MENODONGKAN AIRSOFTGUN OLEH KOBOI JALANAN (Perbuatan Melanggar Hukum …Kah ? )

Oleh :

Dr. EKO WIYONO,SH,MHum      

(Senior Advisor Pada Kantor Hukum Legis Priori Jakarta)

Telah marak terjadi beberapa kali peristiwa penodongan dengan menggunakan senjata jenis airsoftgun oleh seseorang di jalanan hanya karena sebab sepele seperti halnya tidak dapat menyalip mendahului kendaraan yang sedang berada di depannya karena merasa dihalangi atau karena terjadi senggolan atau serempatan antara kendaraannya dengan mobil orang lain atau bahkan karena melawan arus lalu lintas jalan yang sebenarnya adalah hal yang tidak perlu terjadi bahkan hingga menjadi viral di medsos seperti halnya yang dilakukan oleh David Yulianto di Jalan Tol Tomang yang sekarang sedang menjalani proses hukum di hadapan Penyidik Kepolisian.

Biasanya seorang pemilik senjata jenis airsoftgun memiliki dan menyimpannya di dalam mobil kendaraannya adalah dimaksudkan untuk melindungi keamanan diri sendiri atau ada juga yang hanya untuk bergaya gayaan, namun ada pula yang kepemilikannya digunakan untuk tujuan lain yakni dapat digunakan sebagai sarana/alat dalam melakukan tindak pidana kejahatan dengan melakukan penodongan dalam perampasan harta ataupun kejahatan perampokan.

Secara phisik baik bahan dan bentuk airsoftgun adalah senjata yang sengaja dibuat atau diproduksi  dengan menyerupai atau mirip senjata api asli maka merupakan replika dari senjata api asli sehingga airsoftgun merupakan benda yang mempunyai bentuk, fungsi  dan bahan serta fungsi maupun system kerja seperti halnya dengan senjata api asli hanya secara system kerjanya hanya dapat menembakkan bahan ball bullet dan bukan peluru asli seperti layaknya magazine pada senjata api asli. Dalam perkembangannya kemudian airsoftgun dipasarkan kepada publik untuk tujuan keperluan sebagai perangkat permainan (game) dengan maksud untuk keperluan simulasi permainan seperti halnya dalam sebuah pertandingan ataupun simulasi permaian (game) layaknya dalam medan perang sungguhan yang dilakukan dalam sebuah permaian (game) yang dilakukan di tempat khusus tertentu ataupun di lapangan terbuka yang disetting sedemikan rupa seolah-oleh sebagai medan perang dalam sebuah pertempuran. Permaian ini awalnya dimainkan di negara Jepang dan kemudian berkembang ke negara-negara lain termasuk negara Indonesia dan bahkan sudah menjamur di pasaran sehingga yang semula dulunya sangat sulit untuk dapat memperoleh izin memiliki dan menggunakan senjata api menjadi lebih dipermudah meskipun dalam bentuk replikanya saja atau senjata mainan.

Kepemilikan airsoftgun di Indonesia telah ditentukan persyaratan maupun izin kepemilikan dan penggunaannya, sehubung sebenarnya penggunaan senjata airsoftgun tersebut adalah dimaksudkan sebatas untuk kepentingan olah raga termasuk pula untuk kepentingan sebuah permainan (game) yang mengadung gerakan olah raga. Oleh karenanya dilarang untuk menggunakan atau bahkan menembakkan senjata jenis airsoftgun ini di luar lokasi wilayah Latihan ataupun di luar wilayah pertandingan atau permainan (game).

Untuk persyaratan kepemilikan dan penggunaan senjata api berdasarkan ketentuan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah Raga, lalu bagaimana dengan persyaratan kepemilikan dan penggunaan senjata jenis airsoft gun untuk kepentingan oleh raga maupun permainan (game) sehubungan menurut ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf “c”  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah Raga, dinyatakan bahwa airsoftgun adalah juga disebut sebagai salah satu jenis senjata api oleh raga dengan ketentuan batas waktu kepemilikan dan penggunaannya hanya dibatasi dalam waktu 1 (satu ) tahun saja. Secara lebih tegas ditentukan dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoftgun dan Pointball, bahwa apabila terjadi pelanggaran dan penyalahgunaan airsoft gun dimana pemegang dan pemilik izin airsoftgun dapat dikenakan sanksi berupa wajib menyerahkan replika senjata tersebut untuk disimpan di gudang Polri dan surat izin kepemilikan dan penggunaannnya dapat dicabut dan tidak dapat diterbitkan atau diberikan penggantian surat kepemilikan lagi serta dapat dimusnahkan dengan persetujuan pihak pemilik barang.

Lalu bagaimana dengan sanksi hukum terhadap pemilik senjata jenis airsoftgun yang seolah olah dengan bebas dengan sekehandak hatinya menggunakannya untuk mengancam dan menakut nakuti orang lain di jalan raya atau di tempat umum  layaknya koboi jalanan secara leluasa tanpa memperhitungkan resiko hukumnya(?). Apabila peristiwa hukum koboi jalanan tersebut dikaji dari konteks ketentuan Undang-Undang yang mengatur perihal Senjata Api dalam Undang-Undang Darurat RI Nomor : 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah OrdonantiteTijdelijkeBijzondereStrafbepalingen dan Undang-Undang RI Nomor : 8 Tahun 1948, dalam ketentuan Pasal 1 ayat (1) bunyinya menyebutkan : “Barangsiapa yang tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan atau mencoba menyerahkan, menguasai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan,mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia sesuatu senjata api, amunisi, atau sesuatu bahan peledak , dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjatra seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi tingginya 20 tahun”

Sedangkan dalam ayat (2) dijelaskan : “Yang dimaksudkan dengan pengertian “senjata api’  dan “aminisi” termasuk juga segala barang sebagaimana diterangkan dalam pasal 1 ayat (1) dan Peraturan “Senajata Api” (Vuurwapenregeling) Stb. 1937 No.170 yang telah diubah dengan Ordonantie Tanggal 30 Mei 1939 (Stb 1939 No.278) tetapi tidak termasuk dalam pengertian itu senjata-senjata yang nyata-nyata mempunyai tujuan sebagai barang kuno  atau barang yang Ajaib  (merkwaardigheid) , dan bukan pula sesuatu senjata yang tetap tidak dapat terpakai atau dibikin sedemikian rupa sehingga tidak dapat dipergunakan “  

Lebih lanjut pada ayat (3) ditentukan : “ Yang dimaksudkan dengan pengertian bahan-bahan peledak termasuk semua barang yang dapat meledak, yang dimaksudkan dalam Ordonantie Tanggal 18 September 1893  (Stb. 234 yang telah diubah dengan terkemudian sekali dengan Ordonantie Tanggal 9 Mei 1931 (Stb.No.168), semua jenis mesin , bom-bom, bom-bom pembakar, ranjau-ranjau (mijnen) , granat-granat tangan dan pada umumnya  semua bahan peledak baik yang merupakan luluhan kimia tunggal (enkelvoudige chemische verbindingen) maupun yang merupakan adukan  bahan-bahan peledak  (explosive mengsels) atau bahan bahan peledak termasuk (inleidende exploseven) , yang dipergunakan untuk meledakkan lain-lain barang peledak, sekedar belum termasuk dalam penegrtian amunisi”

Mengacu dan meneliti secara lebih seksama ketentuan tentang Senjata Api sebagaimana Undang-Undang Darurat Nomor : 12 Tahun 1951 baik Pasal 1 ayat (1) maupun ayat (2) tersebut maka bila berpedoman pada  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Replika Senjata Jenis Airsoftgun dan Pointball, yang pada pokoknya mengkualifikasikan senjata jenis airsoft gun adalah merupakan senjata yang sengaja dibuat atau diproduksi  dengan menyerupai atau mirip senjata api asli maka   merupakan replika dari senjata api asli sehingga airsoftgun merupakan benda yang mempunyai bentuk , fungsi  dan bahan serta fungsi maupun system kerja seperti halnya dengan senjata api asli hanya secara system kerjanya hanya dapat menembakkan bahan ballbullet dan bukan peluru asli seperti layaknya magasine pada senjata api asli yang dibuat untuk tujuan keperluan sebagai perangkat permainan (game), maka memiliki atau menyimpan maupun menggunakan senjata jenis airsoftgun tidak dapat memenuhi unsur-unsur yang dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) dan (2) undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sehingga merupakan suatu tindak pidana dikarenakan airsoft gun bukanlah salah satu jenis senjata api ataupun jenis amunisi ataupun suatu bahan peledak karena airsoftgun secara phisik hanya merupakan replika dan hanya dibuat untuk tujuan perangkat permainan (game) saja yang bahan bakunya didominasi terbuat dari bahan karet ataupun plastic sehingga sama sekali tidak terkait dengan bahan peledak.

Sehingga pendapat yang menyatakan bahwa perbuatan seseorang yang sedang marak terjadi berupa menodongkan senjata jenis airsoftgun di jalan raya karena sebab tertentu layaknya seperti koboi jalanan adalah tidak dapat dijerat dengan ketentuan hukum Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 sebagai ketentuan hukum tentang kepemilikan dan penguasaan senjata api, adalah pendapat yang logis dan dapat diterima dalam konteks hukum pidana materiil khususnya dalam kaitannya sebagai sebuah perbuatan pidana yang dapat dikenai sanksi pidana, kecuali diikuti atau disertai dngan perbuatan pidana lain maka barulah perbuatan orang dimaksud dapat dikualifisir sebagai sebuah tindak pidana tertentu. Maksudnya misalnya seseorang itu dengan menggunakan senjata airsoftgun kemudian melakukan pemukulan yang mengakibatkan orang luka maka yang bersangkutan dapat dijerat dengan padal 351 KUHP dengan kualifikasi tindak pidana penganiayaan, atau misalnya yang bersangkutan dengan menggunakan senjata airsoft gun melakukan pemukulan hingga orang lain mati maka dapat dijerat dengan pasal 351 ayat (3) atau 338 KUHP atau 340 KUHP dengan kualifikasi penganiayaan berat yang mengakibatkan orang lain mati ataupun  pembunuhan. Bahkan dengan menggunakan senjata airsoftgun melakukan ancaman kepada orang lain maka dapat dijerat dengan pasal 335 KUHP dengan kualifikasi Perbuatan Yang Tidak menyenangkan Orang Lain. Namun sekali lagi tidak dapat dijerat dengan Undang Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan dan Penguasaan maupun Penggunakan Senjata Api.

Sedangkan bila mencermati  ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf “c”  Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 Tentang Pengawasan Dan Pengendalian Senjata Api Untuk Kepentingan Olah Raga, yang menyatakan bahwa airsoftgun adalah juga disebut sebagai salah satu jenis senjata api oleh raga dengan ketentuan batas waktu kepemilikan  dan penggunaannya hanya dibatasi dalam waktu 1 (satu ) tahun saja, maka secara leterlijke tertulis dalam ketentuan tersebut bahwa airsoft gun adalah merupakan jenis senjata api meskipun digunakan untuk kepentingan olah raga maka dalam konsep pemikiran formalisticjusticethinking dapat terjadi seseorang yang membawa dan   menggunakan senjata jenis airsoftgun untuk melakukan perbuatan apapun yang dilakukannya tetap akan dapat akan dapat dijerat dengan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api yang ancaman sanksi pidananya tergolong sangat berat bahkan dapat diancam pidana dengan pidana mati.

Praktek penegakan hukum yang dilakukan oleh aparat penegak hukum khususnya Penyidik dalam menangani tindakan aksi  para Koboi Jalanan dengan menodongkan senjata airsofgun misalnya terhadap David Yulianto yang telah ditetapkan tindakan penyelidikan ditingkatkan kepada tindakan penyidikan dan sebagaimana dalam berita media sosial online pihak Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkannnya sebagai Tersangka, maka perlu kiranya kita ikuti secara lebih serius pemberitaan dalam massa media perihal penyidikan terhadap perbuatan aksi para Koboi Jalanan ini, apakah yang bersangkutan ditetapkan status hukumnya sebagai Tersangka, adalah dalam kapasitas perbuatannya telah menggunakan senjata jenis airsoftgun tersebut dikenakan ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Kepemilikan dan Pengunaan Senjata Api Tanpa Hak /Tanpa Izin, ataukah dikenakan dengan jeratan pasal tertentu yang dilakukan dengan cara menggunakan sarana alat berupa senjata jenis airsoftgun, misalnya saja akan  dikenakan Pasal 335 KUHP karena telah melakukan pengancaman kepada orang lain dengan menggunakan senjata airsoftgun yang sedang berada di tangannya. Kita tunggu perkembangan penyidikannya dan pelimpahannya tahap dua befrkas penyidikannya kepada  Penuntut Umum untuk dikenakan pasal dakwaan apa terhadap unsur perbuatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan yang telah ditetapkan sebagai Tersangka tersebut, mari kita simak bersama ………………………………………………………………………………………………………………………………………

Seiring dengan perkembangan penanganan perkara aksi para Koboi Jalanan dengan mengunakan senjata jenis airsoftgun sedang bergulir sesuai dengan norma Hukum Acara Pidana, kiranya dapat dilontarkan pemikiran kritis bahwa bila dicermati ketentuan Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tersebut diatas, kiranya sudah waktunya unjtuk perlu dilakukan reformulasi pengaturan tentang Kepemilikan dan Penggunaan Senjata Api dengan TanpaHak atau Tanpa Izin , khususnya atas perkembangan jenis senjata yang diproduksi telah berkembang cukup pesat baik dalam bentuk phisik maupun system kerjanya sebagai sebuah senjata yang sangat dimungkinkan dapat digunakan sebagai alat atau sarana dalam terjadinya suatu tindak pidana oleh seseorang. Hal mana untuk antisipasi langkah pencegahan penanggulangan terjadinya tindak pidana agar jangan sampai karakteristik perbuatan pidana berkembang lebih cepat daripada norma pengaturannya, sehingga menjadi Kembali kepada berpikir klasik dimana selalu  dikatakan bahwa  hukum selalau ketinggalan dengan perkembangan hidup masyarakat yang diaatur oleh norma hukum itu.

Adalah menjadi tugas kita bersama sebagai para aparat penegak hukum agar terhindar dari terjadinya perbedaan pemahaman dan disparitas penegakan hukum terhadap penanganan aksi koboi jalanan yang dapat mengancam keselamatan masyarakat , untuk selalu berupaya menyamakan persepsi dan Langkah konkrit dalam penegakan hukum sehingga menjadikan masyarakat merasa lebih terayomi dan rasa keadilan akan lebih dapat dirasakan khususnya kenyamana dalam pergaulan hidup sesama anggota masyarakat dalam kerangka perlakuan yang sama di hadapan hukum atau lebih dikenal dengan equality befor the law.

Terima kasih sekedar bahan pemikiran Bersama dalam proses penegakan hukum oleh para aparat penegak hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *