliputi :

a. Ditetapkan oleh pejabat yang berwenang;

b. Dibuat sesuai prosedur, dan;

c. Substansi yang sesuai dengan obyek keputusan.

Istilah Keputusan Administrasi Pemerintahan itu sendiri, dalam Undang-undang Peradilan Tata Usaha Negara disebut KTUN atau Keputusan Tata Usaha Negara, yang merupakan penetapan tertulis yang dikeluarkan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara yang berisi tindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berwenang, yang bersifatkonkrit, individual dan final, yang menimbulkan akibat hokum bagi seseorang atau badan hokum perdata. Sedangkan dalam Undang-undang Administrasi Pemerintahan, pengertian KTUN lebih diperluas lagi, bukan hanya merupakan suatu penetapan tertulis saja, tetapi juga meliputi atau mencakup Tindakan factual yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara. Sehingga menurut Undang-undang Administrasi Pemerintahan, pengertian KTUN  menjadi : Suatu penetapan tertulis yang juga mencakup Tindakan factual yang dilakukan oleh Badan atau Pejabat Tata Usaha Negara dilingkungan eksekutif, legislatif, yudikatif dan Penyelenggara Negara lainnya, berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan AUPB, yang bersifat final dalam arti luas dan berpotensi menimbulkan akibat hokum bagi warga masyarakat.

Selanjutnya, Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang merupakan hukum materiil dari Peradilan Tata Usaha Negara, mengatur pula tentang tenggang waktu yang harus di taati oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam hal menetapkan Keputusan Pemerintahan atau KTUN. Kalau semua syarat-syarat yang ditentukan dalam suatu permohonan sudah dilengkapi  oleh Pemohon, maka menjadi kewajiban bagi Badan atau Pejabat Pemerintahan untuk memproses dan menerbitkan atau menetapkan Keputusan. Ketaatan Badan atau Pejabat Pemerintahan dalam setiap prosedur administrasi pemerintahan, termasuk dalam mematuhi batas waktu dalam menetapkan Keputusan Pemerintahan ini juga akan berdampak pada terciptanya kepastian hukum, baik bagi warga masyarakat maupun Badan atau Pejabat Pemerintahan itu sendiri.

Menurut ketentuan pasal 53 Undang-undang Administrasi Pemerintahan (UUAP), batas waktu kewajiban untuk menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Jika ketentuan peraturan perundang-undangan tidak menentukan batas waktu kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan dan/atau melakukan Keputusan dan/atau Tindakan dalam waktu paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Selanjutnya dalam ayat (3), apabila dalam batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) Badan/Pejabat Pemerintahan tidak menetapkan dan/atau melakukan keputusan/Tindakan, maka permohonan tersebut dianggap dikabulkan secara hukum.

Namun, dengan diterbitkannya Perpu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang disahkan oleh DPR RI belum lama ini, ketentuan tersebut diatas telah berubah. Ketentuan pasal 53 Undang-undang Administrasi Pemerintahan mengalami perubahan, bahwa batas waktu kewajiban untuk menetapkan Keputusan dan/atau Tindakan yang semula 10 (sepuluh) hari kerja, diubah menjadi paling lama 5 (lima) hari kerja setelah permohonan diterima secara lengkap oleh badan atau Pejabat Pemerintahan.

Selain mengubah batas waktu kewajiban untuk menetapkan Keputusan, dengan telah disahkannya Perputentang Cipta Kerja, ada beberapa ketentuan yang ditambahkan dan ada pula ketentuan yang dihapuskan dalam muatan pasal 53 Undang-undang Administrasi Pemerintahan tersebut. Ketentuan yang ditambahkan adalah tertuang dalam ayat (3) yang baru, yaitu yang berbunyi“ dalam hal permohonan diproses melalui system elektronik dan seluruh persyaratan dalam system elektronik telah terpenuhi, system elektronik menetapkan Keputusan/Tindakan sebagai Keputusan atau Tindakan Badan/Pejabat yang berwenang”.

Disamping itu, ada ketentuan aturan lama dari pasal 53 Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang dihilangkan atau dihapus, yaitu yang terdapat dalam ayat 4, 5, dan 6. Pada ayat (4) ketentuan yang lama menyatakan, bahwa Pemohon mengajukan kepada Pengadilan untuk memperoleh “putusan penerimaan permohonan” sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kemudian selanjutnya, dalam ayat (5) Pengadilan wajib memutuskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja sejak permohonan diajukan, dan kemudian dalam ayat (6), bahwa badan dan/atau Pejabat Pemerintahan wajib menetapkan keputusan untuk melaksanakan Putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) paling lama 5 (lima) hari kerja sejak Putusan Pengadilan ditetapkan. Semua ketentuan ketentuan tersebut telah dihapus dengan adanya Perpu Cipta kerja.

Jadi, dengan adanya Perpunomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang merupakan omnibus law, kewajiban bagi warga masyarakat/ Pemohon yang permohonannya dikabulkan demi hukum, untuk minta pengesahan ke Pengadilan agar memperoleh“ putusan penerimaan permohonan” telah dihapuskan. Kewajiban untuk meminta lagi pengesahan ke Pengadilan tersebut di atas, menjadikan system administrasi pemerintahan terkesan tidak cepat dan cenderung bertele tele. Oleh karena itu, makna yang terkandung dari perubahan ini, yang dimuat dalam Perputentang Cipta Kerja, adalah, bahwa pembentuk Undang-undang, baik pihak Pemerintah maupun Lembaga Pewakilan Rakyat menghendaki agar system Administrasi Pemerintahan, terutama dalam tata kelola pengambilan keputusan dan/atau Tindakan menjadi lebih sederhana, cepat dan efisien, seperti yang terlihat dari ketentuan baru yang mempersingkat tenggang waktu kewajiban Pejabat dalam mengambil keputusan dari yang sebelumnya paling lama 10 (sepuluh) hari kerja, dipersingkat menjadi hanya 5 (lima) hari kerja dan juga dihapuskannya ketentuan ayat 4, 5, dan 6 dari pasal 53 Undang-undang Administrasi Pemerintahan yang mewajibkan Pemohon meminta pengesahan kepada Pengadilan, apabila permohonan dikabulkan demi hukum. Perubahan ini tentu saja patut diapresiasi, karena kesemuanya akan bermuara pada pelayanan yang lebih baik kepada warga masyarakat dan meningkatkan akuntabilitas Badan atau Pejabat Pemerintahan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *