QUO VADIS PERJANJIAN PERKAWINAN DI INDONESIA

Oleh :

Dr. EKO WIYONO,SH,MHum

(Senior  Advisor Kantor Hukum Legis Priori Jakarta)

Berbicara tentang perkawinan maka tidak terlepas dari pengertian dari perkawinan itu sendiri yang menurut Wirjono Projodikoro perkawinan adalah hidup bersama dari seorang laki-laki dan seorang perempuan yang memenuhi syarat-syarat tertentu.[1] Sedangkan secara normative dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan didefinisikan sebagai : Ikatan lahir bathin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami isteri dengan tujuan membentuk keluarga, rumah tangga yang bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.

Adapun salah satu prinsip dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan  tersebut adalah untuk membentuk keluarga yang bahagia dan kekal sehingga untuk suami isteri perlu untuk saling membantu dan melengkapi agar masing-masing dapat mengembangkan kepribadiannya membantu dan mencapai kesejahteraan spiritual dan meteriil. Sehingga dalam upaya untuk mencapai hal itu maka  salah satu hal yang dapat terjadi dalam perkawinan adalah dibuat dan disepakatinya suatu Perjanjian Perkawinan.

Perjanjian Perkawinan adalah merupakan salah satu  bentuk dari suatu perjanjian yang dibuat berdasarkan kesepakatan antara satu pihak dengan pihak lainnya sebelum dilangsungkannya perkawinan antara laki-laki dan perempuan sebelum akad nikah secara sah sebagai pasangan  suami isteri yang terikat oleh tali perkawinan. Sehingga secara umum Perjanjian Perkawinan  dapat diartikan sebagai suatu kesepakatan bersama antara kedua belah pihak  calon suami isteri yang dibuat secara tertulis sebelum dilangsungkan atau pada saat dilangsungkan perkawinan antara mereka sebagai sumai isteri yang disahkan dan didaftarkan kepada pegawai pencatat perkawinan. Adapun Perjanjian Perkawinan dibuat dengan tujuan bahwa mereka kedua belah pihak calon suami isteri yang hendak melangsungkan perkawinan dan masing-masing mempunyai harta atau akan mendapatkan harta (warisan misalnya), bermaksud untuk memisahkan harta mereka masing-masing setelah para pihak mereka calon suami isteri tersebut telah terikat dalam perkawinan yang mereka lakukan. Sehingga fungsi dibuatnya Perjanjian Perkawinan diantaranya adalah  untuk melindungi harta benda secara hukum, baik Harta Bawaan masing-masing pihak suami isteri ataupun Harta Bersama dalam Perkawinan[1].

Lebih lanjut dari dibuatnya Perjanjian Perkawinan akan diperoleh beberapa manfaat antara lain adalah :

  1. Memisahkan harta kekayaan antara suami dengan isteri sehingga harta mereka tidak bercampur;
  2. Hutang yang dimiliki suami atau isteri akan menjadi tanggung jawab masing-masing;
  3. Apabila salah satu pihak (suami/isteri) bermaksud menjual harta kekayaan maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya;
  4. Dalam suami atau isteri akan mengajukan fasilitas kredit dari kreditur atau lembaga keuangan tertentu maka tidak perlu meminta persetujuan pasangannya untuk menjaminkan harta kekayaan miliknya;
  5. Menjamin tetap berlangsungnya harta peninggalan keluarga ;
  6. Melindungi kepentingan pihak isteri apabila pihak suami akan melakukan poligami;
  7. Menghindari motivasi perkawinan yang tidak sehat;

Mengacu pada adanya manfaat dari suatu  Perjanjian Perkawinan sebagaimana tersebut diatas khususnya pada point angka 1 yakni : Manfaat memisahkan harta kekayaan antara suami dengan isteri sehingga tidak terdapat adanya percampuran harta kekayaan dalam perkawinan mereka, adalah menjadi hal penting dalam masalah keperdataan di Indonesia, terutama menyangkut aspek hukum akibat terjadinya perceraian dari suatu perkawinan yang telah terjadi. Hal mana ternyata banyak sekali terjadi sengketa perkawinan karena adanya percampuran harta dalam perkawinan. Oleh karena itu isu hukum (legalisue) mengenai perjanjian pemisahan harta dalam perkawinan atau perjanjian perkawinan menjadi sesuatu hal yang sangat penting.

Norma pengaturan  tentang Perjanjian Perkawinan dalam perspektif KUHPerdata adalah sebagaimana tercantum dalam ketentuan pasal 139 sampai dengan pasal 185 KUHPerdata, dimana secara tersurat dalam pasal 139 KUHPerdata dinyatakan : “Para calon suami isteri dengan perjanjian kawin dapat menyimpang dari peraturan undang-undang yang mengenai harta bersama asalkan hal itu tidak bertentangan dengan tata susila yang baik atau dengan tata tertib umum dan diindahkan pula ketentuan-ketentuan berikut”. Dari norma tersebut dapat diambil pengertian bahwa dalam pandangan KUHPerdata diadakannya Perjanjian Perkawinan adalah dimaksudkan untuk disepakati adanya pengaturan terhadap Harta Bersama dalam perkawinan yang mereka lakukan, sehingga apabila ternyata di kemudian hari setelah perkawinan berakhir akan menjadi lebih mudah dan tidak terdapat persoalan hukum dalam penyelesaian atas harta mereka yang sejak semula sudah terdapat kesepakatan sebagaimana dalam Perjanjian Perkawinan yang telah mereka buat.

Sedangkan dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 , ditentukan pada Pasal 29 yang secara sepintas dinyatakan bahwa :”Pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengadakan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut”. Dari norma pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ini menunjukkan bahwa sebenarnya Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan tidak dengan secara tegas mengatur tentang Perjanjian Perkawinan, namun hanya dinyatakan secara sepintas tersirat mengenai dapatnya dilakukan Perjanjian dalam suatu perkawinan  yang dibuat sebelum atau pada saat perkawinan dilangsungkan, tapi dalam ketentuan tersebut tidak disebutkan batasan secara tegas Perjanjian Perkawinan yang dapat dibuat itu menyangkut perihal apa saja maupun persyaratannya dimana hanya ditentukan perjanjian dimaksud harus dibuat secara tertulis dan disahkan oleh Pegawai Pencatat Perkawinan.

Bertolak dari uraian tersebut diatas menunjukkan bahwa regulasi tentang Perjanjian adalah semula Perjanjian Perkawinan hanya bisa dibuat pada waktu atau sebelum perkawinan dilangsungkan atau disebut PrenuptialAgreement. Dengan demikian Perjanjian Perkawinan mulai berlaku sejak perkawinan  dilangsungkan dan tidak dapat dirubah atau dicabut selama perkawinan berlangsung, kecuali kedua belah pihak sepakat untuk mengubahnya.

Akan tetapi sejak adanya Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor : 69 /PUU-XIII/2015, atas adanya pengajuan constitution review terhadap norma  pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan yang dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi RI tersebut menjadi terdapat perbedaan mengenai berlakunya Perjanjian Perkawinan antara sebelum dan sesudah berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi  tersebut, yakni Perjanjian Perkawinan menjadi tidak hanya dapat dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya  perkawinan, akan tetapi dapat dibuat selama perkawinan itu  berlangsung. Sehingga maknanya Perjanjian Perkawinan  tidak hanya dapat dibuat oleh suami isteri pada saat sebelum dan saat perkawinan dilangsungkan tapi juga dapat dibuat oleh suami isteri yang sudah melangasungkan perkawinan  selama masa waktu  dalam perkawinan mereka sedang berlangsung.( PostnuptialAgreement).

Dari hal tersebut diatas nampak bahwa norma Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 maupun  Pasal 157KUH Perdata menentukan : Perjanjian Perkawinan  harus dibuat sebelum atau pada waktu perkawinan dilangsungkan dan dibuat dalam akta notaris dan disahkan oleh pejabat pencatat perkawinan. Lebih lanjut dalam Pasal 29 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 1974 : Perjanjian Perkawinan tersebut berlangsung sejak perkawinan dilangsungkan antara suami isteri pada masa perkawinan. Lebih lanjut lagi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor : 69 /PUU-XIII/2015, menjadi ditentukan adanya perluasan makna yakni Perjanjian Perkawinan  tidak hanya dapat dibuat oleh suami isteri pada saat sebelum dan saat perkawinan dilangsungkan tapi juga dapat dibuat oleh suami isteri yang sudah melangasungkan perkawinan  selama masa waktu  dalam perkawinan mereka sedang berlangsung.( PostnuptialAgreement).

Dari uraian pengaturan tentang Perjanjian Perkawinan yang telah dikemukakan tersebut diatas dapat ditarik simpul pemikiran bahwa ternyata yang telah ada baik norma Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan maupun Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor : 69/PUU-XIII/2015 adalah pengaturan Perjanjian Perkawinan hanya terkait perihal mulai berlakunya Perjanjian Perkawinan yakni dapat dibuat sebelum atau pada saat dilangsungkannya perkawinan maupun pada saat selama berlangsung atau berjalannya perkawinan. Akan tetapi tidak ditemukan adanya norma yang secara tegas dan jelas menentukan kapan Perjanjian Perkawinan menjadi berakhir (?). Apakah Perjanjian Perkawinan juga berakhir dengan berakhirnya Perkawinannya itu sendiri (?) artinya apakah Perjanjian Perkawinan menjadi berakhir karena putusannya Perkawinan baik karena Perceraian atau Kematian (?).

Pertanyaan sederhana tersebut menjadi menarik untuk dianalisis dan dikaji secara lebih jauh sehubungan berkembang dalam masyarakat adanya pemahaman yang berbeda-beda tentang kapan suatu Perjanjian Perkawinan itu menjadi berakhir, apakah hanya akan berakhir apabila terdapat kesepakatan antara kedua belah pihak suami isteri untuk mencabut Perjanjian Perkawinan yang telah dibuat dan disepakati bersama tersebut, hal mana erat hubungannya dengan asas-asas yang berlaku dalam Hukum Perjanjian berupa Asas Konsensualisme dan dan dasar pengaturan suatu Perjanjian sebagaimana norma Pasal 1338 KUHPerdata dan Pasal 1320 KUHPerdata, dimana Pasal 1338 KUHPerdata menyatakan: Semua perjanjian yang dibuat secara sah berlaku sebagai Undang-Undang  bagi mereka yang membuatnya. Suatu perjanjian tidak bisa ditarik kembali selain dengan sepakat kedua belah pihak, atau karena alasan-alasan yang oleh Undang-Undang dinyatakan cukup untuk itu. Suatu perjanjian harus dilaksanakan dengan itikad  baik,  dan Pasal 1320  KUHPerdata yang juga menentukan: Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat, yakni : 1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya;2.Kecakapan untuk memhuat suatu perikatan;3.Suatu hal tertentu;4.Suatu sebab yang halal; Sehingga sebagai suatu bentuk Perjanjian suatu Perjanjian Perkawinan yang dibuat memenuhi persayaratan adalah mengikat dan tidak dapat dibatalkan dengan begitu saja tanpa adanya tindakan hukum tertentu misalnya dengan kesepakatan diakhiri Perjanjian yang telah dibuat atau dilakukan pencabutan ataupun dimohonkan pembatalan apabila terdapat pelanggaran atas persyaratan sehingga Perjanjian itu menjadi tidak sah dan harus dibatalkan atau batal demi hukum.

Terdapat pendapat yang muncul atas pertanyaan kapan berakhirnya suatu Perjanjian Perkawinan, yang mendasarkan pada argumentasi pemikiran bahwa  menurut mereka suatu Perjanjian Perkawinan itu adalah  berlaku selama masa perkawinan berlangsung, dimana kedua belah pihak yang membuat Perjanjian yakni suami isteri selama  masih hidup, sehingga apabila  salah satu pihak meninggal dunia maka Perjanjian Perkawinan  menjadi berakhir dan para pihak secara otomatis menjadi terikat dengan katentuan dalam Hukum Waris. Artinya tidak lagi terikat dengan Perjanjian Perkawinan yang telah dibuat oleh mereka sebelumnya dalam Perkawinan mereka. Sehingga pendapat ini berkesimpulan bahwa suatu Perjanjian Perkawinan akan berakhir dengan berakhirnya Perkawinannya yakni baik karena Perceraian atau karena Kematian. Pendapat tersebut didasari pada norma Pasal 38 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa : Perkawinan dapat putus karena kematian, perceraiandan atau keputusan pengadilan.

Berangkat dari hal itu pendapat tersebut lebih lanjut menyatakan bahwa dikarenakan menurut Pasal 1063 KUHPerdata yang menyatakan: Sekalipun dalam suatu  perjanjian perkawinan, tidak dapatlah seorang melepas hak nya atas warisan seorang yang yang masih hidup, maka dalam suatu Perkawinan meskipun terdapat Perjanjian Perkawinan yang dibuat oleh para pihak suami isteri, maka Perjanjian Perkawinan tersebut akan menjadi berakhir apabila Perkawinannya berakhir atau putus. Maksud pendapat tersebut meskipun terdapat Perjanjian Perkawinan maka bila salah satu pihak meninggal dunia sehingga perkawinannya berakhir atau putus,  maka dengan otomatis para pihak tidak lagi tunduk pada Perjanjian Perkawinan mereka dan mereka beralih tunduk kepada Hukum Waris, dimana menurut ketentuan Hukum Waris bagi pihak yang hidup terlama tetap  berkedudukan sebagai Ahli Waris dan tetap mendapatkan bagian warisannya meskipun Harta Warisan itu berasal dari atau diperoleh dalam masa Perkawinan, dengan mendasarkan pada ketentuan norma Pasal 1063 KUHPerdata yang didukung dengan norma Pasal 830 KUHPerdata yang juga menentukan : Pewarisan hanya berlangsung karena kematian. Sehingga dengan terjadinya kematian salah satu pihak menjadikan hubungan hukum suami isteri tersebut beralih ke dalam domein Hukum Pewarisan. Hal mana dalam Pewarisan maka pihak yang hidup terlama adalah berkedudukan sebagai Ahli Waris sesuai ketentuan  Pasal 832 KUHPerdata bahwa  : Pewaris yang berdasarkan Undang-Undang  adalah yang berhak menjadi Ahli Waris adalah keluarga sedarah, baik sah maupun luar kawin dan si suami atau isteri yang hidup terlama. Bahkan porsi bagiannya sebagaimana ditentukan dalam Pasal 852 a KUHPerdata bahwa : Dalam halnya mengenai warisan seseorang suami atau isteri yang meninggal terlebih dahulu, si isteri atau suami yang hidup terlama, dalam melakukan ketentuan ketentuan dalam bab ini dipersamakan dengan seorang anak yang sah dari si meninggal.

Bahkan pendapat tersebut mendasarkan pada adanya Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 804/PK/Pdt/2009  yang menyatakan: Kedudukan Ahli Waris Terhadap Harta Peninggalan Dalam Perkawinan Dengan Perjanjian Pisah Harta : “Suami tidak mendapatkan harta peninggalan akibat perjanjian pisah harta sesuai dengan Pasal 1338 KUHPerdata adalah suatu putusan kekeliruan Hakim dalam memberikan putusan, walaupun Tergugat I telah membuat perjanjian pisah harta dengan pewaris, akan tidak menghapus haknya sebagai ahli waris “;

Akan tetapi sebaliknya muncul juga pendapat yang menyatakan bahwa Perjanjian Perkawinan dibuat berdasarkan Kesepakatan Bersama antara para pihak suami isteri baik sebelum dan saat berlangsung serta selama dalam perkawinan mereka, sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 35 Undang-Undang  Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan  ternyata bahwa: Dengan adanya perjanjian kawin maka harta pribadi atau bawaan akan menjadi hak masing-masing , karena tidak ada Harta Bersama, dengan demikian harta waris akan dibagi berdasarkan isi perjanjian. Berkaitan dengan hal tersebut maka dikarenakan berdasarkan Perjanjian Perkawinan yang telah dibuat oleh kedua belah pihak tidak terdapat percampuran harta sehingga tidak ada Harta Bersama dalam Perkawinan maka secara logis menurut hukum tidak terdapat bagian Harta Warisan yang dapat dibagi pada saat salah satu pihak dalam perkawinan meninggal dunia yang dipandang bahwa Perkawinan mereka telah berakhir. Artinya dengan meninggalnya suami atau isteri dalam perkawinan maka kedudukan isteri atau suami yang hidup terlama adalah benar berkedudukan hukum sebagai Ahli Waris, namun tidak lagi mendapat bagian hak warisnya karena dalam perkawinan mereka terdapat Perjanjian Perkawinan yang berkonsekuensi hukum tidak terdapat Harta Bersama dalam Perkawinan mereka itu karena telah dilakukan Pisah Harta. Argumentasi ini cukup logis artinya pada saat kedua belah pihak suami isteri masih hidup dalam Perkawinan mereka saja sudah tidak terdapat Harta Bersama dan tidak terdapat hak bagi masing-masing atas Harta yang diperoleh dalam perkawinan mereka, justru setelah perkawinan dianggap  berakhir karena kematian atau meninggalnya salah satu pihak diantara mereka malah mendapat hak bagian warisan. Sehingga timbul pertanyaan menurut hukum bahwa kalau setelah perkawinan mereka berakhir kemudian masih saja pihak yang hidup terlama masih mendapat hak bagian warisan atas Harta Bersama dalam Perkawinan maka lalu untuk apa diadakan Perjanjian Perkawinan yang menjadikan tidak ada Harta Bersama , toh mereka nanti yang hidup terlama akan tetap mendapatkan bagian hakatas Harta Bersama dalam Perkawinan mereka bila salah satu pihak nanti meninggal dunia dan Perjanjian Perkawinan berakhir.

Lebih lanjut meskipun dengan Putusan Mahkamah Konstitusi  Nomor : 69/PUU-XIII/2015 menjadikan norma Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan menjadi berubah  berbunyi : Pada waktu, sebelum dilangsungkan atau selama dalam ikatan perkawinan kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang  pihak ketiga tersangkut”, TETAPI untuk ketentuan ayat (4) tetap berbunyi: “Selama perkawinan berlangsung Perjanjian Perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga”, Sehingga dari hal tersebut memberikan makna bahwa suatu Perjanjian Perkawinan tidak dapat diubah atau dicabut selama perkawinan berlangsung, kecuali ada persetujuan antara para pihak untuk sepakat mencabut Perjanjian Perkawinan itu. Artinya Perjanjian Perkawinan itu hanya dapat berakhir hanya karena dicabut atau diubah saja oleh kesepakatan kedua belah. Oleh karena itu timbul lagi pertanyaan : Kalau setelah Perkawinan berakhir karena Kematian atau meninggalnya salah satu pihak kemudian harus dilakukan Pencabutan Perjanjian agar Perjanjian Perkawinan  yang ada menjadi berakhir adalah hal yang mustahil karena orang yang sudah meninggal dunia tidak mungkin dapat mencabut Perjanjian Perkawinan yang dibuat dalam Perkawinan mereka.

Berkembang dalam berbagai artikel tentang Perjanjian Perkawinan bahwa dengan menyatakan pendapat bahwa dengan adanya Perjanjian Perkawinan  dalam ikatan perkawinan antara suami isteri maka perlu diperhatikan bahwa Perjanjian Perkawinan itu menimbulkan akibat hukum berupa : 1. Pemisahan baik Harta Bawaan dan Harta yang diperoleh setelah perkawinan menjadi harta masing-masing;2. Perihal Warisan, langsung ke anak (suami/isteri) tidak dapat, jikapun iya harus ada surat notaris tertulis perihalharta; 3. Untuk WNI bisa memberli property di Indonesia meskipun menikah dengan seorang WNA;

Bertolak pada hal tersebut khususnya pada angka.2 dinyatakan pada pendapat tersebut bahwa dengan Perjanjian Perkawinan  telah menimbulkan akibat hukum diantaranya berupa terkaita warisan dalam perkawinan yang terdapat Perjanjian Perkawinan maka warisan langsung keanak (suami/isteri) tidak dapat terjadi artinya dalam Perkawinan yang terdapat Perjanjian Perkawinan maka menjadikan berpengaruh kepada bagian hak warisan dari anak (suami/isteri) dimana kedudukan mereka sebagai Ahli Waris hak bagian warisannya tidak dapat dengan begitu saja terjadi pewarisan, akan tetapi harus ada Perjanjian secara tertulis dalam surat Notaris yang menentukan perihal harta yang status hukumnya telah menjadi warisan itu.

Berdasarkan seluruh uraian yang telah dikemukakan tersebut diatas maka terdapat adanya 2 (dua) pendapat dengan arah yang berbeda, yakni disatu pihak berpendapat bahwa Perjanjian Perkawinan akan menjadi berakhir dengan berakhirnya perkawinan dengan argumentasi bahwa perkawinan dapat berkahir karena perceraian, kematian dan atau  putusan Pengadilan sehingga dengan meninggalnya salah satu pihak suami/isteri maka perkawinan menjadi berakhir menimbulkan akibat hukum Perjanjian Perkawinan juga berakhir dan konstruksi hukum Perkawinan beralih menjadi pewarisan dan suam/isteri yang hidup terlama yang berkedududkan sebagai Ahli Waris mendapat bagian Warisan atas Harta Bersama dalam Perkawinan meskipun dalam Perkawinan mereka terdapat pemisahan Harta Bersama dalam Perkawinan berdasarkan kesepakatan  yang dituangkan dalam suatu  Perjanjian Perkawinan.

Dilain pihak pendapat yang mengarah kepada Perjanjian Perkawina  tidak menjadi berakhir dengan kematian atau meninggalnya salah satu pihak suami/isteri dalam Perkawinan mereka, karena Perjanjian Perkawinan yang merupakan Kesepakatan sebagai bentuk suatu Perjanjian hanya dapat berakhir apabila juga disepakati dilakukan Pencabutan atau Perubahan oleh kesepakatan kedua belah pihak suami isteri. Sehingga meskipun salah satu pihak meninggal dunia maka tidak secara mutatis mutandis suami/isteri yang hidup terlama mendapat hak bagian warisan atas Harta Bersama dalam Perkawinan mereka meskipun kedudukannya tetap berkedudukan sebagai Ahli Waris dikarenakan terdapat adanya Perjanjian Perkawinan yang telah mereka buat sehingga terjadi Pemisahan Harta Bersama dalam Perkawinan mereka, dan Perjanjian itu masih tetap berlaku karena belum pernah dilakukan pencabutan atau perubahan oleh kesepakatan para pihak suami/isteri atas Perjanjian Perkawinan yang telah pernah mereka buat dan sepakati bersama. Argumentasi logisnya pada saat masih sama-sama masih hidup dalam Perkawinan saja diperjanjikan untuk terjadi Pemisahan Harta Bersama dalam Perkawinan mereka,  kok setelah meninggal salah satu pihak menjadi tidak ada lagi Perjanjian Perkawinan atas Pisah Harta Bersama dalam Perkawinan itu, sehingga kalau masih saja mendapat bagian dari Harta Bersama dalam Perkawinan setelah meninggal dunia maka untuk apa dibuat Perjanjian Perkawinan yang menjadikan Pisah Harta Bersama mereka,  toh nanti kalau meninggal salah satu pihak akan tetap mendapat bagian hak atas Harta Warisan yang berasal dari Harta Bersama dalam Perkawinan mereka itu.

Oleh karena itu dari pendapat yang berbeda dengan argumentasi masing-masing sebagaimana dikemukakan dalam uraian tersebut diatas, akhirnya berpulang kepada kita semua yakni: Akan dibawa kemana arah Perjanjian Perkawinan di Indonesia dengan terjadinya pandangan yang saling berlawanan arah sebagaimana tersebut diatas (?)  Sehubungan fakta yang  tidak dapat kita pungkiri bahwa memang Perjanjian Perkawinan tidak dapat  dibuat tanpa adanya Perkawinan. Namun tidak ada ketentuan yang menyatakan bahwa Perjanjian Perkawinan menjadi terhapus/berakhir secara hukum ketika perkawinannya juga berakhir. Bahkan tidak ada ketentuan yang mengatur mengenai pengakhiran perjanjian perkawinan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang  Perkawinan itu sendiri. Qua vadis Perjanjian Perkawinan dalam khasanah dan perkembangan hukum di negara hukum Indonesia.

Semoga dapat memberikan manfaat dan menjadi bahan renungan berpikir kita para insan  hukum yang menyadari hukum itu hidup dalam dinamika kehidupan masyarakatnya.

Terimakasih.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *