Oleh:
Dr. EKO WIYONO, SH., MHum.
(Senior Advisor Kantor Hukum Legis Priori Jakarta)
Masyarakat Indonesia kembali menjadi ramai membicarakan perihal hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelaku tindak pidana dengan telah dijatuhkannya hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terhadap seorang Terdakwa bernama Ferdy Sambo dalam perkara terbunuhnya korban bernama alm.Yosua yang tewas dengan luka tembak yang dikenal dengan peristiwa Duren Sawit Tiga.
Pembicaraan publik terkait pidana mati tersebut diantaranya adalah memperbincangkan apakah adil pidana mati dijatuhkan dan bagaimana dengan nilai Hak Asasi Manusia yang merupakan hak yang melekat pada diri setiap orang secara kodrati sebagai pemberian dari Tuhan Yang Maha Kuasa selaku Sang Pencipta atas manusia beserta alam semesta dengan segala isinya yang berupa hak untuk hidup dan menikmati kehidupan dunia sebagai anugerah Tuhan, yang ternyata harus diambil oleh pihak yang bukan Yang Maha Pencipta, seperti halnya terpidana mati Ferdy Sambo atas hukuman mati yang dijatuhkan oleh Pengadilan dan bagaimana harus menjalani hukuman tersebut. Sehingga terdapat berbagai respon yang muncul disatu pihak hukuman mati dianggap sebagai hukuman yang cukup adil dan setimpal sehingga perlu untuk diapresiasi dan dilain pihak mengganggap hukuman mati adalah merupakan hukuman yang kejam.
Berbicara tentang hukuman yang kejam sejak abad ke-20 sudah terdapat beberapa Konstitusi suatu negara atau dokumen internasional yang menentukan adanya larangan penjatuhan hukuman yang kejam terhadap orang, misalnya di Indonesia mengenai larangan hukuman yang kejam baik secara tegas maupun implisit dapat dilihat pada Konsitusi Negara RI Sementara 1950 maupun pada Konsitusi RISerikat pada pasal 11 bahwa : Tiada seorang juapun akan disiksa atau diperlakukan atau dihukum secara ganas, tidak mengenal perikemanusiaan atau menghina. Sedang pada pasal 28 I Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 hasil amandemen pada pokoknya menempatkan hak untuk hidup dan untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun.
Suatu hukuman dapat dipandang sebagai suatu hukuman yang kejam apabila dengan hukuman yang dijatuhkan kepada seseorang tersebut telah menimbulkan hal-hal tertentu seperti halnya menjadikan seseorang menjadi meninggal, menimbulkan rasa sakit, penderitaan lahir dan bathin, menjatuhkan harkat dan martabat manusia, hukuman itu sangat sewenang-wenang karena tidak sesuai dengan perbuatannya yang dinilai ringan atau dipandang sebagai hukuman yang sangat berlebihan dan lain-lain. Sehingga terdapat beberapa kriteria suatu hukuman dinilai sebagai hukuman yang bersifat kejam, antara lain yakni : [1]
- Jika hakekat hukuman itu sendiri sangat berat hingga dapat melanggar hak dan martabat manusia, yang dalam hal ini terdapat pro dan kontra terhadap hukuman mati;
- Jika cara mengeksekusi hukuman itu tidak manusiawi;
- Jika hukuman yang dijatuhkan itu tidak sepadan dengan tingkat beratnya perbuatan yang dilakukan;
- Jika hukuman yang dijatuhkan dikarenakan adanya unsur balas dendam terhadap pelaku kejahatan;
- Dll.
Oleh karena itu agar hukuman yang dijatuhkan oleh Pengadilan dalam suatu perkara pidana menjadi adil dan tidak dipandang sebagai sebuah hukuman yang kejam, maka Hakim harus mempertimbangkan dengan seksama dan penuh dengan hati nurani tentang hal-hal yang memberatkan hukuman itu sekaligus juga hal-hal yang dapat meringankannya. Sehingga terdapat faktor-faktor tertentu yang menjadi dasar pertimbangan sehingga hukuman yang dijatuhkan menjadi sangat berat seperti halnya hukuman mati. Adapun faktor-faktor yang dapat memperberat hukuman yang dijatuhkan terhadap seorang Terdakwa oleh Pengadilan, seperti halnya : [2]
- Jika perbuatan pidana dilakukan oleh seorang residvis, yang telah berulangkali melakukan kejahatan;
- Jika perbuatan pidana itu dilakukan dengan cara yang sadis;
- Jika perbuatannya dilakukan dengan menyalahgunakan jabatan atau kedudukannya ;
- Jika perbuatan pidana itu dilakukan di tempat suci atau rumah ibadah;
- Jika perbuatan pidana itu dilakukan dengan menggunakan senjata api atau dengan bantuan orang yang bersenjata api ;
- Jika perbuatan pidana itu dilakukan pada saat terjadi keadaan darurat seperti kebakaran, banjir, gempa bumi, dll;
- Jika perbuatan pidana itu dilakukan dengan secara beramai-ramai secara keroyokan;
Perihal hukuman mati yang menjadi trending topic pasca penjatuhan pidana mati dalam kasus tewasnya korban alm.Yosua kepada Terdakwa Ferdy Sambo, bila dikaitkan dengan ketentuan perundang-undangan di Indonesia khususnya KUHP, dalam pasal 10 ditentukan bahwa : Pidana terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan, pidana pokok terdiri : pidana mati, pidana penjara, pidana kurungan, pidana denda, dan pidana tutupan. Sedangkan pidana tambahan terdiri : pencabutan hak tertentu,perampasan barang tertentu, pengumuman putusan hakim. Sehingga bila dilihat dari jenis pidana tersebut maka pidana mati memang terdapat dalam KUHP dan merupakan jenis pidana pokok yang dapat dijatuhkan kepada seseorang yang dinyatakan bersalah dan harus dijatuhi pidana atas perbuatannya.
Kembali kepada Amandemen kedua UUD 1945 yang pada pokoknya telah menempatkan hak untuk hidup dan untuk tidak disiksa, hak kemerdekaan pikiran dan hati nurani , hak beragama, hak untuk tidak diperbudak, hak untuk diakui sebagai pribadi di hadapan hukum adalah sebagai hak asasi manusia yang tidak dapat dikurangi dalam keadaan apapun, maka menunjukkan telah terdapat perubahan nilai dasar hukum yang semestinya membawa konsekuensi terhadap seluruh peraturan perundang-undangan yang masih menempatkan adanya hukuman mati sebagai salah satu hukuman yang dapat dijatuhkan menjadi bertentangan dengan Konstitusi sebagaimana tersebut diatas. Bila dilihat beberapa ketentuan perundang-undangan yang berlaku dan masih menempatkan hukuman mati sebagai salah satu bentuk hukuman disamping pasal 10 KUHP , misalnya :
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Perpu Nomor. 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika;
- Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM;
Dari beberapa ketentuan perundang-undangan tersebut dalam pasal-pasalnya menyangkut perihal pidana yang dapat dijatuhkan masih menempatkan hukuman mati merupakan jenis hukuman yang dapat dijatuhkan terhadap pelanggaran terhadap undang-undang tersebut.
Sedangkan dalam perspektif Hak Asasi Manusia dalam ruang lingkup Internasional menunjukkan perihal hukuman mati memang merupakan isu yang cukup mengundang kontroversi dimana dalam Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang telah diratifikasi oleh pemerintah Indonesia dalam ketentuan pasal 6 terdapat dikotomi sikap yang saling bertentangan dimana disatu pihak menyatakan hukuman mati masih diperbolehkan (ayat 2, 4, 5) akan tetapi sebaliknya menyatakan bahwa semangat dari Kovenan ini dengan secara bertahap dan progresif berkehendak menghapuskan praktek penjatuhan hukuman mati (ayat 6), dan bahkan dalam Protokol Tambahan Kedua Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yang diadopsi oleh Resolusi Majelis Umum PBB pada tanggal 15 Desember 1989 dengan secara tegas menyatakan praktek hukuman mati tidak diperkenankan. Lebih lanjut dalam perkembangannya beberapa negara telah menghapus adanya praktek hukuman mati sebagai hukuman yang paling berat dalam terjadinya suatu kejahatan.
Bertolak dari hal diatas maka dalam konteks sejarah sebenarnya memang hukuman mati berasal dari prinsip thelifeforlife atau nyawa bayar nyawa ,dan untuk pertama kali hukuman mati ditentukan oleh Raja Hamurrabi dalam Codex Hamurrabi dari Babiloniapada abad XIX, namun dalam perkembangan hukum menunjukkan adanya pergerakan evolusi hukum yang berkaitan dengan sistem penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan, yang berupa pergerakan evolutive menuju ke arah penjatuhan hukuman yang semula banyak terjadi penjatuhan hukuman yang dilakukan diluar persidangan Pengadilan menuju ke sistem penjatuhan hukuman dengan terlebih dahulu melalui proses peradilan, dan pergerakan menuju kearah penjatuhan hukuman yang lebih manusiawi dan tidak kejam baik terhadap jenis hukuman yang dijatuhkan maupun cara pelaksanaan hukuman dimaksud.
Hal tersebut yang menjadi alasan terjadinya pro dan kontra terhadap penjatuhan pidana mati sebagai salah satu bentuk hukuman yang dijatuhkan dan terjadi perdebatan yang cukup alot dengan argumentasinya masing-masing baik untuk pihak yang pro maupun pihak yang anti dan menentang hukuman mati terhadap pelaku kejahatan.
Argumentasi pihak yang pro dan setuju terhadap penjatuhan pidana mati kepada pelaku kejahatan antara lain adalah :
- Beberapa agama di dunia membenarkan adanya hukuman mati ;
- Untuk kejahatan yang dikualifisir sebagai kejahatan berat atau sadis , maka dipandang hanya dengan hukuman mati yang dapat mengobati rasa keadilan yang dirasakan oleh masyarakat;
- Hakekat dari suatu hukuman adalah proporsional/setimpal, sehingga bila seorang pelaku kejahatan telah mengakibatkan orang lain yang tidak bersalah meninggal dunia, maka adalah wajar bila pelaku juga dijatuhi hukuman yang menjadikannya ia juga mati;
- Hukuman mati dapat menimbulkan efek jera bagi pelaku kejahatan untuk tidak mengulangi lagi perbuatannya;
- Hukuman mati juga dapat menimbulkan rasa takut kepada orang lain untuk agar tidak berbuat hal yang sama;
- Dukungan kemajuan tehnologi terhadap proses peradilan pidana seperti halnya lie detector, psychology forensic, tes DNA, rekonstruksi digital, forensic sidik jari , dll lebih memberikan hasil yang akurat dan relative kecil tingkat kesalahan dalam penentuan peristiwa kejahatan beserta pelakunya;
Sebaliknya untuk pihak yang menentang atau anti penjatuhan pidana mati atau lebih dikenal dengan istilah kelompok HATI (Hapuskan Pidana Mati) mendasarkan pada argumentasinya :
- Secara statistik tidak ada menunjukkan data empiris bahwa di negara yang menerapkan penjatuhan hukuman mati kepada pelaku kejahatan , maka angka tingkat kejahatannya menjadi lebih rendah daripada negara yang menerapkan penjatuhan hukuman mati;
- Penjatuhan hukuman mati kepada pelaku kejahatan yang telah melakukan kejahatan yang mengakibatkan matinya orang lain dapat dipandang sebagai kejahatan kedua karena juga telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan matinya orang juga;
- Hukuman mati dipandang tidak berperikemanusiaan karena hak untuk hidup adalah hak kodrati yang merupakan hak asasi sebagai manusia ciptaan Tuhan Sang Pencipta sehingga manusia tidak sepantasnya menghilangkan hak yang diberikan oleh Yang Maha Kuasa, karena Tuhan yang memberikan nyawa manusia maka hanya Tuhan yang berhak mengambilnya kembali;
- Hukuman mati tidak menghapuskan rasa takut dari pelaku Kejahatan yang sedang kalaf dan gelap mata yang tidak peduli dengan hukuman yang dapat dijatuhkan kepada dirinya adalah hukuman mati;
- Hukuman mati adalah salah satu bentuk yang dapat dijatuhkan kepada pelaku kejahatan oleh Hakim dengan melalui putusan yang dijatuhkan sedangkan Hakim adalah juga menusia yang bisa saja berbuat salah, sehingga bagaimana jikalau Hakim salah dalam menjatuhkan hukuman mati sedang terpidana sudah terlanjur mati dihukum;
- Hukuman mati lebih cenderung sebagai tindakan balas dendam, sedang dalam teori tujuan pemidanaan modern lebih menuju kepada mendidik, memperbaiki dan proses penyadaran atas kesalahan yang telah diperbuat;
- Penjatuhan hukuman mati juga tidak terlepas dari pengaruh kekuasaan seperti halnya penjatuhan hukuman mati terhadap lawan politik dari pihak yang sedang berkuasa;
Mengutip apa yang dikemukakan oleh Mufti Makarim dalam artikelnya bahwa meskipun kontroversi tentang hukuman mati hingga kini masih terus diperdebatkan namun terdapat interpretasi yang memandang bahwa hukuman mati merupakan pelanggaran terhadap pasal 7 Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik yakni sebagai praktek yang merendahkan dan tidak manusiawi. Data menunjukkan dari catatan Amnesti Internasional hingga tahun 2002 tercatat terdapat 111 negara telah menyatakan sikap menentang diterapkannya hukuman mati dan 84 negara masih menerapkan praktek hukuman mati dalam penjatuhan hukuman terhadap pelaku kejahatan.[1] Lebih lanjut dalam perdebatan yang masih terus berkembang perihal isu tentang hukuman mati bukan hanya dipengaruhi oleh argumentasi hukum saja, tapi juga oleh konteks hukum Internasional, pandangan filosofis yang berkembang, dan perubahan sosial yang terjadi. Sehingga perbicangan tentang penjatuhan hukuman mati di suatu negara akan terkait dengan dengan 3 (tiga) aspek, yakni : (1) Konsitusi negara dan bentuk pemerintahan yang dianut, (2) Dinamaika sosial, politik dan hukum Internasional yang mempengaruhi pola pikir pergaulan masyarakat, serta (3) Relevansi nilai-nilai lama yang sudah berkembang menjadi lebih maju. Artinya perdebatan tentang praktek penjatuhan hukuman mati bukan semata-mata karena pertarungan antara keyakinan dan cara pandang saja namun juga relevansinya akan terkait dengan konteks dimana hukuman mati itu diberlakukan.
Dalam perspektif hukum nasional Indonesia perihal perdebatan tentang penjatuhan hukuman mati tetap mempunyai nilai relevansi yang cukup signifikan dalam rangka memperkaya khasanah hukum pidana di negara Indonesia, namun faktor kepastian hukum tetap merupakan hal yang sangat penting sebagai salah satu dari tujuan hukum disamping keadilan dan kemanfaatan. Berarti ketentuan hukum yang konsisten dengan Konstitusi dan perkembangan tuntutan rasa keadilan masyarakat adalah menjadi prioritas utama dan oleh karenanya diharapkan perdebatan tentang hukuman mati pada akhirnya nanti akan berakhir pada lahirnya suatu rumusan hukum yang sesuai dengan nilai- nilai tujuan hukum dalam konteks Negara Kesatuan RepubIik Indonesia sebagai suatu negara hukum.
Berkaitan dengan hukuman mati di negara Indonesia sebagai negara hukum perihal hukuman mati memang telah diatur dalam pasal 10 KUHP dan pelaksanaan atas hukuman mati dimaksud semula telah ditentukan dalam pasal 11 KUHP yakni : Pidana mati dijalankan oleh algojo di tempat gantungan dengan menjeratkan tali yang terkait di ting gantungan pada leher terpidana kemudian menjatuhkan papan tempat terpidana berdiri. Lebih lanjut perihal pelaksanaan hukuman mati tersebut telah disempurnakan dengan Undang-Undang Nomor : 02/PNPS/1964 tentang : Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati Yang Dijatuhkan Oleh Pengadilan Di Lingkungan Pengadilan Umum dan Militer Berdasarkan Pasal 1 , hukuman mati di Indonesia dilaksanakan dengan cara ditembak sampai mati. Selanjutnya Tatacara Pelaksanaan Hukuman Mati tersebut disemprnakan lagi dengan Peraturan Kalpolri Nomor : 12 Tahun 2010 tentang : Tatacara Pelaksanaan Pidana Mati sebagaimana pada Pasal 15 , pada pokoknya ditentukan : Pelaksanaan hukuman mati dilakukan oleh regu tembak sebanyak 12 orang dengan senjata laras panjang dengan 3 butir peluru tajam dan 9 butir peluru hampa dan masing-masing senjata berisi 1 butir peluru yang dihadiri oleh rohaniawan dan dokter serta jaksa eksekutor yang melakukan pemeriksaan terakhir terhadap terpidana yang ditutup matanya dengan kain hitam kecuali menolaknya dan senjata yang dipergunakan untuk pelaksanaan hukuman mati dan setelah dilakukan penembakan kearah jantung maka Jaksa eksekutor dan dokter memeriksa kepastian terpidana mati benar- benar telah meninggal.
Demikian pula dalam KUHP yang baru berdasar Pasal 3 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2003 ditentukan bahwa : Dalam hal terdapat perubahan peraturan perundang-undangan itu setelah perbuatan itu terjadi maka diberlakukan perundang-undangan yang baru , kecuali ketentuan peraturan perundang-undangan yang lama menguntungkan pelaku. Hal ini berkaitan dengan hukuman mati yang diatur dalam Pasal 100 ayat (1) KUHP baru bahwa : Hakim dapat menjatuhkan pidana mati dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan : a.rasa penyesalan terdakwa dan ada harapan untuk memperbaiki diri, b.peran terdakwa dalam tindak pidana, c. ada alasan yang meringankan; ayat (2) : Pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana pada ayat (1) harus dicantumkan dalam putusan; ayat (3) Tenggang waktu masa percobaan 10 (sepuluh) tahun dimulai 1 (satu) hari setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum yang tetap; ayat (4) Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup dengan Keputusan Presiden setelah mendapatkan pertimbangan Mahkamah Agung;
Mencermati hal tersebut diatas, memang banyak animo masyarakat dan beberapa pendapat yang menyatakan bahwa dalam kaitannya dengan Terpidana mati Ferdy Sambo yang telah dijatuhi hukuman mati dan sekarang masih dalam tahapan proses pengajuan upaya hukum nantinya bisasaja terjadi tidak akan dilaksanakan hukuman mati terhadapnya sehubungan dalam Pasal 100 KUHP yang baru nanti yang akan berlaku telah dinyatakan pada ayat (4) bahwa Jika terpidana selama masa percobaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni dalam masa percobaan 10 (sepuluh) tahun menunjukkan sikap dan perbuatan yang terpuji maka hukuman mati tersebut dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup.
Namun kiranya norma Pasal 100 KUHP yang baru tersebut semestinya harus dimaknai secara utuh dan tidak parsial ayat demi ayat , sehingga pendapat yang menyatakan bahwa hukuman mati terhadap Terpidana mati Ferdy Sambo dapat terjadi tidak dilaksanakan karena dapat dirubah menjadi seumur hidup manakala selama masa percobaan 10 (sepukuh) tahun menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji, maka hal yang esensial yang perlu direnungkan dan patut digarisbawahi dengan pemahaman yang lebih mendalam bahwa terdapat ketentuan pada ayat (2) yang menentukan bahwa pidana mati dengan masa percobaan sebagaimana pada ayat (1) yakni masa percobaan 10 (sepuluh) tahun harus dicantumkan dalam putusan. Oleh karenanya menjadi menarik untuk menjadi bahan renungan dan pemikiran bahwa dikarenakan pada ayat (2) Pasal 100 KUHP yang baru menentukan perihal masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun dimaksud harus dicantumkan dalam putusan, maka terhadap putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang telah menjatuhkan hukuman mati terhadap Terpidana Ferdy Sambo : “Apakah dalam amar putusannya terdapat petitum yang menyatakan bahwa hukuman mati yang dijatuhkan terhadap Terpidana Ferdy Sambo akan dilaksanakan dengan dan atau dalam masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun, artinya adakah dicantumkan dalam amar putusan yang menyatakan Terpidana mati tersebut dijatuhkan dengan masa percobaan selama 10 (sepuluh) tahun sebagaimana dimaksud oleh ayat (2) Pasal 100 KUHP yang baru tersebut ?”
Jawaban dari pertanyaan tersebut dapat lahiur dari hasil renungan kita masing-masing yang dapat dimungkinkan hasilnya akan muncul menjadi berbeda-beda antara satu dengan lainnya dan hal ini adalah hal yang wajar karena terhadap 1 (satu) persoalan hukum yang sama yang sedang dibahas oleh 2 (dua) orang yang tahu tentang hukum maka akan menghasilkan 3 (tiga) pendapat yang sudah barang tentu tidak akan sama.
Mari kita merenungkan persoalan hukuman mati terhadap Terpidana Ferdy Sambo tersebut dan memikirkan dengan hasil perenungan dan pemikiran kita masing-masing yang hasilnya tidak harus sama.
Terimakasih.


