JALAN PANJANG MENUJU PENGADILAN PAJAK YANG INDEPENDEN
(apresiasi atas Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai Uji Materi UU no. 14 tahun 2002)
Oleh : Tripeni Irianto Putro
Undang Undang Dasar 1945 menentukan bahwa kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka yang dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Sementara itu, Undang Undang no. 48 tahun 2009 tentang perubahan atas Undang Undang no. 14 tahun 1970 tentang Kekuasaan Kehakiman, dalam pasal 18 menyatakan : Kekuasaan Kehakiman dilakukan oleh sebuah Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan umum, lingkungan peradilan agama, lingkungan peradilan militer, lingkungan perdilan tata usaha negara, dan oleh sebuah Mahkamah Konstitusi.
Maksud dari “kekuasaan yang merdeka” sebagaimana yang diamanatkan oleh UUD 45 adalah bahwa kekuasaan kehakiman itu terlepas dari pengaruh kekuasaan Pemerintah. Karena kadang kadang, bahkan boleh dikatakan sering, Pemerintah terlibat didalam suatu sengketa dengan warga masyarakat, seperti misalnya sengketa tata usaha negara dan juga sengketa perpajakan. Adapun dalam sengketa perpajakan dimana para pihak yang bersengketa adalah wajib pajak sebagai warga negara melawan Direktorat Jenderal Pajak sebagai representasi dari Pemerintah, memerlukan lembaga yang dapat menyelesaikannya yang bisa diterima oleh kedua belah pihak. Dan karena Pemerintah dianggap bisa mempengaruhi proses penyelesaian sengketa perpajakan sehingga menjadi tidak fair, maka diperlukanlah lembaga/organ yang independen seperti halnya Pengadilan, bukan “pengadilan semu” semacam penyelesaian keberatan yang diperiksa atau diselesaikan oleh instansi pemerintah itu sendiri, namun betul betul oleh Pengadilan yang tidak memihak dibawah kekuasaan organ Judikatif.
Saat ini, Lembaga yang menyelesaikan sengketa pajak adalah Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak dibentuk berdasarkan Undang Undang no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak. Penyelesaian sengketa pajak sebelum berlakunya UU no. 14 tahun 2002, dilakukan oleh Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP) berdasarkan Undang Undang no. 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak. Namun penyelesaian sengketa pajak melalui Lembaga BPSP masih sering dirasa menimbulkan ketidakadilan, terutama bagi warga masyarakat pencari keadilan. Masih banyak yang mempertanyakan apakah BPSP ini merupakan “Lembaga Peradilan”, mengingat BPSP kedudukannya tidak di bawah Mahkamah Agung sebagai Lembaga tertinggi kekuasaan yudikatif, melainkan BPSP bernaung dibawah Departemen Keuangan.
Dalam penjelasan UU no. 17 tahun 1997 tentang Badan Penyelesaian Sengketa Pajak, dikatakan bahwa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak adalah badan peradilan pajak yang mempunyai tugas memeriksa dan memutus sengketa pajak, berupa banding terhadap keputusan pejabat yang berwenang, dan gugatan terhadap pelaksanaan peraturan perundang undangan perpajakan di bidang penagihan. Namun penjelasan ini juga masih menyisakan pertanyaan, kalau memang BPSP merupakan badan peradilan, mengapa kedudukan hukumnya tidak sesuai dengan ketentuan Undang Undang Dasar 1945 dan Undang Undang tentang Kekuasaan Kehakiman?
Dengan berlakunya Undang Undang no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, penyelesaian sengketa pajak sekarang dilakukan oleh Pengadilan Pajak. Putusan Pengadilan Pajak merupakan putusan akhir yang sudah mempunyai kekuatan hokum tetap, sehingga tidak ada lagi upaya hukum banding ataupun kasasi. Namun demikian bagi wajib pajak yang masih tidak puas atau keberatan dengan putusan Pengadilan Pajak, masih dapat mengajukan upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung.
Jenjang pemeriksaan di peradilan pajak yang terkesan berbeda dengan system peradilan yang lain seperti Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tata Usaha Negara, terutama dalam pelaksanaan upaya hukum, mengindikasikan bahwa Pemerintah berkeinginan masalah sengketa pajak agar diselesaaikan secara cepat, mengingat pajak merupakan sumber pendapatan negara yang sangat penting dan strategis dalam rangka membiayai pembangunan bangsa dan negara, sehingga upaya hokum bagi wajib pajak yang tidak puas dengan putusan Pengadilan Pajak hanya melalui pemeriksaan Peninjauan Kembali.
Pengadilan Pajak adalah merupakan pengadilan khusus, sebagaimana Pengadilan Anak, Pengadilan Niaga dan Pengadilan Perikanan yang berada di bawah lingkungan Peradilan Umum. Sedangkan Pengadilan Pajak itu sendiri merupakan pengadilan khusus yang sekarang berada di bawah lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara. Pengadilan khusus ini mempunyai kewenangan untuk memeriksa, mengadili dan memutus perkara tertentu, dan yang hanya dapat dibentuk dalam salah satu lingkungan badan peradilan yang berada di bawah Mahkamah Agung.
Selama ini, secara teknis perkara, sejak berlakunya Undang Undang no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, Pengadilan Pajak bertanggungjawab kepada Mahkamah Agung, walaupun secara administrasi dan financial masih di bawah Kementerian Keuangan. Keadaan ini juga menjadi dilema, karena disatu sisi Pengadilan Pajak putusan putusannya dipertanggungjawabkan ke Mahkamah Agung, akan tetapi dari segi administrasi dan masalah keuangan serta gaji masih di bawah Kementerian Keuangan. Dualisme tanggungjawab ini dikarenakan Pengadilan Pajak masih dikelola oleh dua atap. Hal ini pun berimbas pada system pengawasan dan pembinaannya. Pengawasan dan pembinaan administrasi perkaranya dilakukan oleh Mahkamah Agung, sedangkan pengawasan dan pembinaan administrasi umumnya dilakukan oleh Kementerian Keuangan.
Walaupun Pengadilan Pajak sekarang sudah lebih mandiri dibanding ketika masih berupa Badan Penyelesaian Sengketa Pajak (BPSP), namun masyarakat masih merasa bahwa Pengadilan Pajak belum sepenuhnya independen. Pengadilan Pajak belum sepenuhnya berada di bawah Lembaga Judikatif, dalam hal ini Mahkamah Agung. Pemerintah dirasa masih gamang untuk melepaskan Pengadilan Pajak dari Lembaga eksekutif, mengingat pajak adalah merupakan penerimaan negara yang utama.
Di samping kekhawatiran akan penerimaan pajak yang tidak optimal, belum lepasnya Pengadilan Pajak dari Kementerian Keuangan, juga dilandasi oleh sifat khusus dari Pengadilan Pajak. Pengadilan Pajak hanya menyelenggarakan persidangan sengketa perpajakan. Penyelesaian sengketa perpajakan memerlukan tenaga Hakim khusus yang mempunyai keahlian bidang perpajakan. Putusan Pengadilan Pajak juga memuat penetapan besarnya pajak terutang dari wajib pajak, berupa hitungan secara teknis perpajakan, yang tidak semua Hakim bisa menanganinya. Sehingga bisa dimaklumi jika sementara ini perekrutan Hakim Hakim Pajak diambil dari pegawai pegawai atau mantan pegawai Kementerian Keuangan yang lebih mengetahui tentang seluk beluk perpajakan.
Adanya putusan Mahkamah Konstitusi yang baru baru ini diketok pada tanggal 25 mei 2023, menjadikan angin segar bagi dunia peradilan di Indonesia. Mahkamah Konstitusi telah memutuskan dalam perkara Pengujian Undang Undang no. 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, yang dianggap bertentangan dengan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945. Gugatan ini diajukan oleh 1. Nurhidayat SH, 2. Allan Fatchan Gani Wardhana SH.MH dan 3. Yuniar Riza Hakiki SH.MH. Pengajuan gugatan ini harus dipandang sebagai semangat Warga Negara Indonesia dan para sarjana hokum untuk memperjuangkan adanya system peradilan di Indonesia yang lebih baik, khususnya Peradilan Pajak. Karena Peradilan Pajak sangat bersentuhan langsung dengan warga masyarakat terutama para wajib pajak yang harus diperlakukan secara adil dan transaparan.
Kegelisahan warga masyarakat terutama Wajib Pajak tersebut akhirnya terjawab dengan adanya Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XX/2023, yang dalam amar putusannya mengadili :
- Menyatakan permohonan Pemohon II tidak dapat diterima;
- Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk sebagian;
- Menyatakan sepanjang frasa “Departemen Keuangan” dalam Pasal 5 ayat (2) Undang Undang nomor 14 tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 27, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4189) bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hokum mengikat sepanjang tidak dimaknai menjadi “Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”, sehingga Pasal 5 ayat (2) UU 14/2002 selengkapnya berbunyi, “Pembinaan organisasi, administrasi, dan keuangan bagi Pengadilan Pajak dilakukan oleh Mahkamah Agung yang secara bertahap dilaksanakan selambat-lambatnya tanggal 31 Desember 2026”;
- Memerintahkan pemuatan putusan ini dalam Berita Negara Republik Indonesia sebagaimana mestinya;
- Menolak permohonan Pemohon I dan Pemohon III untuk selain dan selebihnya.
Putusan Mahkamah Konstitusi ini merupakan tonggak sejarah bagi system peradilan di Indonesia, terutama Peradilan Pajak. Pembinaan Pengadilan Pajak yang sebelumnya dilakukan secara dua atap, yaitu yang semula secara teknis peradilan dilakukan oleh Mahkamah Agung, namun secara organisasi, administrasi dan financial berada dibawah Departemen Keuangan, kini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi nomor 26/PUU-XX/2023 sudah sepenuhnya berada di bawah Mahkamah Agung. Masa transisi yang kurang lebih selama tiga tahun menuju 31 Desember 2026 harus digunakan oleh Mahkamah Agung dengan sebaik-baiknya, agar peralihan dari Kementerian Keuangan ke Mahkamah Agung bisa berjalan dengan mulus dan tepat waktu.
Kekhawatiran pemerintah dengan berubahnya kewenangan pembinaan Pengadilan Pajak dari yang sebelumnya sebagian ditangani pemerintah dan sekarang sepenuhnya berada dibawah pembinaan Mahkamah Agung harus dihilangkan. Kekhawatiran akan dampak negative terhadap penerimaan pajak dengan adanya Pengadilan Pajak yang independen di bawah Mahkamah Agung juga tidak beralasan. Bahkan dengan adanya Pengadilan Pajak yang independen di bawah Mahkamah Agung menjadikan para investor baik dari dalam maupun luar negeri dan para pengusaha yang menjadi penyumbang pajak terbesar menjadi lebih apresiatif, karena mereka mengharapkan adanya putusan-putusan Pengadilan Pajak yang benar benar adil. Selama ini para wajib pajak yang mengajukan keberatan atas ketetapan pajak dan mengajukan gugatan ke Pengadilan Pajak merasa masih kurang mendapatkan keadilan yang optimal, hakim hakim Pengadilan Pajak masih dianggap kurang independen karena mereka masih direkrut dari lingkungan Departemen Keuangan yang notabene adalah pegawai atau mantan pegawai Pemerintah yang masih diragukan independensinya.
Pengadilan pajak yang independen adalah suatu keniscayaan. Pengadilan yang independen yang terlepas dari pengaruh Pemerintah akan melahirkan putusan-putusan yang adil dan lebih bisa diterima baik oleh wajib pajak selaku pemohon maupun Pemerintah dalam hal ini Ditjen Pajak sebagai termohon.
Para Investor, terutama investor dari luar negeri yang hendak menanamkan modalnya di Indonesia, tentu akan mempelajari bagaimana system hukum yang ada di Indonesia, termasuk bagaimana system hokum Peradilan Pajaknya. Para Investor maupun Pengusaha menghendaki adanya kepastian dalam berusaha, termasuk kepastian hukumnya. Mereka mengharapkan bila terjadi permasalahan hukum, termasuk masalah sengketa perpajakan, seperti misalnya keberatan terhadap ketetapan pajak yang harus dibayarkan, mereka akan mendapatkan putusan yang adil serta mendapatkan kepastian hukum. Adanya kepastian hokum serta perlakuan yang adil dalam penyelesaian sengketa perpajakan, tentu akan meningkatkan kesadaran dan kejujuran para pengusaha maupun para Investor untuk memenuhi kewajibannya membayar pajak ke Pemerintah. Dengan demikian diharapkan ada korelasi yang positif antara kepastian hukum dan keadilan dalam penyelesaian sengketa perpajakan dengan meningkatnya penerimaan negara disektor pajak, sehingga jalan panjang menuju Pengadilan Pajak yang independen tidak sia-sia.


